Wartakontras.com, Kualu Selat, Insdragiri Hilir– Program raksasa rehabilitasi mangrove nasional melalui program Mangroves for Coastal Resilience (M4CR) di Desa Kuala Selat, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, diterpa badai polemik tajam. Proyek lingkungan bernilai miliaran rupiah yang didanai oleh Pinjaman dan Hibah Internasional Bank Dunia (World Bank) melalui Kementerian Kehutanan RI ini dituding berjalan di luar Standar Operasional Prosedur (SOP), sarat akan praktik nepotisme, hingga dugaan penyerobotan lahan milik warga lokal secara sepihak.
Berdasarkan investigasi mendalam dan pelacakan data yang dihimpun per Agustus 2026, dari total target 1.200 hektar lahan kritis eks-kebun kelapa yang dipatok pemerintah pusat hingga tahun 2027, realisasi fisik penanaman di lapangan baru tercapai berkisar 429 hektar atau sekitar 35,7 persen. Sementara itu, sisa target proyek seluas 771 hektar saat ini terancam mangkrak dan tertahan akibat gelombang penolakan serta kekecewaan mendalam dari masyarakat pemilik lahan asli yang menuntut keadilan.
Akar sengketa di tingkat tapak ini kian benderang setelah ditemukannya benturan kepentingan nyata dalam struktur kepengurusan pelaksana proyek desa. Dokumen administratif mencatat, Kuasa Pengguna Anggaran proyek swakelola ini dikelola langsung oleh Kelompok Tani Hutan (KTH) Mekar Bersama yang diketuai oleh R. Nurizawati. Di saat bersamaan, Nurizawati diketahui merupakan Ketua Tim Penggerak PKK Desa sekaligus istri sah dari Kepala Desa Kuala Selat, Nurjaya, S.Pd. Kondisi tata kelola yang kental dengan lingkaran keluarga inti kepala desa ini dinilai menjadi pemicu utama matinya fungsi pengawasan independen dan memicu tebang pilih dalam perekrutan tenaga kerja.
Kades Kuala Selat Nurjaya menilai keluhan masyarakat dan persoalan disparitas upah dan harga bambu sebagai issu.
“Saya lagi banyak persiapan untuk kegiatan kunjungan mentri lingkungan hidup pak kapolda dan perkopinda
Besok sabtu 15 agustus…Selesai kunjungan nanti kami klarifikasi terkait issu tsbt.., ” ungkap Kades Kuala Selat Nurjaya kepada Wartakontras.com, Jumat (14/8/2026).
Masyarakat lokal yang menjadi korban langsung musibah abrasi, ombak besar, dan tanggul jebol mengaku hanya bisa menjadi penonton di tanah kelahiran mereka sendiri. Sistem Padat Karya Tunai (PKT) yang semestinya memprioritaskan upah harian bagi warga tempatan yang sedang tertimpa musibah, diduga kuat telah diambil alih dan dimonopoli oleh orang luar desa serta jaringan perangkat desa tertentu. Peran operasional di kantor desa bahkan diklaim dikendalikan penuh oleh seorang pegawai kantor camat/lurah berinisial JK yang ikut mengatur pergerakan proyek di lapangan.
Warga membeberkan bahwa proses penanaman mangrove di atas lahan kebun kelapa milik mereka dilakukan secara paksa tanpa adanya kompromi, sosialisasi, atau konfirmasi di awal pengerjaan, baik kepada pemilik lahan yang memiliki surat tanah maupun yang tidak. Pihak pengelola swakelola berdalih bahwa kebun kelapa tersebut sudah mati sendiri akibat intrusi air asin dan meyakinkan sepihak bahwa nantinya seluruh orang lain akan setuju. Padahal, dari lubuk hati terdalam, warga menyatakan tidak pernah ikhlas atas pengalihan lahan secara sepihak tanpa adanya kompensasi ganti rugi yang selayaknya.
Masalah krusial muncul ketika sebagian warga mengaku diberikan uang tunai bervariasi antara Rp300.000 hingga Rp3.000.000 per bidang kebun kelapa secara tebang pilih, sementara sebagian warga lainnya tidak menerima sama sekali. Padahal, SOP resmi Kementerian Kehutanan dan Bank Dunia menegaskan bahwa program M4CR bersih dari anggaran ganti rugi pembebasan lahan karena murni dialokasikan untuk Hari Orang Kerja (HOK) atau upah padat karya harian warga tunai. Pemberian nominal acak tersebut diduga kuat sebagai siasat anggaran di luar SOP yang dipotong dari pos lain sebagai “uang pelicin” agar warga mau menandatangani dokumen persetujuan lahan demi mengejar tenggat waktu laporan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) keuangan kelompok ke pusat.
Kondisi ini otomatis menutup kesempatan warga untuk memulihkan kembali kebun kelapa mereka atau memanfaatkan tawaran komersial pihak ketiga. Sebelumnya, warga sempat menerima penawaran dari perusahaan swasta PT Oscar yang berniat membeli lahan kelapa kritis tersebut seharga Rp7.000.000 per hektar, namun rencana itu kandas karena status lahan diklaim masuk dalam kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) atau pesisir yang tidak bisa diperjualbelikan secara sertifikat. Akibatnya, warga yang kehilangan mata pencaharian kini terjebak di tengah kepungan proyek lingkungan yang tidak memberikan dampak ekonomi langsung bagi mereka.
