Wartakontras.com, Pekanbaru – HBL Janda Playing Victim diduga melukai dirinya sendiri untuk menjerat Terlapor Yusman Gea yang dilaporkan ke Polsek Bukit Raya.
Pasalnya, Janda HBL Pelaku perusakan yang mengaku korban penganiayaan ini justru jelas terekam merusak Handphone (HP) terlapor dan Sepeda Motor terlapor Yusman Gea yang sudah melaporkan Janda Playing Victim HBL ke Polresta Pekanbaru.
Pengacara Senior Asal Riau Dr Freddy Simanjuntak selaku Kuasa Hukum Yusman Gea menjelaskan, Penyidik Polsek Bukit Raya menjelaskan tidak ada Saksi dan tidak ada Rekaman CCTV yang memperlihatkan terlapor melakukan Penganiayaan,karena memang tidak ada penganiayaan yang dilakukan terlapor Yusman Gea dalam kordinasi dan pemeriksaaan, Kamis (19/2/2026).
“Tadi, Penyidik menyampaikan sampai saat ini tidak ada saksi dan tidak rekaman CCTV terkait perkara Penganiayaan dilaporkan,” ungkap Dr Freddy Simanjuntak kepada Wartawan, Kamis (19/2/2026) di Mapolsek Bukit Raya.
“Jangan- jangan itu dibuat sendiri oleh pelapor. Karena, menurut klien kami memang tidak ada penganiayaan yang dilakukan terlapor. Terbukti, tidak saksi dan tidak ada rekaman CCTV terkait penganiayaan yang dilaporkan seperti disampaikan penyidik tadi, ” tegas Dr Freddy.
Dr Freddy, kembali menegaskan perkara penganiayaan yang dilaporkan Janda playing Victim HBL tidak memenuhi unsur untuk dilanjutkan karena tidak adanya sakai yang melihat dan tidak ada bukti rekaman CCTV.
“Kita menghormati Proses Hukum yang dilakukan Polsek Bukit Raya, namun Hukum harus diproses secara adil, kalau tidak memenuhi unsur, tidak ada saksi dan alat bukti hanya Visumya saja, harusnya itu dihentikan, ” tegas Dr Freddy.
Al hasil, Pidana berat menanti Janda Playing Victim HBL yang tidak hanya sudah dilaporkan Pidana Pemerasan dan Perusakan. Namun, Janda HBL juga terancam dilaporkan dalam Pidana Surat Nikah Palsu.
Ironis memang, ulah HBL Janda Playing Victim ini membuat Laporan yang tidak akal melaporkan Yusman Gea yang diakuinya sebagai Suaminya dengan Surat Nikah Palsu dengan delik laporan Penganiayaan.
Pasalnya, jika benar HBL suami istri dengan Yusman Gea harusnya dilaporkan Pidana KDRT yang seharusnya dilaporkan ke Unit PPA Polresta Pekanbaru. Justru, HBL yang sudah diproses Penyidik Polresta Pekanbaru dalam Perkara Pemerasan dan Perusakan yang dilaporkan Yusman Gea.
Pelapor Yusman Gea dengan Istrinya sudah memberikan keterangan dan menunjukkan Surat Nikah yang Asli dikeluarkan Negara ke Penyidik Polresta Pekanbaru. ***(Tim).





