Wartakontras.com, Pekanbaru – Dugaan Pemerasan Rp 200 juta yang dikemas dalam bentuk Honor Pengacara di Satresnarkoba Polresta Pekanbaru secara resmi dilaporkan Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Anti Narkotika (DPD GRANAT) Provinsi Riau. Kamis (9/4/2026) ke Divisi Propam Mabes Polri.
Ketua DPD GRANAT Riau Dr Freddy Simanjuntak, SH,MH melaporkan secara resmi kepada Kadiv Propam Mabes Polri dengan Surat Penerimaan Pengaduan Propam dengan Nomor SPSP2/260409000058/IV/2026/BAGYANDUAN.
Jadi, ada tiga Penyidik fi Satresnarkoba Polresta Pekanbaru yang kami laporkan AKP. UNTARI, AIPTU. JHONI ARTO GULTOM, and BRIPTU LUKAS HALOMOAN GULTOM. Pemerasan terhadap korban inisial S Alias P yang dikemas dalam bentuk Honor pengacara, ” terang Dr Freddy Simanjuntak, SH, MH KEtua DPD GRANAT Provinsi Riau, Sabtu (10/4/2026) di Pekanbaru.
Dilanjutkannya, Konspirasi jahat pemerasan yang dikemas dalam bentuk Honor pengacara ini kerjasama antara sejumlah penyidik yang dilaporkan d ngan Oknum Pengcara Inisial S yang sebelumnya sudah dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Riau.
“Oknum Penjara inisial S sebelumnya sudah resmi dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Riau informasinya, Surat Kuasa yang dibuat dibawah tekanan tersebut sudah diputus oleh korban. Dan Korban meminta uang Ro 200 juta agar dikembalikan karena uang tersebut pinjaman hasil jual tanah mertuanya kalau tidak akan dilaporkan ke Polisi, ” terang Dr Freddy Simanjuntak.
Dr Freddy meminta agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar menjadikan Laporan ke Kadiv Propam Mabes Polri ini dijadikan atensi karena modus serupa kembali berulang yang dilakukan oleh Sejumlah Penyidik Satresnarkoba Polresta Pekanbaru yang sebagian sudah di Patsus di Propam Polda Riau.
” Kita minta Kapolri agar memerintahkan Kapolda Riau untuk menindak tegas para terlapor yang jelas dengan modus berulang, ” tegas Dr Freddy.
Selain itu, Dr Freddy Simanjuntak Pengacara Terkenal Senior di Riau ini berharap agar Komisi III DPR RI untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan memanggil Kapolri, BNN dan instansi terkait lainnnya yang terlibat dalam persoalan perkara narkoba di Satresnarkoba Polresta Pekanbaru yang sudah viral menjadi perhatian publik dwngan modus yang sama dan berulang.
Sementara itu, Korban Pemerasan S Alias P menerangkan falam pemeriksaan yang dilakukan Penyidik Satresnarkoba Polresta Pekanbaru memaksakan barang haram narkoba yang bukan miliknya tetap disebut itu barang narkoba miliknya. Sehinggga, korban berada dibawah tekanan penyidik dan oknum pengacara S disuruh tekan membayar surat kuasa dan Honor pengacara sebesar Rp 200 juta tersebut pada Kamis 19 Maret 2026 di Mapolresta Pekanbaru.
“Saya minta uang saya dikembalikan, surat kuasa sudah diputus dan sudah diberikan kuasa baru untuk perkara ini ke pengacara saya yang baru untuk melaporkannya ke polisi kalau tidak dikembalikan,” tegasnya. ***(Tim).