Aroma penyimpangan anggaran semakin menyengat pada sektor pengadaan material pelindung tanaman hulu. Dokumen kontrak resmi menetapkan pagu harga bambu cerucuk pengaman gelombang dipatok senilai Rp17.000 per batang. Namun, fakta pasokan material bambu yang masuk dan dibeli di lapangan terindikasi hanya seharga Rp8.000 hingga Rp10.000 per batang. Dengan target volume penanaman yang mencapai 1,4 juta batang bibit mangrove di atas luasan ratusan hektar, potensi selisih anggaran (mark-up) dari pos pembelian bambu ini ditaksir bernilai sangat fantastis.
Pihak otoritas program terkesan menutup mata dan menghindar dari kejaran jurnalis. Saat dikonfirmasi mengenai kejanggalan harga material dan keluhan warga, Manajer Provinsi M4CR Riau, M. Arif Fahrurozi, memilih menghindar lewat pesan singkat dengan alasan sedang berada di bandara dan melempar tanggung jawab agar media mengirimkan surat resmi tertulis ke PMO Manager M4CR Kementerian Kehutanan RI di Jakarta. Sementara itu, kelompok lain seperti KTH Selat Berseri pimpinan Poryanto dan KUPS Madu Kelulut Sejahtera pimpinan Husni Tamrin yang sering diklaim sukses mengembangkan ekonomi pesisir, dinilai belum mampu merangkul faksi masyarakat korban abrasi yang terpinggirkan di luar keanggotaan mereka.
Dalam konfirmasi sebelumnya, Kepala Desa Kuala Selat Nurjaya sempat memberikan klarifikasi bahwa program rehabilitasi mangrove tersebut merupakan program BRGM/M4CR yang dikelola langsung melalui kelompok masyarakat melalui mekanisme swakelola dan bukan oleh dirinya pribadi. Nurjaya membantah adanya isu pemotongan maupun pembebasan ganti rugi lahan, karena kawasan tersebut diklaim sudah menjadi lumpur akibat abrasi parah. Terkait nominal Rp300.000 hingga Rp3.000.000 yang diterima warga, Kades berkilah bahwa uang tersebut merupakan bagian dari sisa alokasi manfaat HOK kelompok kerja bagi pemilik lahan yang terdampak, dan berjanji akan merangkul sisa pemilik lahan secara bertahap hingga target selesai pada tahun 2027. Nurjaya juga menegaskan jabatan dirinya serta Babinsa hanya sebagai pembina, dan menyatakan pemilihan keponakannya sebagai Ketua Koperasi Merah Putih didasarkan pada hasil musyawarah mufakat yang objektif.
Saat ini, tensi sosial dan eskalasi keamanan di Desa Kuala Selat terpantau sedang mendapatkan atensi sangat tinggi dari aparat penegak hukum. Sebanyak 150 personel gabungan TNI/Polri, termasuk pasukan Brimob Polda Riau, telah digeser ke wilayah pesisir tersebut. Secara formal, pergerakan pasukan dibalut dalam agenda Ekspedisi Merah Putih Presisi, namun kehadiran ratusan personel bersenjata di tengah konflik agraria dan proyek mangrove yang memanas ini dinilai sebagai langkah preventif negara guna meredam potensi gejolak massa di tingkat tapak.
Masyarakat menegaskan bahwa pada prinsipnya mereka mendukung penuh program hijau pemerintah demi mencegah abrasi pantai yang lebih parah, yang mana saat ini proyek fisik batu pemecah ombak juga mulai dibangun. Namun, warga menuntut hak-hak ekonomi mereka dikembalikan, pelibatan tenaga kerja lokal korban musibah secara utuh, serta transparansi menyeluruh atas sisa anggaran miliaran rupiah dari Bank Dunia yang dikelola oleh lingkaran keluarga perangkat desa. Tim Redaksi terus mengawal kasus ini dan berupaya melayangkan surat resmi ke institusi penegak hukum tipikor serta kementerian terkait guna memeriksa indikasi pemalsuan dokumen laporan keuangan di Desa Kuala Selat.
Catatan Redaksi: Hingga berita ini ditayangkan pada Jumat malam, Tim Redaksi Gabungan dari Wartakontras.com, Delikhukrim.com, dan Gohukrim.com telah melayangkan kembali pesan konfirmasi resmi berbasis data terupdate melalui jaringan WhatsApp ke nomor ponsel Kepala Desa Kuala Selat, Nurjaya, S.Pd., dan Ketua KTH Mekar Bersama, R. Nurizawati. Namun, per pukul 21.14 WIB, pesan tersebut masih menunjukkan status centang satu abu-abu dan belum mendapatkan jawaban susulan. Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan batas waktu (deadline) yang telah disampaikan, redaksi langsung menayangkan laporan utama ini demi kepentingan publik dan keterbukaan informasi. Redaksi tetap membuka ruang Hak Jawab seluas-luasnya bagi pihak terkait di kemudian hari apabila terdapat klarifikasi tambahan.***((Tim).





