Korban Kecelakaan di Pelalawan Bakal Gugat Kerugian Materi ke PN Pelalawan

Wartakontras.com, Pelalawan – Roni Rifendra dan Fero Fransiriko sebagai korban kecelakaan dan pemilik kendaraan yang mengalami kerusakan, dengan ini menyampaikan pernyataan resmi terkait putusan pengadilan yang telah dijatuhkan kepada terdakwa dalam perkara lalu lintas berikut:

– *Klasifikasi Perkara:* Lalu Lintas

– *Nomor Perkara:* 45/Pid.Sus/2025/PN Plw

– *Tanggal Surat Pelimpahan:* Selasa, 11 Februari 2025

– **Nomor Surat Pelimpahan:* B-305/L.4.19/Eku.2/02/2025

– *Penuntut Umum:* Nadya Syafira, S.H.

– *Terdakwa:* Sairun Als IRUN Bin Misni

– *Status Perkara:* Putusan telah dijatuhkan

Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa *Sairun Als IRUN Bin Misni* pada hari Senin, 26 Agustus 2024, sekitar pukul 17.30 WIB, bertempat di Jalan Lintas Timur KM 53+900 Desa Kiyap Jaya, Kecamatan Bandar Seikijang, Kabupaten Pelalawan, dengan lalainya mengemudikan kendaraan bermotor hingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas, mengakibatkan korban luka ringan serta kerusakan pada kendaraan dan/atau barang.

Saya menghormati proses hukum, namun sangat kecewa terhadap putusan yang hanya menjatuhkan hukuman 3 (tiga) bulan penjara kepada terdakwa. Lebih dari itu, saya merasa hak saya sebagai korban untuk memperoleh ganti rugi atas kerugian yang nyata saya alami telah diabaikan dan tidak menjadi bagian dari tuntutan jaksa.

Atas dasar tersebut, saya menyatakan:

1. Akan mengajukan upaya hukum banding guna memperjuangkan hak saya atas ganti rugi.

2. Akan mengajukan gugatan perdata terhadap terdakwa untuk menuntut penggantian kerugian materiil.

3. Meminta Kejaksaan untuk mengajukan permohonan restitusi melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

4. Akan melaporkan putusan ini kepada Komisi Yudisial dan Ombudsman RI untuk evaluasi yudisial.

5. Akan mengajukan bantuan hukum melalui pengacara atau LBH demi tegaknya keadilan yang layak bagi korban.

Sebagai bentuk protes moral dan sumpah saya terhadap jaksa penuntut umum *Nadya Syafira, S.H.*, saya nyatakan:

> *”Demi Allah, Tuhan Yang Maha Mengetahui segala yang tersembunyi, saya bersumpah akan menuntut orang yang telah menyakiti dan merugikan saya, baik di dunia maupun di akhirat. Saya tidak akan melupakan nama itu—Nadya Syafira. Biarlah Allah menjadi hakim yang seadil-adilnya, dan saya serahkan segalanya kepada-Nya, karena Dia yang Maha Membalas dan Maha Mengetahui kebenaran.”*

> *”Hai engkau yang berseragam hukum, tapi menjual keadilan demi perut sendiri—kutukku atasmu! Biarlah tanganmu gemetar saat menyentuh uang haram itu, biarlah hidupmu tak pernah damai meski dunia menyapamu manis. Jika engkau menjual nurani demi keserakahan, maka jangan heran jika kelak dirimu dijual waktu kepada azab yang tak bisa ditawar! Dunia ini singkat, hanya persinggahan 1500 hijrah—ingat itu, Nadya Syafira.”*

Saya berharap pernyataan ini menjadi pengingat bagi seluruh aparat penegak hukum bahwa keadilan bukan hanya milik penguasa atau terdakwa, tetapi juga milik korban.***(Tim).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *