Tiga Tahun Kena PHP PN Pekanbaru, Pengacara Ini Ajukan Permohonan Eksekusi Sendiri

Wartakontras.com, Pekanbaru – Tiga tahun permohonan eksekusi dalam perkara 066/PDT.G/2019/PN.PBR tidak direalisasikan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Padahal, biaya eksekusi sudah dibayarkan kepada pihak PN Pekanbaru. Parahnya lagi, segala persiapan eksekusi Pemohon dengan pihak PN Pekanbaru bersama Polresta Pekanbaru. Namun, setelah tiga tahun eksekusi tidak dilaksanakan PN Pekanbaru.

Surat Permohonan Eksekusi sendiri kepada Ketua PN Pekanbaru tersebut dihembuskan ke Ketua Mahkamah Agung RI, Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Kapolresta Pekanbaru dan Kapolda Riau.

Pengacara Bambang Ketistian, SH, MH selaku Kuasa Hukum Oktavia Putri Yuswita pemenang lelang objek perkara 1 (satu) unit rumah dan pekarangan yang terletak di Jalan Ampera Nomor 21, Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru mengajukan Permohonan Eksekusi Sendiri, Jumat (10/1/2025) kepada Ketua PN Pekanbaru.

“Intinya, pada hari saya menyampaikan Surat yang menekankan bahwa sekiranya Pengadilan Negeri Pekanbaru berkeberatan atau tidak sanggup melaksanakan eksekusi terhadap perkara klien kami. Mohon izinkan kami untuk melaksanakan eksekusi sendiri dan sekiranya terjadi hal-hal yang tidak diinginkan tidak mempersalahkan kami, ” terang Bambang Ketistian, SH, MH kepada Wartawan di PN Pekanbaru. 

Permohonan eksekusi sudah beberapa kali diajukan ke PN Pekanbaru sejak tahun 2022 bahkan sudah sampai dibayar biaya eksekusi namun tidak direalisasikan eksekusinya oleh PN Pekanbaru. Secara rinci, Bambang Keristian menjelaskan, permohonan eksekuai pertama tanggal 3 Januari 2022. Selanjutnya, 26 Januari 2022 pihaknya kembali mengajukan permohonan eksekusi pengosongan rumah objek yang diajukan.

Kemudian, 18 April 2022 permohonan sita eksekusi pengosongan rumah kembali diajukan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Selanjutnya, biaya eksusi sudah dibayarkan dan pada 22 Juni 2022 Permohonan untuk jadwal eksekusi.

Tidak hanya itu, pada 22 Juli 2022 Pengacara Bambang Keristian kembali menyampaikan Surat Pengaduan tidak Proseduralnya oleh pihak Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Kemudian, 2 September 2022 Pengaduan kedua dugaan tidak proseduralnya oleh Pihak Pengadilan Negeri Pekanbaru. Selanjutnya, pada 5 September 2022 Pemohonan Kedua untuk informasi jadwal eksekusi kepada PN Pekanbaru.

“Berdasarkan uraian yang sudah saya jelaskan tersebut, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, Kami mohon kepada PN Pekanbaru untuk dapat melakukan sita eksekusi terhadap objek perkara sebagaimana tersebut, yang mana atas perkara Aquo telah dilakukan penetapan sita eksekusi, pembayaran biaya eksekusi, rapat koordinasi, ” beber Bambang Keristian, SH, MH. 

Padahal, pihak pemohon eksekusi telah dua kali menyurati kepada pihak Polresta Pekanbaru untuk pengawalan keamanan eksekusi, dan hanya ditanggapi melalui via Aplikasi WhatsApp (WA). Pihak Polresta Pekanbaru kepada pihak pemohon agar pihak pemohon berkoordinasi kepada PN Pekanbaru.

Sementara itu, dari Pihak PN Pekanbaru juga menyarankan agar Pemohon berkoordinasi dengan pihak Polresta Pekanbaru.

“Sehingga, sejak tahun 2022 permohonan eksekusi pengosongan rumah belum juga dapat dilaksanakan hingga saat ini. Makanya, Kamiengajukan permohonan eksekusi sendiri, ” pungkas Bambang Keristian, SH, MH menyesalkan.***(Tim). 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *