Wartakontras.com – Kepala Sekolah SDN 011 Desa Baru Kabupaten Kampar Salim Bungkam ketika dikonfirmasi pihaknya menjual Buku LKS kepada Siswa yang jelas melanggar Permendikbud dan UU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan.
Adapun Peraturan yang melarang sekolah menjual buku Lembar Kerja Siswa (LKS) antara lain:
Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
Permendiknas Nomor 2 Tahun 2008 Pasal 11
UU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan Pasal 63 Ayat (1)
Selain itu, aturan tersebut diatas, Dinas Pendidikan (Disdik) di beberapa daerah juga telah mengeluarkan surat edaran yang melarang sekolah menjual LKS termasuk Kabupaten Kampar.
Kepsek SDN 011 Desa Baru Kampar Salim tetap menjual buku LKS meskipun sudah dilarang keras oleh aturan undang-undang, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Pendidikan hingga Surat Edaran Dinas Pendidikan menindaklanjuti aturan-aturan tersebut. Namun, Salim Kepsek SDN 011 Desa Baru Kampar tetap menjual Buku LKS kepada siswanya yang diduga untuk mencari keuntungan d ngan melanggar aturan dan Undang undang yang sudah ditetapkan pemerintah.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun dari menurut keterangan Orang tua siswa dan Anak didik.Modus Penjualan Buku LKS di Lingkungan SDN 011 Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar Riau. Mereka diarahkan pihak sekolah untuk membeli LKS ke Salah satu penjual LKS yang ada disekitar Sekolah tersebut. ***(Tim).





