Wartakontras.com, Kampar – Pembangunan (USB) Unit Sekolah Baru SMPN 8 Tambang di Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar pada Tahun 2016 silam menelan Anggaran Rp 1.18 Miliar.
Dibangun kala itu di tengah perkebunan kelapa sawit, tidak ada pemukiman Masyarakat memasuki tahun ke 10 masih dikelilingi perkebunan kelapa sawit. Kini,Aroma dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) kembali menguap, gedung sekolah yang sudah dibangun 10 tahun lalu menggunakan uang negara, namun lahannya baru diwakafkan pemilik lahan Januari 2026.
” Baru patang (kemarin, red) diwakafkan, dulu itu sudah dibeli sebagian oleh mereka (Pemkab Kampar, red). Bisa jadi surat itu yang dipakai mereka. Itu tanggung jawab merekalah, ” ungkap Mardius kepada Wartawan, (9/1/2026) di Pekanbaru.
Pasalnya, Pembangunan SMP Negeri 8 Tambang dari awal hendak dibangun Adanya dugaan Penyalahgunaan wewenang, dimana pembangunan Gedung sekolah diduga tidak melakukan uji kelayakan lahan/tanah yang baru diwakafkan pemiliknya pada tahun ke-10 setelah sekolah berdiri.
“Awalnya, dulu sebelum dibangun tanah untuk sekolah SMPN 8 Tambang memang mau saya hibahkan. Tapi setelah saya pikir-pikir lebih baik saya wakafkan untuk sekolah. Karena, pahalanya terus mengalir kepada pemberi wakaf dan kalau dihibahkan bisa jadi dijual dan dialihfungsikan bukan untuk sekolah, ” beber Mardius.
Dari hasil penelusuran, diperoleh informasi dan data, pembangunan sekolah tersebut sudah pernah dilaporkan masyarakat secara tertulis ke Kejaksaan Negeri Kampar (20/9/2017) silam, namun hingga kini belum ditindaklanjuti, dimana Faktanya, Gedung sekolah dibangun terlebih dahulu, kemudian berkisar 3 bulan muncullah masyarakat mengaku menguasai lahan dan menerbitkan Surat keterangan Tanah (SKT) Didesa Tarai Bangun No: Register. 36/SKT/TRB/XI/.10 November 2016 dilansir Radarnusantara.com.
Yang ditandatangani Kepala Dusun IV Tarap Mulya, Edi Yanto, Ketua RW 02, Warsito, Ketua RT 02, Dasrial Ardi, Andra Maistar S. Sos Kades Tarai Bangun, tercatat di Register di Arsip Camat Tambang No: 515/SKT/TRB/XI/.10 November 2016, kala itu Camat Tambang H.
Mulatua. S.Sos.M.Si
Adapun batas Sempadan tanah sebagai berikut: Sebelah Utara berbatas dengan tanah, Jalan
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah, Mardiyus
Sebelah Barat berbatas dengan tanah, Mardius
SebelahTimur berbatas dengan Tanah, Mohd. Syapi’i, didalam Sceet Kaart Peta Situasi Tanah Dituliskannya lokasi tanah Mardius berada dijalan sidodadi Desa Tarai Bangun dengan luas 13.852.M
Lahan tersebut dibagi dua dengan rincian keseluruhan lahan lokasi dibangun, dengan luas — + 6000 Meter persegi, dimana 3000 Meter Dihibahkan Mardius yang saat ini menjabat Ketua BPD Desa Tarai Bangun yang mengaku menguasai lahan, sementara lahan luasnya 3000 Meter untuk pembayaran tahap pertama di atas lahan yang dibangun gedung SMPN 8 dibayar DP/Rp 20 juta yang diterima Mardius dan Warsito, disaksikan Andra Maistar S.Sos, Kades Tarai Bangun, Abdul Mudzakir (Angota LPM), Syaiful Bakhri (Sekretaris Panitia USB), Naldi (BPD) dengan sisanya Rp130 Juta, hal ini diketahui berdasarkan Surat pernyataan yang ditandatangani Mardius dan Warsito 2 September 2017
Menurut Sumber, yang menguasai lahan awalnya menerima DP Rp20 juta, selanjutnya melalui dinas Pendidikan Kampar saat itu telah dibayar lunas kepada Ketua BPD Tarai Bangun Saat ini, dengan total keseluruhan uang yang diterimanya Rp150 juta,” kata Sumber.
