LBH Mahatva Lakukan Penelitian Terkait Tantangan, dan strategi lembaga bantuan hukum dalam memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat miskin ditengah ketidakjelasan UU nomor 16 tahun 2011

Wartakontras.com, Bagansiapiapi – Dedikasi LBH Mahatva dalam memberikan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu tak perlu dipertanyakan lagi. Lembaga bantuan hukum ini pun turut melakukan penelitian tentang persoalan hukum yang sering dihadapi masyarakat.

Kali ini penelitian yang dilakukan mengangkat judul Tantangan, dan strategi lembaga bantuan hukum dalam memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat miskin ditengah ketidakjelasan UU nomor 16 tahun 2011. Ditulis oleh Norma Agustiwa SH.

Dikatakan Norma kesimpulan dalam penelitian ini yaitu melaksanakan tugas sebagai lembaga bantuan hukum tentu sebuah lembaga bantuan hukum memiliki beberapa permasalahan yang diantaranya, masih dari kalangan masyarakat yang belum mendapatkan informasi mengenai keberadaan dan fungsi adanya lembaga bantuan hukum, terutama bagi mereka kalangan yang berada jauh dari kota atau tempat keramaian yang mudah mendapatkan informasi.

“Kemudian, kebanyakan dari masyarakat berpikir bahwasanya menggunakan jasa lembaga bantuan hukum akan mengeluarkan biaya sebagai imbalan dari jasa yang telah diberikan. Lalu terrbatasnya jumlah SDM dan jumlah Lembaga bantuan hukum yang terakreditasi sehingga kurang maksimalnya lembaga bantuan hukum yang ada dalam membela kepentingan para pencari keadilan. Selanjutnya Tidak adanya dukungan dari pemerintah baik secara formal dan materiil terkhusus bagi para lembaga bantuan hukum yang belum terakreditasi. Kemudian banyak dari pada lembaga bantuan hukum yang menggunakan dana pribadi mereka dalam proses memberikan bantuan hukum bagi mereka yang sedang mencari keadilan,” paparnya.

Tak sampai disitu saja ia mengatakan, kesimpulan lainnya yaitu terbatasnya anggaran yang ada, sehingga sakitnya bagi lembaga bantuan hukum untuk memaksimalkan kegiatan mereka dalam membela kepentingan masyarakat yang kurang mampu, masih belum jelasnya mengenai regulasi yang dimaksud dengan masyarakat miskin.

“Semangkin berkembangnya zaman mengakibatkan semakin maraknya perkara perkara yang berkaitan dengan hukum

Kemudian dalam menghadapi tantangan-tantangan tersebut maka sebuah lembaga bantuan perlu bertindak satu langkah lebih maju dalam menanggulangi permasalahan yang disebutkan diatas. Untuk itu Pemerintah perlu memberi penegasan dalam pasal-pasal yang dianggap belum jelas penafsirannya sehingga dalam pelaksanaannya tidak dapat berjalan dengan maksimal. Perlu beberapa revisi dan penegasan mengenai pasal-pasal yang ada didalam perturan perundang-undangan bantuan hukum dan perlunya pengkajian ulang agar peraturan mengenai bantuan hukum dapat beradaptasi dengan perkembangan zaman,” terangnya.

Norma mengatakan latar belakang rumusan masalah dari penelitian yang dilakukan ini adalah Bagaimana strategi lembaga bantuan hukum dalam memberikan perlindungan hukum bagi rakyat miskin ditengah ketidakjelasan UU. No.16 Tahun 2016 dan Bagaimana relevansi UU No. 16 TAHUN 2011 dengan kondisi masyarakat saat ini.***(Ari).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *