Kepsek SMAN 2 Sungai Limau Bungkam dan Blokir Konfirmasi Wartawan Terkait Pungli Berkedok Uang Komite 

Wartakontras.com, PadangPariaman – Seorang pendidik adalah panutan bagi orang banyak, maka tidak bisa lepas kiasan filosofi pribahasa ini kepada seorang guru.Guru adalah pahlawan tanpa jasa maka guru contoh surih teladan bagi orang yang menggapai ilmu dan cita-citanya kepada guru.

Namun berbeda yang di pertontonkan oleh seorang Kepsek SMA N.2 Sungai Limau Kab. Padang Pariaman Aziz Prima Syarial sikap sombong dan anti wartawan ini ia pertontonkan.

Terkait awak media ini mengkonfirmasi Kepsek SMA N.2 Sungai Limau (14/03/24) via WhatsAppnya 081374522XXX tentang dugaan pungutan liar ( Pungli) dan uang SPP yang berkedok sumbangan pembangunan, bahwa bagi siswa yang tidak bayar uang SPP maka ijazah murid di tahan. Namun saat di konfirmasi Aziz Prima Syarial terkait hal tersebut langsung memblokir kontak WhatsAppnya wartawan.

Sementara Directur Investasi Non Government Organization Badan Investasi Demokrasi Informasi Keadilan Republik Indonesia (LSM-BIDIK RI) Fajriansyah Putra,SH mengatakan kepada media bahwa seseorang yang menghindar dari pertanyaan kawan-kawan wartawan artinya ada apa-apanya seseorang tersebut merasa bersalah dan menghindar.

Perlu kami sampaikan kepada rekan-rekan semua, bahwa jahu hari sebelumnya kami hendak mengklarifikasi kepada Kepsek SMA N.2 Sungai Limau namun kawan-kawan wartawan sudah dulu mengetahui infomasi data tersebut, baik itu data punglinya dan temuan belanja dana BOS.

Terang Fajri lagi menguraikan, bahwa terdapat pungutan uang komite dan SPP yang berkedok sumbangan, dengan bervariasi setiap Kls di sekolah. Hal ini sudah bertentangan dengan azas pendidikan pasalnya Perpres No 87 Tahun 2016 Tentang Sapuh Bersih Pungutan Liar sudah ada indikasinya perbuatan melawan hukum.Sebad uang komite tidak ada dasar hukumnya.

Di Permendikbud Ri No.75 Tahun 2016 Tentang Komite pasal 12 di larang memungut dengan dalil apapun.

Lalu kemudian dana terdapat Belanja Dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp.1.500.000. x 685 orang siswa SMA N.2 Sungai Limau total dana BOS masuk ke rekening sekolah Rp.1.027.500.000.

Kami juga menemukan bisnis perdagangan seragam sekolah di SMA N.2 Sungai Limau dengan berkedok koperasi setiap penerimaan siswa baru ( PPDB). dengan di kenakan biaya seragam perstel pakaian antara jenisnya.

1. Putih abu-abu

2. Pramuka

3. Olahraga

4. Batik

5. Muslim

 

Hal ini bertentangan dengan Permendikbud Ri No 45 Tahun 2014 Tentang Seragam sekolah.

Fajri mengatakan kepada media segera melengkapi alat bukti dan barang buktinya berupa dokumen dana BOS SMA N.2 Sungai Limau dan rekaman pengakuan orang tua siswa penahan ijazah murid dan uang SPP, untuk kita jadikan laporan di Kejaksaan Negeri Pariaman berdasarkan PP Ri No. 43 Tahun 2018 Tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan Tindak Pidana KKN dan Pemberian Penghargaan Kepada Masyarakat. Seperti SMK PP Padang yang sudah di proses secara hukum olah aparat.***(Tim).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *