Hanya Warung Maradonna Ditertibkan?!, Masyarakat Protes Perlakuan Tidak Adil Pemdes Gading Permai

Wartakontras.com, Kampar – Aksi penertiban yang dilakukan Pemerintah Desa (Pemdes) Gading Permai, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar terhadap warung kecil milik Maradonna Rambe membuat masyarakat bertanya-tanya. Dugaan faktor iri mengemuka karena warung yang sudah beroperasional satu tahun jadi target ditertibkan setelah ramai dikunjungi warga. Padahal, Pemilik Maradonna Rambe sudah meminta izin kepada Pemilik Lahan dan Pemerintah Desa.

Apalagi, warung tersebut bukan satu-satunya bangunan yang berdiri di atas dan seberang parit jalan desa. Ratusan bangunan serta warung serupa masih berdiri dengan aman, tanpa ada tindakan apapun dari Pemdes. Namun, hanya usaha milik Maradonna yang diancam akan dibongkar dengan dalih “bangunan liar” dan “menghambat jalur air”.

 

“Kita sudah minta izin dari Pemdes dan pemilik lahan sejak awal. Kenapa sekarang saja dibongkar, tepat ketika usaha kita mulai berkembang?” ujar Maradonna dengan suara penuh kecewa saat ditemui Wartawan, Jumat (9/1/2026).

Usaha kecil ini menjadi sumber penghidupan utama bagi keluarga Maradonna untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Menurutnya, peran Pemdes seharusnya mendukung usaha rakyat kecil, bukan malah mematikan sumber pendapatan mereka.

“Kalau memang ada aturan, kenapa hanya saya yang jadi sasaran? Banyak warung lain di tempat yang sama, tapi tidak ada tindakan sama sekali. Ini jelas tidak adil!” tegas Maradonna.

Menanggapi kasus ini, Pengamat Kebijakan Publik Yusman Gea menyatakan bahwa penertiban selektif seperti ini sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip kebijakan publik yang seharusnya berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.

“Kebijakan penertiban harus diterapkan secara adil dan konsisten tanpa pandang bulu. Jika ada aturan yang harus ditegakkan, maka harus berlaku untuk semua pihak, bukan hanya ditujukan pada sebagian orang saja. Tindakan selektif seperti yang terjadi pada kasus warung Maradonna tidak hanya merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa, tetapi juga dapat menghambat pertumbuhan ekonomi rakyat kecil yang merupakan tulang punggung ekonomi daerah,” ujar Yusman Gea.

Yusman Gea yang akrab disapa Bang Gea ini menambahkan, jika memang terdapat kekhawatiran terkait aliran air atau ketentuan tata ruang, Pemdes seharusnya melakukan pendekatan komunikatif terlebih dahulu, memberikan kesempatan bagi pemilik usaha untuk memperbaiki kondisi atau mencari solusi alternatif seperti relokasi yang tetap mempertimbangkan kepentingan usaha rakyat.

“Pemerintah desa sebagai lembaga yang berada paling dekat dengan masyarakat harus berperan aktif dalam membangun dan melindungi usaha kecil masyarakat, bukan malah menjadi penghambat. Jika kasus ini tidak ditangani dengan baik, akan menjadi contoh buruk yang dapat menurunkan motivasi masyarakat untuk mengembangkan usaha sendiri,” tandas Bang Gea.

Masyarakat masih ragu terkait komitmen Pemdes untuk menerapkan kebijakan secara konsisten. Masyarakat berharap penertiban selanjutnya benar-benar dilakukan secara adil tanpa adanya diskriminasi.***(red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *