Wartakontras.com, Pekanbaru – Kebenaran menemukan jalannya, Pelapor Kriminalisasi Dua Media Online di Riau Suriyadi ditahan Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru.Suriyadi meruoakan ayah selebgram daerah Cut Salsa ditahan setelah menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan dengan kerugian korban mencapai Rp495 juta seperti yang diberitakan Media Gohukrim.com dan Detakfakta.com yang Pimrednya menjadi korban Kriminalisasi.Penyidik Subdit V Ditreskrimsus Polda Riau Ipda Umar Ahmadi, SH dan Wadirkrimsus Polda Riau AKBP Basa Emden Banjarnahor, S.I.K., M.H.
“Alhamdulillah, Kebenaran menemukan jalannya Pelapor Kriminalisasi Pimred Dua Media di Riau ditahan Polresta Pekanbaru dalam perkara penipuan ratusan juta proyek Batubara yang kami beritakan sebelumnya, ” ungkap Ahmadi Pimred Detakfakta.com diamini Windy Priyanto Pimred Gohukrim.com kepada Wartawan, Rabu (7/10/2026).
Al hasil, tinggal satu Pelapor Kriminalisasi Media di Riau yang belum diproses Polisi yakni inisial Eri Pelaku Pungli Ronda Pasar Panam yang sudah dilaporkan APPSI (Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia) Komisariat Pasar Panam ke Polsek Bina widya pada Ramadhan lalu. Namun, Laporan Resmi sama sekali belum ditindaklanjuti Polsek Binawidya. Sehingga, APPSI Komisariat Pasar Panam berharap agar Kapolda Riau yang baru memerintahkan anak buahnya agar menindak tegas Gerombolan Pelaku Pungli Pasar Panam/Pasar Pagi Simpang Baru Panam/Pasar Selasa Panam.
Dilansir Antara Riau (https://riau.antaranews.com/berita/454580/ayah-selebgram-cut-salsa-ditahan-dalam-kasus-penipuan-hampir-setengah-miliar). Kepala Satreskrim Polresta Pekanbaru Ajun Komisaris Polisi Anggi Rian Diansyah di Pekanbaru, Selasa, mengatakan penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/782/VI/2026/SPKT/Polresta Pekanbaru/Polda Riau tertanggal 15 Juni 2026.
“Dalam perkara ini, korban berinisial B disebut mengalami kerugian hingga Rp495 juta,” kata Anggi.
Anggi menjelaskan dugaan tindak pidana tersebut terjadi di Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru. Saat itu, tersangka mengajak korban bekerja sama dalam proyek pengangkutan batu bara dengan keuntungan Rp20.000 untuk setiap ton yang diangkut.
Dalam kerja sama tersebut, satu paket pengangkutan disebut mencapai 1.000 ton dengan kebutuhan modal Rp180 juta. Satu paket dijanjikan dapat diselesaikan dalam waktu sekitar lima hingga 10 hari.
Korban kemudian mengirimkan dana untuk tiga paket dengan total Rp540 juta. Tersangka juga menjanjikan pengembalian dana beserta keuntungan sebesar Rp200 juta untuk setiap paket.
Namun, pembayaran yang dijanjikan tidak kunjung diterima korban. Paket pertama yang disebut jatuh tempo pada 16 April 2026 belum dibayarkan, disusul paket kedua pada 24 April 2026 dan paket ketiga pada 12 Mei 2026.
“Korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp495 juta dan kemudian melaporkan perkara tersebut ke Polresta Pekanbaru,” ujar Anggi.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, penyidik menetapkan Supriyadi sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Dalam kasus itu, tersangka disangkakan melanggar Pasal 492 atau Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan atau penggelapan.
Sebenarnya, Kriminalisasi Karya Jurnalistik dialami Tiga Media di Riau: Penyidik Subdit V Terbitkan Undangan Klarifikasi Kedua di Bawah Tanda Tangan Wadirreskrimsus, Disorot Tabrak Putusan MK dan UU Pers
Kriminalisasi Karya Jurnalistik Tiga Media di Riau: Penyidik Subdit V Terbitkan Undangan Klarifikasi Kedua di Bawah Tanda Tangan Wadirreskrimsus, Disorot Tabrak Putusan MK dan UU Pers
Upaya kriminalisasi pers nyata dilakukan oleh jajaran penyidik Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau terhadap produk jurnalistik media siber. Langkah kepolisian yang langsung memproses pidana karya jurnalistik ini jelas menyalahi aturan konstitusi tertinggi, putusan Mahkamah Konstitusi (MK), serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Regulasi-regulasi di atas telah menegaskan secara mutlak bahwa aparat penegak hukum tidak dapat serta-merta memproses pidana suatu produk jurnalistik dari media yang secara sah memiliki keabsahan badan hukum.
Penyidik Subdit V Ditreskrimsus Polda Riau dan Wadirreskrimsus Polda Riau melakukan kriminalisasi pers terhadap produk jurnalistik sejumlah media online di Riau. Tiga media siber nasional, yakni gohukrim.com, Detakfakta.com, dan Wartakontras.com, baik secara terpisah maupun bersama-sama menyatakan keberatan keras terhadap rangkaian proses hukum pidana yang sedang berjalan, yang secara konstitusi dan Undang-Undang tidak bisa diproses. Pihak redaksi menegaskan perkara ini murni bersumber dari kegiatan pers, sehingga wajib ditempatkan terlebih dahulu dalam koridor mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan di Dewan Pers.
Sikap tegas tersebut muncul pasca-bergulirnya rangkaian surat undangan klarifikasi, korespondensi redaksi, langkah koreksi mandiri terhadap materi pemberitaan, permintaan penjelasan mengenai status perusahaan pers, hingga komunikasi intensif antara redaksi dengan penyidik yang berlangsung sejak Agustus hingga awal Oktober 2026. Terbitnya surat undangan klarifikasi fisik tersebut menjadi bukti otentik bahwa jajaran kepolisian telah memproses laporan yang masuk, yang mana seharusnya perkara ini diselesaikan melalui mekanisme pers terlebih dahulu. Bagi ketiga media tersebut, persoalan yang dihadapi bukan semata-mata mengenai komplain atas sebuah pemberitaan, melainkan menyangkut batas tegas antara penegakan hukum pidana, perlindungan data pribadi, kemerdekaan pers, Hak Jawab, Hak Koreksi, serta kewenangan absolut Dewan Pers dalam menangani sengketa karya jurnalistik.
Rentetan persoalan ini bermula dari pemberitaan investigatif yang diterbitkan secara kolaboratif oleh gohukrim.com dan Detakfakta.com pada 22 Juni 2026. Berita tersebut mengungkap dugaan penipuan berkedok investasi komoditas batu bara di wilayah Jambi dengan nilai kerugian korban yang disebut mencapai sekitar Rp600 juta. Dalam materi pemberitaan tersebut, redaksi menggunakan inisial—termasuk A dan SS—di mana SS disebut oleh redaksi sebagai personel aktif TNI AD. Redaksi menegaskan publikasi tersebut ditempatkan sebagai karya jurnalistik investigatif sekaligus pemenuhan fungsi kontrol sosial berdasarkan informasi, dokumen, serta keterangan valid yang dikumpulkan dalam proses peliputan.
Dalam materi investigasi tersebut, redaksi memberitakan dugaan modus penipuan dengan pendekatan membangun kepercayaan melalui transaksi pinjaman kecil dalam jaringan pertemanan, kemudian menawarkan investasi tambang batu bara di wilayah Jambi dengan janji pengembalian modal dalam tempo 30 hari berikut keuntungan tertentu. Nama SR kemudian muncul dalam perkara tersebut sebagai pihak yang diberitakan dan selanjutnya mengajukan laporan atau pengaduan kepada Ditreskrimsus Polda Riau pada 20 Juli 2026.
Pengaduan dari SR tersebut dikaitkan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), khususnya Pasal 67 ayat (2) juncto Pasal 65 ayat (2), terkait dugaan pemrosesan atau pengungkapan data pribadi. Perkara tersebut kemudian menjadi dasar diterbitkannya Surat Undangan Klarifikasi Nomor B/2852/VIII/RES.2.5./2026/Ditreskrimsus tertanggal 14 Agustus 2026.
Pada tahap pertama, jajaran redaksi menunjukkan kepatuhan hukum dengan tidak menghindari proses komunikasi dengan penyidik. Sebaliknya, gohukrim.com dan Detakfakta.com menyiapkan jawaban tertulis serta dokumen pendukung mengenai posisi perusahaan pers, proses pemberitaan, dan langkah koreksi yang telah dilakukan terhadap materi yang dipersoalkan. gohukrim.com menyampaikan Surat Klarifikasi Khusus Nomor 084/REDAKSI-GH/VIII/2026, sedangkan Detakfakta.com menyampaikan Surat Klarifikasi Khusus Nomor 084/REDAKSI-DF/VIII/2026, keduanya tertanggal 17 Agustus 2026.
Sebelumnya, pada 13 Agustus 2026, redaksi telah melakukan serangkaian perubahan terhadap materi publikasi yang menjadi keberatan. Nama terang yang sebelumnya tercantum dalam materi pemberitaan diubah menjadi inisial SR. Materi video sekunder yang sebelumnya beredar melalui platform TikTok diturunkan. Visual wajah yang berkaitan dengan pihak yang dipersoalkan juga diburamkan, demikian pula tanda nomor kendaraan bermotor dengan kode wilayah BM yang terdapat dalam materi visual pemberitaan. Redaksi menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk koreksi dan mitigasi mandiri untuk mengurangi potensi pelanggaran privasi serta menyesuaikan materi publikasi dengan prinsip kehati-hatian dalam pemberitaan media siber. Namun, redaksi juga menegaskan bahwa tindakan korektif tersebut merupakan bukti konkret adanya iktikad baik dan sama sekali tidak ada kehendak buruk atau mens rea untuk menyalahgunakan data pribadi.
