SPBU Nomor 13.282.634 Seberang Mal SKA Pekanbaru Jual Pertamina Dex Ke Jerigen-Jerigen Skala Besar

Wartakontras.com, Pekanbaru – SPBU Seberang Mal SKA Pekanbaru ini melayani penjualan BBM jenis Pertamina Dex ke Jerigen-jerigen dalam skala besar dibawa dengan menggunakan truk Colt Diesel terekam kamera wartawan, Selasa (9/7/2024).

Padahal, Aksi Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) Nomor 13.282.634 Seberang Mal SKA Pekanbaru Jalan Soekarno Hatta ini melanggar larangan PT Pertamina dan bertentangan dengan UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja

PT Pertamina dengan tegas melarang Pihak SPBU melayani penjualan BBM jenis apapun ke jerigen karena bertentangan dengan UU (Undang-Undang) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Dewi Sri Utami, Manager Communication Relations & CSR Pertamina MOR III menegaskan, pembelian BBM melalui jerigen seharusnya tidak diperbolehkan oleh pihak SPBU, baik itu subsidi maupun non subsidi.

Jika masih ada SPBU yang melayani pembelian BBM menggunakan jerigen, Pertamina akan mengenakan sanksi seperti yang telah diatur dalam, (undang-undang) yang mana dalam baru-baru ini pemerintah telah menetap kan. Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang telah menambahkan ketentuan pidana.

Yakni Pasal 53 huruf b UU. No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi yang sudah direvisi termaktub dalam UU Cipta Kerja, menyebutkan bahwa

“Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah, ”

Kendati, baru-baru ini, beredar luas di media sosial mengenai aksi penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar di SPBU 13. 28 2.6 34 yang terletak di jalan Depan Mal SKA. Aksi ini menunjukkan adanya oknum-oknum yang dengan sengaja memanfaatkan subsidi BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan. Tindakan ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengurangi kuota BBM subsidi yang seharusnya diterima oleh masyarakat yang berhak. Kejadian ini memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk pemerintah dan masyarakat, yang menuntut tindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan tersebut. Penegakan hukum yang ketat dan pengawasan yang lebih intensif diharapkan dapat mencegah terulangnya kejadian serupa kedepannya.

Aksi Pihak SPBU Tertangkap kamera saat pengisian bahan bakar di pompa Pertamax Dex, selang nozzle terlihat langsung mengisi ke atas bak dump truk. Praktik ini seakan-akan tidak mengikuti standar ketentuan Pertamina, yang bisa membahayakan keselamatan. Mengingat belakangan ini sering terjadi kebakaran akibat pengisian bahan bakar di luar standar, kejadian seperti ini perlu diperhatikan dengan serius. Pengisian bahan bakar yang tidak sesuai prosedur dapat meningkatkan risiko kebakaran dan kecelakaan lainnya. Oleh karena itu, penting bagi semua pihak, baik pengemudi maupun petugas SPBU, untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi keselamatan bersama.

Pengisian BBM Pertamax Dex dalam jumlah besar oleh SPBU 13. 28 2.6 34 pada tanggal 9 Juli 2024 sekitar pukul 15:17 menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat. Penggunaan drum dan jerigen untuk menjual BBM dalam kapasitas yang sangat banyak oleh pihak SPBU menunjukkan ketidakpedulian terhadap peraturan yang berlaku. Tindakan ini tidak hanya berpotensi melanggar hukum tetapi juga menimbulkan risiko keamanan yang serius. Penjualan BBM dalam jumlah besar tanpa pengawasan yang tepat dapat menyebabkan kebakaran atau ledakan, serta merugikan konsumen yang membutuhkan BBM untuk keperluan sehari-hari. Oleh karena itu, tindakan tegas dari pihak berwenang diperlukan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang ada demi keselamatan dan kesejahteraan bersama.

Ketika dikonfirmasi Selasa 9 Juli 2024 mengenai surat rekomendasi izin dari konsumen, pihak pengawas Muji menyatakan, tidak ada surat rekomendasi dari konsumen yang diberikan pihak terkait untuk mengisi BBM menggunakan jerigen.

“Kalau dari konsumen, kami tidak tahu, Bang, ” beber Muji.

Namun, Masri, selaku pengawas SPBU 13. 28 2.6 34 , memberikan klarifikasi lebih lanjut. Ia berdalih, pihaknya sudah memiliki kerjasama dengan penjual tanpa menunjukan dasar hukum penjualan yang sah sesuai ketentuan berlaku untuk menjual BBM dalam skala besar menggunakan jerigen.

“Kami sudah memiliki kerjasama dengan pihak konsumen, sehingga kami perbolehkan, ” dalih Masri.

Dewi Sri Utami, Manager Communication Relations & CSR Pertamina MOR III, menyatakan, “Pemberitahuan, skorsing, hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) akan diberikan kepada SPBU yang kedapatan menjual BBM bersubsidi secara eceran. Tindakan tegas ini diambil untuk memastikan bahwa subsidi BBM benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Pertamina berkomitmen untuk menjaga keadilan distribusi BBM bersubsidi dan mendukung upaya pemerintah dalam menyalurkan subsidi secara tepat sasaran”.

Dewi mengatakan, pembelian BBM melalui jerigen seharusnya tidak diperbolehkan oleh pihak SPBU, baik itu subsidi maupun non subsidi.
Jika masih ada SPBU yang melayani pembelian BBM menggunakan jerigen, Pertamina akan mengenakan sanksi seperti yang telah diatur dalam, (undang-undang) yang mana dalam baru-baru ini pemerintah telah menetap kan. Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang telah menambahkan ketentuan pidana.**(Tim).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *