Sidang Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Korupsi SPPD Fiktif di Sekretariat DPRD Pekanbaru, Hambali Akui Uang Rp49 Juta di Jok Motor Terdakwa

Wartakontras.com, Pekanbaru – Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Pekanbaru Hambali Nanda Manurung mengaku uang Rp 49 juta yang diamankan dari Jok Motor Manta  Ajudannya merupakan miliknya. Hal tersebut disampaikan Hambali Sekwan DPRD Pekanbaru ketika menjadi saksi pada sidang perkara perintangan penyidikan kasus dugaan korupsi SPPD Fiktif, dengan terdfakwa Mantan Ajudan Hambali Jhonny Andrean.

Jhonny sendiri merupakan ajudan Hambali. Dia berstatus sebagai tenaga harian lepas (THL) di Setwan DPRD Kota Pekambaru

Dohadapan majelis hakim yang dipimpin Jonson Parancis SH MH, Hambali dalam keterangannya menyebutkan, saat kejadian penggeledahan di Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru, ia sedang dalam perjalanan ke Rokan Hulu. Ia mengaku diberi tahu staffnya dan baru tahu terdakwa ditahan.

Hambali bersaksi bahwa uang yang ditemukan dalam jok motor terdakwa adalah uang sekretariat. Uang itu ia titipkan kepada terdakwa empat hari sebelum diamankan penyidik dari jok motor tersebut.

Sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam penggeledahan dalam jok motor terdakwa ditemukan uang tunai senilai Rp49 juta. Turut diamankan juga 38 stempel berbagai institusi pemerintahan.

”Itu uang yang saya titipkan untuk bayar tiket Rp50 juta, diberikan 4 hari sebelumnya, hari Senin,” sebut Hambali.

JPU kemudian menanyakan mengapa duit itu dititipkan je terdakwa. Hambali menyebutkan, hal itu untuk membayar tiket perjalanan dinas.

Hambali mengaku sengaja minta tolong terdakwa untuk mempercepat proses birokrasi. Karena terkadang perlu berangkat beberapa dan butuh birokrasi yang cepat untuk proses transaksi. Menurutnya, proses ini biasanya akan lambat bila mengandalkan bendahara.

Sementara terkait stempel, kepada JPU, saksi menjawab tidak tahu. Malah Hambali mengaku kesal mengapa terdakwa sampai memiliki sebanyak itu stempel yang dikuasainya..

Hambali mengaku tidak tahu sama sekali perihal stempel tersebut. Ia juga membantah pernah mengetahui atau memerintahkan untuk membuatnya.

Terkait stempel ini kembali ditanyakan Ketua Majelis Hakim Jonsom Parancis. Ia bertanya apakah benar ia tidak mengetahui soal stempel tersebut.

”Pernah saudara perintah dia buat,” tanya Hakim Jonson.

”Gak pernah sama sekali,” jawab Hambali.

Ketika ditanya hakim kira-kira siapa yang memerintahkan terdakwa untuk membuat stempel itu, Hambali kembali menjawab tidak tahu.

Dakwaan JPU disebutkan, perbuatan terdakwa itu terjadi pada Jumat (12/12/25) lalu. Saat itu penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru sedang melakukan penggeledahan di Kantor DPRD Pekanbaru.

Ketika itu, penyidik tengah melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi dana perjalanan dinas Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif dan kegiatan makan minum di Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru.

Pada proses penggeledahan  itu, penyidik menemukan hambatan. Saat itu penyidik memperoleh informasi adanya sejumlah stempel yang diduga berada di dalam bagasi sepeda motor Yamaha Nmax yang terparkir di area kantor.

Saat dikonfirmasi, terdakwa Jhonny tidak mengakui sepeda motor tersebut sebagai miliknya. Penyidik kemudian memanggil tukang kunci untuk membuka bagasi kendaraan tersebut.

Dari dalam bagasi, ditemukan sebanyak 38 stempel dari berbagai instansi pemerintahan. Stempel-stempel tersebut berasal dari sejumlah daerah, di antaranya Provinsi Sumatra Barat, Kabupaten Batusangkar, Kota Batam, serta beberapa daerah lainnya.

Akibat perbuatannya itu, JPU menjeratnya dengan Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi tentang perintangan penyidikan.***(Tim). 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *