Malpraktik Sunat Potong Kelamin Bocah di Teluk Meranti, Bidan Ev Ditahan Polres Pelalawan

Wartakontras.com, Pelalawan – Bidan Ev (49) akhirnya ditahan Polres Pelalawan, Bidan Ev Malpraktik Potong Kelamin Bocah di Pelalawan Ditangkap Polisi, Setelah sempat mangkir panggilan pertama, bidan desa berinisial Ev yang telah ditetapkan tersangka kasus dugaan malpraktik terhadap kepala kemaluan seorang bocah sekolah dasar (SD) yang disunatnya terpotong.

Bidan Ev resmi ditahan tim penyidik Pidum Satreskrim Polres Pelalawan, usai menjalani pemeriksaan tersangka pada pemanggilan kedua, Jumat (21/11/2025) sore.

“Setelah memenuhi panggilan kedua sebagai tersangka. Selesai dilakukan pemeriksaan, tersangka Ev ditahan dan diamankan ke dalam sel rutan Polres Pelalawan,” ungjap Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK melalui Kasat Reskrim AKP I Gede Eka Yoga Pranata SIK SH, didampingi Kanit I Pidum, Ipda Dodo Arifin SH MH, Sabtu (22/11/2025).

Kasat Reskrim menerangkan, bahwa tersangka dijerat pasal berlapis, yakni ayat 1 pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain sakit atau terluka berat. Kemudian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan, dengan ancaman lima tahun penjara.

“Kini tersangka telah ditahan untuk menjalani pemeriksaan lanjut. Setelah berkasnya rampung, akan segera kita limpahkan ke Kejaksaan,” tegas AKP I Gede Eka.

Tersangka Bidan Ev merupakan bidan desa yang buka praktik secara mandiri di Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

Salah seorang Pasiennyabocah SD berinisial AS (9) menjadi korban Malpraktik Bidan Ev, yang kemaluannya terputus saat sunat pada bulan Juni 2025 lalu.

Walau sempat upaya mediasi dan perdamaian dilakukan antara keluarga korban dan bida desa itu. Tapi tidak ada titik temu, hingga keluarga korban yang harus menanggung biaya sendiri untuk pengobatan korban ke rumah sakit, setelah hampir sebulan kesulitan buang air kecil, akibat salah sunat.

Tidak terima kejadian itu, akhirnya pihak keluarga korban melapor ke Mapolres Pelalawan. Proses penyelidikan cukup panjang yang dilakukan oleh Unit Pidum Satreskrim Polres Pelalawan.

Sejumlah saksi diperiksa, mulai dari pelapor, terlapor, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Dinas Kesehatan, Kepala Puskesmas, dan saksi ahli.

Alhasil, bidan desa yang telah ditetapkan tersangka yang sempat mangkir dipanggilan pertama itu langsung dilakukan penahanan, setelah menjalani pemeriksaan dalam panggilan kedua oleh polisi.

Tersangka Bidan Ev dikawal petugas penyidik Pidum Satreskrim Polres Pelalawan, bidan desa itu lalu digelandang masuk ke dalam sel rutan Polres Pelalawan. ***(red).

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *