GRANAT Riau Desak Kapolri Copot Kapolres Rohil dan Kapolsek Panipahan, Akibat Polisi Tak Bertindak Rumah Bandar Narkoba di Panipahan Dirusak Ratusan Massa 

Wartakontras.com, Rohil – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Anti Narkotika (DPD GRANAT) Provinsi Riau Dr Freddy Simanjuntak, SH, MH mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mencopot jabatan Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H.  Kapolsek Panipahan ,Iptu Robiansyah SH MH Kasat Narkoba Polres Rohil dan Kanit Narkoba Polsek Panipahan.

Pasalnya,Kapolres Rohil  AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H, Kapolsek Panipahan Iptu Robiansyah SH MH  , Kasat Narkoba Polres Rohil dan Kanit Narkoba Polsek Panipahan dinilai gagal dalam menjalankan tanggung jawabnya dalam menindaklanjuti Laporan Masyarakat Panipahan terkait Bandar Narkoba yang sudah merajalela. Sehingga situasi berubah sekitar pukul 16.20 WIB. Massa bergerak menuju rumah seorang warga bernama Ali yang diduga terkait jaringan narkoba.

Padahal, awalnya menyampaikan aspirasi secara damai di Mapolsek Panipahan, namun laporan mereka tidak ditindaklanjuti. Di lokasi Rumah Bandar Narkoba, emosi massa memuncak hingga terjadi aksi pelemparan, perusakan, bahkan pembakaran.Jumlah massa yang awalnya sekitar 150 orang meningkat drastis menjadi sekitar 500 orang

“Kita minta Kapolri segera mencopot Kapolres Rohil dan Kapolsek Panipahan. Aksi massa tersebut terjadi disebabkan oleh karena lamban dan gagalnya aparat kan gitu, aparat kepolisian yang tidak merespon masyarakat kan begitu kan.Jadi kalau kayak gini sebenarnya bertanggung jawab itu ya mereka polisi lah, ” tegas Dr Freddy Simanjuntak, SH, MH Ketua GRANAT Riau kepada Wartawan, Minggu (12/4/2026).

Menurut Dr Freddy yang juga Pengacara Terkenal Senior di Riau ini, sekitar 500 masyarakat yang bergerak yang rusuh-rusuh itu memang benar itu mereka melakukan perusakan itu harus bertanggung jawab, namun hubungan kausalitas itu terjadi karena laporan mereka lambat ditindaklanjuti.

“Cuman kan kalau memang cepat ditindaklanjuti, kalau cepat direspon awalnya, itu tindakan anarkis itu kan tidak terjadi.Jadi kan hubungan kausal, hubungan sebab-akibat terjadi pengerusakan itu, itu disebabkan oleh karena apa?, ” terang Dr Freddy Simanjuntak.

Padahal aksi perusakan dan pembakaran disebabkan oleh karena lambannya aparat kepolisian merespon laporan masyarakat.

“Jadi kalau kayak gini sebenarnya bertanggung jawab itu ya pihak polisi lah.Jangan sepenuhnya disalahkan masyarakat itu ya diberikan hak pengampunan lah. Artinya, mereka kan sudah muak melakukan itu karena ketidaktahuan mereka dalam rangka untuk memberantas narkoba itu., ” ujar Dr Freddy.

“Memang apalagi kepolisian memang betul, itu pengurusakan tetap itu tidak bisa dibenarkan,cuman jangan terlalu dibebankan kepada masyarakat,” imbuh Dr Freddy

“Dan sebenarnya tanggung jawab moral itu adalah tanggung jawab moral dari kepolisian, itu menurut saya.Masyarakat itu kan karena sudah muak,menunggu-nunggu mereka sudah bikin laporan,mereka sudah bikin pengaduan ke polsek, tapi tidak direspon, kan gitu kan.Artinya masyarakat itu jangan terlalu diberatkan lah, jangan dibebankan kepada masyarakat itu. Mereka itu kan melakukan tindakan itu kan di luar pengetahuan mereka juga, ” beber Dr Freddy Simanjuntak,SH, MH Ketua DPD GRANAT Riau.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Aksi unjuk rasa warga Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Jumat (10/4/2026) sore, berujung ricuh. Massa yang awalnya menyampaikan aspirasi secara damai di Mapolsek Panipahan, berubah menjadi aksi anarkis dengan merusak hingga membakar rumah yang diduga milik bandar narkoba.

