Wartakontras.com, Bagansiapiapi – Lembaga bantuan hukum Mahatva terus berupaya memberikan pelayanan hukum terbaik bagi masyarakat, terutama yang kurang mampu. Untuk memaksimalkan kinerja, LBH Mahatva pun melakukan penelitian seputar permasalahan hukum yang sering dihadapi masyarakat.
Adapun penelitian yang dilakukan diantaranya tentang “Kepastian hukum bagi istri akibat batalnya ikrar talak dalam perkara cerai talak”
Penelitian ini sendiri disusun oleh Norma Agustiwa SH
Dari penelitian yang dilakukan dapat disimpulkan pengucapan ikrar talak tetap berada pada seorang suami, baik istri ataupun pengadilan tidak dapat memaksa seorang suami untuk melaksanakan ikrar talak.
“Karena hal tersebut terdapat diskriminasi hukum bagi para istri dalam perkara cerai talak. Dan tidak adanya kepastian hukum bagi mereka selama kurun waktu 6 bulan ketika seorang suami di berikan waktu untuk melaksanakan ikrar talak.
Kepastian hukum bagi istri hanya terdapat setelah waktu 6 bulan setelah diberikan waktu untuk melaksanakan ikrar talak
Kedepannya diharapkan agar peraturan perundangan undangan bertindak tegas terhadap seorang suami yg dengan sengaja enggan mengucapkan ikrar talaknya dikirim waktu tersebut,” ungkap penulis Norma Agustiwa SH, Minggu (28/9/2025).
Dikatakan, berdasarkan latar belakang masalah yang telah diuraikan di atas, maka pokok permasalahan yang akan dijadikan sasaran utama dalam penelitian ini adalah
Bagaimana akibat hukum suatu putusan yang tidak disertai dengan pengucapan ikrar talak?
“Kemudian Bagaimana kepastian hukum bagi istri akibat batalnya ikrar talak,” katanya.
Ia menyebutnya, tujuan penelitian yang dilakukan adalah untuk dapat mengetahui akibat hukum dari suatu putusan yang tidak disertai dengan pengucapan ikrar talak. Selanjutnya, untuk dapat mengetahui kepastian hukum bagi seorang istri akibat dari terjadinya batalnya ikrar talak.***(Ari).





