Wartakontras.com, Pekanbaru – Kendati, SPBU 14.283.6109 Pelalawan baru disanksi Pertamina dan BPH migas akhir tahun 2025. Namun, Praktik dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Bio Solar kembali mencoreng wajah distribusi energi nasional. SPBU 14.283.6109 berstatus Kerja Sama Operasi (KSO) yang berlokasi di Jalan Lintas Timur, Kabupaten Pelalawan, kembali terpantau melayani aktivitas pelangsiran secara terang-terangan, meskipun diketahui baru saja menyelesaikan masa sanksi administratif pada akhir tahun 2025. Fakta lapangan ini menegaskan satu kesimpulan keras sanksi tidak memberi efek jera, hukum seolah berhenti di garis pompa.
Hasil investigasi media pada Senin siang, 26 Januari 2026, tepat pukul 13.40 WIB, memperlihatkan pemandangan mencolok di jalur Pompa Nomor 2 Bio Solar. Puluhan unit truk jenis Colt Diesel tampak antre berjejer dalam satu jalur khusus. Kendaraan-kendaraan tersebut bukan pemandangan asing bagi publik Pelalawan, karena kerap terekam kamera dalam berbagai pemberitaan sebagai armada pelangsir BBM subsidi. Sebagian besar truk terpantau tidak memasang pelat nomor polisi belakang, sebuah indikasi kuat upaya menghilangkan identitas dan mengaburkan jejak hukum.
Aktivitas ini berlangsung pada jam operasional publik, saat arus lalu lintas Jalan Lintas Timur Sumatera cukup padat. Kondisi tersebut menimbulkan antrean panjang dan secara langsung merugikan masyarakat umum yang berhak atas Bio Solar bersubsidi. Ironisnya, pengisian tetap berlangsung lancar dan sistematis, seolah telah diatur dan dipahami bersama antara pelangsir dan operator SPBU.
Modus operandi yang terpantau bukan sekadar pengisian berulang, melainkan pola pelangsiran terorganisir. Armada truk diduga sebagian menggunakan tangki modifikasi berkapasitas besar, kemudian mendistribusikan kembali solar subsidi tersebut ke gudang-gudang BBM ilegal di sejumlah titik wilayah Pelalawan, jalur Lintas Timur dan Pekanbaru. Selisih harga antara Bio Solar subsidi dan solar industri menjadi motif utama kejahatan ekonomi ini.
SPBU 14.283.6109 sebelumnya telah berulang kali dilaporkan oleh masyarakat dan LSM sepanjang tahun 2025, dengan puncak desakan sanksi terjadi pada akhir tahun. Informasi yang beredar menyebutkan SPBU tersebut sempat dikenai sanksi administratif berupa penghentian pasokan. Namun, temuan lapangan Januari 2026 membuktikan bahwa begitu operasional kembali dibuka, praktik lama langsung berulang, bahkan dilakukan secara lebih terbuka.
Dalam upaya konfirmasi, tim media menghubungi pihak internal SPBU melalui sambungan telepon WhatsApp dari ponsel salah satu petugas keamanan (Security). Dari percakapan tersebut, diperoleh pengakuan bahwa operasional SPBU berada di bawah pengawasan Khairuddin, yang akrab disapa Udin. Dalam keterangannya, Udin mengakui dirinya sebagai pengawas sekaligus pihak yang bertanggung jawab atas operasional SPBU dan menyatakan bahwa SPBU tersebut baru kembali beroperasi kurang dari satu bulan pasca sanksi.
Pengakuan ini memiliki bobot yuridis yang signifikan. Dalam perspektif hukum, penanggung jawab operasional tidak dapat melepaskan diri dari pertanggungjawaban pidana maupun administratif atas setiap aktivitas ilegal yang terjadi di bawah kendalinya. Terlebih, pelanggaran kembali terjadi dalam waktu sangat singkat setelah sanksi dijalani, yang secara hukum dikategorikan sebagai pelanggaran berulang atau residivis.
Secara regulatif, penyalahgunaan BBM bersubsidi melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Jika terbukti ada pembiaran atau keterlibatan pengelola SPBU, maka Pasal 55 KUHP tentang penyertaan turut serta dapat diterapkan. Bahkan, aliran keuntungan dari hasil pelangsiran berpotensi menjerat pelaku dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dari sisi administratif, BPH Migas memiliki kewenangan membekukan kuota Bio Solar bahkan mencabut hak distribusi SPBU yang terbukti menyalahgunakan BBM subsidi. Sementara itu, PT Pertamina Patra Niaga dan PT Pertamina Retail sebagai pengawas mitra KSO memiliki dasar kuat untuk menjatuhkan sanksi terberat berupa Pemutusan Hubungan Usaha secara permanen.
SPBU KSO ini diketahui berkaitan dengan nama Irfan Herman, seorang tokoh publik asal Riau yang dikenal sebagai politisi dan pengusaha, sekaligus putra dari mantan Wali Kota Pekanbaru, Herman Abdullah. Keterkaitan figur publik dalam struktur kepemilikan atau pengelolaan SPBU semestinya menjadi jaminan tata kelola yang patuh hukum, bukan justru memunculkan kesan kebal pengawasan.
Fenomena berulangnya pelangsiran Bio Solar di SPBU ini menimbulkan pertanyaan serius terhadap efektivitas pengawasan Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, serta kinerja aparat penegak hukum di wilayah Pelalawan dan Polda Riau. Mengapa puluhan truk tanpa identitas dapat beroperasi bebas di siang hari tanpa tindakan tegas? Mengapa sanksi administratif tidak berujung pada penindakan pidana terhadap aktor utama di balik jaringan gudang BBM ilegal?
Kasus ini menunjukkan kegagalan kolektif dalam rantai pengawasan distribusi energi. Selama penindakan hanya berhenti pada sanksi bisnis dan tidak menyentuh mafia pelangsiran serta penadah BBM ilegal, praktik ini akan terus berulang. Negara dirugikan, rakyat kehilangan hak, dan kepercayaan publik terhadap hukum semakin tergerus.
Publik kini menanti langkah nyata dan terukur dari Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, Polres Pelalawan, dan Polda Riau. Tanpa tindakan tegas berupa penyegelan, penyitaan kendaraan, audit forensik digital, dan proses pidana terbuka, praktik mafia Bio Solar di Pelalawan akan terus berpesta, sementara hukum hanya menjadi slogan di papan nama institusi.***(Tim/ghc).