Aksi yang diikuti sekitar 150 orang ini bermula dari titik kumpul di Masjid Raya Panipahan. Warga kemudian bergerak menuju Mapolsek Panipahan untuk menyuarakan tuntutan terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah mereka.

Dalam orasinya, massa mendesak aparat penegak hukum untuk segera menutup seluruh tempat yang diduga menjadi lokasi aktivitas narkoba, serta meminta penindakan tegas terhadap seorang warga berinisial MAEL yang diduga sebagai pengedar. Warga juga mengancam akan kembali melakukan aksi jika tuntutan mereka tidak segera ditindaklanjuti.

Setibanya di Mapolsek Panipahan sekitar pukul 14.50 WIB, massa disambut oleh jajaran Polres Rohil bersama unsur pemerintah kecamatan dan tokoh masyarakat. Aparat menerima aspirasi warga dan menyampaikan komitmen dalam pemberantasan narkoba di wilayah tersebut.

Namun, situasi berubah sekitar pukul 16.20 WIB. Massa bergerak menuju rumah seorang warga bernama Ali yang diduga terkait jaringan narkoba. Di lokasi, emosi massa memuncak hingga terjadi aksi pelemparan, perusakan, bahkan pembakaran.

Jumlah massa yang awalnya sekitar 150 orang meningkat drastis menjadi sekitar 500 orang. Dalam aksi tersebut, empat unit sepeda motor dibakar, sementara barang-barang di dalam rumah dikeluarkan dan ikut dibakar di depan lokasi. Rumah tersebut juga sempat dibakar, meski api tidak langsung membesar karena bangunan terbuat dari beton.

Petugas gabungan dari Polri dan TNI yang berjumlah 55 personel berupaya mengendalikan situasi. Namun, karena jumlah massa yang jauh lebih banyak, aparat sempat kesulitan meredam aksi anarkis tersebut. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini, baik dari masyarakat maupun aparat keamanan. Massa akhirnya membubarkan diri sekitar pukul 20.00 WIB.

Kapolres Rokan Hilir, AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H., dalam keterangannya menegaskan bahwa pihaknya memahami keresahan masyarakat terhadap peredaran narkoba, namun tindakan anarkis tidak dibenarkan.

“Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat dalam memerangi narkoba. Namun kami tegaskan, segala bentuk tindakan main hakim sendiri dan perusakan tidak dapat dibenarkan secara hukum. Penegakan hukum adalah kewenangan aparat,” tegas Kapolres.

Ia memastikan bahwa Polres Rohil akan menindaklanjuti seluruh aspirasi masyarakat dengan langkah-langkah hukum yang terukur dan profesional, termasuk melakukan penyelidikan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan narkoba di wilayah Panipahan.

Lebih lanjut, Kapolres juga memberikan peringatan tegas terhadap pelaku aksi anarkis yang terjadi.

“Perlu kami tegaskan, tindakan perusakan, pembakaran, maupun aksi anarkis lainnya merupakan pelanggaran hukum dan tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun. Setiap pelaku yang terlibat akan segera kami proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Ia juga mengimbau agar para pelaku yang terlibat segera menyerahkan diri sebagai bentuk tanggung jawab atas perbuatannya.

“Kami mengimbau kepada pihak-pihak yang terlibat agar segera menyerahkan diri. Kepada masyarakat yang mengetahui atau memiliki informasi terkait pelaku, agar segera melaporkannya kepada pihak kepolisian untuk diproses dan mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” tambahnya.

Kapolres turut mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menjaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif serta tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang dapat memperkeruh keadaan.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi, tidak melakukan tindakan melawan hukum, serta bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban. Mari kita perangi narkoba dengan cara yang benar dan sesuai aturan hukum,” tutup AKBP Isa.

Saat ini, Kapolres Rohil bersama Wakil Bupati Rokan Hilir tengah menuju lokasi guna melakukan langkah cooling system dan dialog langsung dengan masyarakat, guna meredam situasi serta menjaga stabilitas keamanan di wilayah tersebut.***(Tim).

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *