Wartakontras.com, Pekanbaru – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Nasional Anti Narkotika (DPD GRANAT) Provinsi Riau Dr Freddy Simanjuntak SH MH meminta kepada Polda Riau mengambil tindakan tegas dengan tidak saja mencopot Kepala Satuan Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol MNJK. dan 6 oknum personil Satresnarkoba Polresta Pekanbaru.
Namun, Polda Riau didesak segera memproses pidana terkait penerimaan uang suap/gratifikasi Rp200 juta untuk melepaskan 3 pelaku narkoba yang ditangkap lepas Wahyu Candra, Tari dan teman Tari yang ditangkap Rabu 18 Februari 2026 di Grand Dragon Pub&KTV Pekanbaru.
Pasalnya, Dr Freddy mendapatkan informasi langsung dari Penyidik Bid Propam Polda Riau yang menyampaikan yang menerima uang tunai Ro200 juta adalah AKP Untari Penyidik/Kanit Satres Narkoba Polresta Pekanbaru ketika diundang Kabid Propam Polda Riau, Kombes Pol Harissandi, S.iK, MH, Rabu (1/4/2026) di Mapolda Riau.

“Jadi, berdasarkan fakta hukum yang kita dapatkan dari Penyidik Propam Polda Riau uang tunai Rp200 juta (untuk lepas 3 pelaku narkoba, red) tersebut diterima AKP Untari Penyidik atau Kanit Satres Narkoba Polresta Pekanbaru, ” ungkap Dr Freddy Simanjuntak Ketua DPD GRANAT Riau kepada Wartakontras.com, Rabu (1/4/2026) di Kantor Hukum Dr Freddy Simanjuntak Jalan Palapa Pekanbaru.
Secara rinci, Dr Freddy menyatakan, awalnya Kabid Propam Polda Riau Kombes Pol Harissandi membantah ada uang Rp200 juta diterima penyidikan Satres Narkoba Polresta Pekanbaru ketika Dr Freddy Simanjuntak meminta agar Mantan Kasat narkoba Kombes MNJK DKK pidananya juga diproses. Kemudian, Kabud Propam Polda Riau Kombes Pol Harissandi memanggil Penyidik Propam Polda Riau yang memeriksa Mantan Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol MNJK, Mantan Kanit AKP Untari DKK. Penyidik Propam Polda Riau menyampaikan benar ada uang Rp200 juta oleh Penyidik Satresnarkoba Polresta Pekanbaru dalam bentuk uang tunai ketika ditanya Kabid Propam Polda Riau.
Kemudian, Dr Freddy menanyakan siapa nama penyidik yang menerima uang tunai Rp200 juta tersebut.

“AKP Untari Penyidik Propam Satres Narkoba Polresta Pekanbaru dalam bentuk uang tunai, ” beber Dr Freddy menirukan ucapan Penyidik Propam Polda Riau.
Menanggapi ini, Kabid Propam Polda Riau, Kombes Pol Harissandi, S.iK, MH ketika dikonfirmasi terkait persoalan ini mempersilahkan Wartawan untuk konfirmasi ke Humas Polda Riau.
“Saya lagi di Jakarta, silahkan tanya ke Humas, ” tutur Kombes Harissandi ketika dikonfirmasi melalui telepon.
Sementara itu, Humas Polda Riau Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad belum menjawab konfirmasi terkait Proses Pidana terhadap Mantan Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru, Kombes Pol MNJK, AKP Untari DKK yang diduga Terima Rp200 juta lepas tiga pelaku narkoba Wahyu Candra, Tari dan Rekan Tari.
Sebelumnya, Wakapolda Riau, Brigjen Hengky Haryadi, Senin (30/3/2026) menyampaikan terkait pencopotan Jabatan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol M Jacub Nurman Kamaru,. Tindakan ini menyusul dugaan keterlibatannya dalam praktik pelepasan beberapa terduga pelaku narkoba yang sebelumnya diamankan oleh timnya. Informasi ini disampaikan langsung Wakapolda Riau, Brigjen Hengky Haryadi, Senin (30/3/2026)





