Wartakontras.com, Pekanbaru — Tidak main-main, Kuasa Hukum oknum TNI AU, Dr. Freddy Simanjuntak, menegaskan sikap tegas tidak akan membiarkan penyebaran berita bohong dan fitnah yang melumpuhkan kredibilitas aparat. Akun TikTok info sumatera serta seluruh akun yang mengangkat konten serupa terancam laporan hukum segera, jika tetap menyebar Hoaks dan Fitnah.
Konten VT (Video Tiktok) yang disebarkan akun tersebut — tuduhan keterlibatan oknum TNI AU dalam perdagangan BBM solar ilegal serta tudingan aliran setoran ke Danlanud Roesmin Nurjadin — terbukti murni rekayasa, hoaks, dan fitnah telanjang. Hasil penelusuran yang dilakukan menegaskan tidak ada satu pun bukti yang mengaitkan pihak yang dituduhkan dengan masalah tersebut.
“Kami tidak akan diam melihat nama baik aparat diinjak-injak demi sensasi semu. Kami kirimkan somasi terbuka: hapus video fitnah itu dalam batas waktu 2 x 24 jam. Lewat dari itu, jangan harap ada toleransi!” tegas Dr. Freddy, Pengacara Senior sekaligus Ketua DPD GRANAT Riau, dengan nada keras kepada wartawan, Senin (20/7/2026).
Penyebaran berita bohong bukan sekadar urusan unggahan biasa. Tindakan ini perbuatan pidana melanggar aturan hukum yang berlaku KUHP dan UU ITE, yang mengancam pelaku dengan sanksi berat atas pencemaran nama baik dan penyebaran informasi menyesatkan. Dr. Freddy menegaskan seluruh langkah hukum akan ditempuh habis-habisan untuk membuktikan kebenaran dan menuntut tanggung jawab si penyebar hoaks.
“Jika somasi terbuka ini diabaikan, laporan resmi akan segera kami ajukan. Kami kejar sampai tuntas, agar menjadi pelajaran pahit bagi siapa saja yang berani sembarangan menyebar kebohongan di ruang digital,” pungkasnya.***(red).