Sementara itu Mardius saat dihampiri pewarta beberapa hari yang lalu membenarkan lahan tersebut awalnya dihibahkan secara lisan, diceritanya, ia memiliki lahan/tanah 6000 Meter persegi, namun 3000 Meter dihibahkan untuk pembangunan gedung sekolah SMPN 8 Tarai Bangun, sedangkan 3000 Meter lagi dijualnya.
Ia juga memaparkan, mengapa sekarang lahan/Tanah itu diwakafkan sedangkan sekolah dibangun tahun 2017 silam,” meskipun bangunan sekolah sudah berdiri, hibah lahan/tanah itu dibatalkannya diganti dengan wakaf, Alasannya Hibah sama seperti memberikan tanah kepada anak, tidak ada pahalanya, makanya pada bulan Desember 2025 kemren tanah itu di wakafkan dan ikrar wakaf-Nya di laksanakan KAU Tambanng
Ketika disinggung, apa dasarnya Pemda Kampar mendirikan bangunan sekolah, sedangkan surat tanah belum diserahkan?
,”dulu dipakai untuk persyaratan membangun sekolah mungkin Poto kopi induk surat tanahnya, jika ada masalah terkait lahan atau pembangunan sekolah tersebut, itu urusan merekalah (Pemda Kampar Red) yang jelas tanah saya sudah dibayar, jika tidak,saya pagar lahan itu lagi,” demikian diceritakan Mardius saat dihampiri Selasa kemarin
Terpisah, Inspektorat kebupaten Kampar ketika dikonfirmasi Tim baru-baru mengatakan, pembangunan gedung sekolah tersebut semenjak awal dibangun sampai saat ini belum ada diperiksa, baik data data pisik dan data yuridisnya,sedangkan dana Bos sudah disalurkan ke semenjak tahun 2023,”terang inspektorat Kampar sambil melihat data di komputer diruangan Irban 3.
Dugaan Korupsi pembangunan Gedung SMPN 8 Tarai Bangun ini juga sudah dilansir beritanya kamis 23 Januari 2020….
๐๐๐ง๐๐ฅ๐ฎ๐ฌ๐ฎ๐ซ๐ข ๐๐๐ฉ๐จ๐ซ๐๐ง ๐๐ฎ๐ ๐๐๐ง ๐๐จ๐ซ๐ฎ๐ฉ๐ฌ๐ข ๐๐๐ฆ๐๐๐ง๐ ๐ฎ๐ง๐๐ง ๐๐๐๐ฎ๐ง๐ ๐๐๐ ๐๐๐๐ 8 ๐๐๐ฆ๐๐๐ง๐
Sehubungan berita radar Nusantara baru baru ini tentang Gedung USB SMPN 8 Tambang tidak digunakan selama bertahun tahun lamanya, dimana hal ini ditangapi bukhori M.Pd Camat Tambang Kab Kampar, menurutnya gedung sekolah tersebut izinya akan dikeluarkan bupati Kampar pada tahun ini,bahkan katanya akan dijadikan sekolah Negeri oleh Pemuda.
Ketika disinggung terkait permasalahan lahan berdirinya bangunan gedung sekolah tersebut yang diduga bermasalah,bukhori yang pernah menjabat kepala Desa Kualu dan juga mantan kepala sekolah di Kec Tambang mengatakan tidak tau,”katanya di kantor camat Tambang.
Ditempat terpisah,salah seorang masyarakat Kampar inisial NS (46)telah melaporkan dugaan korupsi ini kepihak Kejari Kampar 17 september 2017, saya selaku pelapor sudah dimintai keterangan di Kejari Kampar,”ujar NS.
Terkait pembangunan gedung unit baru SMPN 8 Tambang, selain itu lahan tempat berdirinya bangunan sekolah tersebut diduga bermasalah.
Menurut pelapor, ada dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum tertentu yang mengakibatkan kerugian negara, seharusnya sebelum gedung sekolah itu dibangun pihak Disdik Kampar melakukan uji kelayakan tanah untuk dijadikan gedung sekolah baru,namun sayangnya hal ini diabaikan.
Lebih lanjut pelapor mengatakan,” jika benar pemda setempat menambah anggaran lagi untuk sekolah itu akan menimbulkan masalah diatas masalah, pasalnya Yd warga tarai bangun pemilik tanah tempat dibangun gedung sekolah itu belum pernah menyerahkan surat tanah ke pihak pemda Kampar untuk dijadikan gedung sekolah tersebut, kuat dugaan ada permasalahan yang belum selesai sehingga warga pemilik tanah tersebut belum menyerahkan surat tanahnya ke pemda Kampar.
Pelapor meminta pihak Penegak hukum harus mengungkap siapa yang bertanggung jawab atas tidak digunakan bangun sekolah ini, karena ada dugaan konspirasi tingkat tinggi yang berusaha menutupi permasalahan ini,”jelasnya mengakhiri.
Sebagaimana yang sudah diberitakan Selasa 4 Januari 2020 dengan judul….๐๐๐๐ฎ๐ง๐ ๐๐๐ ๐๐๐๐ 8 ๐๐๐ฆ๐๐๐ง๐ ๐๐๐๐ข ๐๐ฌ๐ญ๐๐ง๐ ๐๐๐ฐ๐๐ง?
Bangunan Gedung Unit Sekolah baru SMPN 8 Dibangun Di wilayah Desa tarai bangun kec Tambang 6 Agustus 2016 silam,dengan judul pembangunan unit Sekolah Baru (USB) anggaran APBD Kampar Rp 1,18 M.namun sampai saat ini gedung sekolah tersebut tidak digunakan sebagaimana fungsinya.
Pantauan media dilapangan gedung sekolah tersebut berdiri diatas tanah warga Desa tarai bangun kec tambang, ironisnya warga Rimbo Panjang juga memiliki surat tanah di atas bangunan gedung sekolah tersebut.
Hasil investasigasi tim RN, gedung sekolah tersebut dibangun sangat jauh dari pemukiman masyarakat,
untuk menuju lokasi gedung sekolah tersebut melalui jln setapak yang dipenuhi semak belukar, sekolah tersebut didirikan diduga akal akalan untuk merampas lahan warga, pasalnya sepadan tanah bangunan sekolah itu disebut sebut berbatasan dengan tanahJN orang yang berpengaruh di kab Kampar.
kuat dugaan telah terjadi penyalahgunaan wewenang, akibatnya Negara rugi, diharapkan penegak hukum bertindak cepat,
dugaan ini sudah dilaporkan ke pihak Kejari Kampar, namun sampai saat ini tidak jelas ujung pangkalnnya, terkesan laporan masyarakat tersebut di peti Es-Kan oleh oknum kejaksaan Negeri Kampar.
Menanggapi hal tersebut, kadisdik Kampar, mengatakan. melalui sambungan telfon 08127526xxx beberapa hari yang lalu, pembangunan gedung sekolah tersebut hanya baru wacana,
sedangkan masalah tanahnya belum selesai, bagaimana mau dibayarkan uangnya,”katanya terkesan kadisdik Kampar melupakan bahwa untuk membangun gedung USB tidak perlu uji kelayakan lahan.
Lanjut kadisdik,sekolah tersebut dibangun dengan anggaran bantuan keuangan Prop Riau, untuk membayar tanah gedung sekolah tersebut menungu penyelesaian permasalahan tanahnya, dengan sisa Rp 130 juta, permasalahan ini sudah sampai ke sekda Kampar, rencana tahun 2020 ini kita anggarkan lagi,” jelasnya.
Kabib Disdik Kampar Nandang mengungkapkan melalui sambungan seluler 08248441xxxx.
ia tidak tau tentang sekolah tersebut, saya tidak menjabat masa itu jawabannya singkat.
Sampai berita ini dipublikasikan kades tarai bangun Andra M, S. Sos dan pihak terkait lainnya belum dapat diminta tanggapan.sampai dimana perkembangan informasi tentang gedung USB SMPN 8 Tambang yang bermasalah ini akan terus di ikuti pemberitaanya.***(Tim)