Persoalan kemudian kembali berkembang pada September 2026. Setelah pihak redaksi menyampaikan berkas tanggapan tertulis resmi dan dokumen klarifikasi, posisi Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau lepas tangan dan tidak lagi membubuhkan tanda tangan pada surat undangan klarifikasi kelanjutan perkara ini. Tindakan tersebut berlanjut pada diterbitkannya dua surat undangan klarifikasi baru tertanggal 29 September 2026, yakni Surat Nomor B/3425/IX/RES.2.5./2026/Ditreskrimsus yang ditujukan kepada AHMADI selaku Pimpinan Umum/Redaksi Detakfakta.com dan Surat Nomor B/3426/IX/RES.2.5./2026/Ditreskrimsus yang ditujukan kepada WINDY PRIYANTO selaku pimpinan gohukrim.com. Surat undangan pemanggilan fisik yang mendesak kehadiran tersebut sengaja diterbitkan dengan menggunakan tanda tangan Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Riau AKBP Basa Emden Banjarnahor, S.I.K., M.H. Tindakan oknum penyidik dan Wadirreskrimsus Polda Riau ini merupakan bentuk pelanggaran nyata yang menabrak Putusan Mahkamah Konstitusi serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers karena memaksakan proses pidana terhadap sengketa pemberitaan pers.
Penyidik menyertakan rujukan Surat Dewan Pers Nomor 1327/DP/K/IX/2026 tertanggal 21 September 2026 mengenai tanggapan Dewan Pers atas status administrasi media. Menanggapi hal itu, redaksi secara bulat menolak apabila status belum terverifikasi secara administratif dijadikan alasan pembenar oleh penyidik untuk memosisikan kegiatan jurnalistik mereka berada di luar lingkup perlindungan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sesuai ketentuan, Pasal 1 angka 4 UU Pers mendefinisikan wartawan secara lugas sebagai orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Sementara Pasal 9 ayat (2) UU Pers menyatakan bahwa setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia. gohukrim.com beroperasi secara legal di bawah naungan PT RPM serta telah memiliki legalitas korporasi serta Nomor Induk Berusaha (NIB) resmi. Detakfakta.com juga beroperasi sebagai media yang memiliki struktur perusahaan dan legalitas usaha yang jelas. Redaksi menegaskan bahwa verifikasi Dewan Pers dan legalitas badan hukum merupakan dua hal yang berbeda; verifikasi administratif bukanlah izin usaha dan tidak semestinya diperlakukan sebagai ukuran tunggal untuk menentukan status produk jurnalistik.
Demikian pula mengenai Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Redaksi menegaskan UKW merupakan instrumen kompetensi profesi eksternal dan bukan prasyarat tunggal dalam Pasal 1 angka 4 UU Pers untuk menggugurkan status profesi seorang wartawan. Ketiadaan sertifikat UKW pada seorang pekerja media tidak dengan sendirinya menghilangkan perlindungan hukum pers, melainkan penilaiannya harus tetap mengacu secara konkret pada aktivitas jurnalistik, hubungan dengan perusahaan pers, produk informasi yang dihasilkan, serta Kode Etik Jurnalistik.
Di samping tuduhan pelanggaran UU PDP, jajaran kepolisian juga menyasar Pemimpin Redaksi Wartakontras.com dengan menggunakan jeratan pidana umum konvensional, yakni Pasal 433 Ayat (1) KUHP Baru tentang penyerangan kehormatan atau pencemaran nama baik. Redaksi menilai kriminalisasi ini sangat dipaksakan dan mengabaikan pengecualian hukum pers nasional. Jika mengacu pada ketentuan Pasal 433 Ayat (3) KUHP Baru, perbuatan penyerangan kehormatan atau nama baik secara hukum tidak dapat dipidana apabila terbukti dilakukan demi kepentingan umum atau pembelaan diri.
Sebagai langkah kelembagaan yang tegas, pada Senin, 5 Oktober 2026, forum media gohukrim.com, Detakfakta.com, dan Wartakontras.com melayangkan berkas pengaduan resmi bernomor 101/REDAKSI-GAB/X/2026 yang ditujukan langsung kepada Kapolda Riau yang menjabat, Irjen Pol Arman Achdiat, serta Kepala Bagian Pengawasan Penyidikan (Kabag Wassidik) Ditreskrimsus Polda Riau. Melalui surat pengaduan resmi tersebut, redaksi mendesak Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat dan Kabag Wassidik Ditreskrimsus Polda Riau untuk segera menindak tegas jajaran oknum penyidik beserta Wadirreskrimsus Polda Riau yang menabrak aturan konstitusi. Pihak redaksi menuntut penuh agar kepolisian segera menghentikan Laporan Pengaduan pidana tersebut karena secara formil tidak dapat diproses lebih lanjut secara hukum akibat bertentangan langsung dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan produk jurnalistik sah berbadan hukum. Redaksi juga menyampaikan tembusan pengaduan kepada Irwasda dan Bid Propam Polda Riau agar dilakukan evaluasi pengawasan penyidikan secara menyeluruh dan objektif.***





