Wartakontras.com, Pekanbaru – Diki Saputra mendatangi Kantor DPD GRANAT Riau untuk melakukan klarifikasi organisasi DPD GRANAT Riau tidak terlibat terkait damai Rp100 juta dengan terlapor Aipda Hardianto Manik Alias Anto Manik pemeras tangkap lepas pelaku narkoba dan buah sawit brondolan curian yang dibeli oleh Peron milik Diki Saputra. .
“Jadi, perlu saya klarifikasi bahwa terkait perdamaian tersebut, tidak ada keterlibatan organisasi DPD GRANAT Riau, ” ungkap Diki Saputra, Kamis (30/7/2026) di Kantor DPD GRANAT Riau di Jalan Palapa Pekanbaru.
Kedatangan Diki Saputra disambut langsung Ketua DPD GRANAT Riau Dr Freddy Simanjuntak Dihadiri Sekretaris DPD GRANAT Riau Ferry Panggabean, dan Rikardo Simanjuntak Jajaran Pengurus DPD GRANAT Riau.
Lebih lanjut, Diki Saputra menerangkan, perdamaian Rp 100 juta dengan terlapor Aipda Hardianto Manik Alias Anto Manik Mantan Kanit Reskrim Polsek Benai adalah berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
“Jadi, Perdamaian yang dilakukan dengan kedua belah pihak atas kemufakatan dituangkan dalam surat perdamaian. Apabila kedua belah pihak mengungkit kembali yang berkaitan dengan perkara yang sama, kami siap diproses hukum, ” tegas Diki Saputra.
Lucunya, Klarifikasi yang disampaikan Diki Saputra Ketua DPC GRANAT Kuansing ini tidak sesuai seperti yang disampaikannya sebelumnya dan yang disampaikan Ketua DPD GRANAT Riau Dr Freddy Simanjuntak dirinya yang mengarahkan Diki Saputra Ketua DPC GRANAT Kuansing untuk melakukan perdamaian dengan uang damai Rp 100 juta dengan Mantan Kanit Reskrim Polsek Benai Hardianto Manik Alias Anto Manik perkara tangkap lepas narkoba dan pencurian buah sawit berondolan yang dibeli oleh Peron Milik Diki Saputra. ***(rls/red).





