Satpol PP Pekanbaru Bongkar Pagar Aset Pemko Diduga Dibangun Cafe, Ampun Riau Desak Usut Tuntas Proses Hukum Mafia Tanah Pelaku SHM Diatas Tanah Pemko 

Wartakontras.com, Pekanbaru— Polemik penguasaan lahan di kawasan strategis Jalan Jenderal Sudirman Ujung dekat Jembatan Siak IV, Kelurahan Meranti Pandak, Kota Pekanbaru, memasuki fase paling krusial setelah tindakan penertiban fisik dilakukan Pemerintah Kota Pekanbaru terhadap pagar dan pondasi bangunan yang berdiri di atas lahan yang diklaim sebagai Barang Milik Daerah (BMD), Jumat, 8 Mei 2026.

Aliansi Mahasiswa Penyelamat Uang Negara (AMPUN) Riau yang konsentrasi menyoroti dan mengawal bahkan terjun langsung dalam persoalan tanah Aset Pemko Pekanbaru dibangun Cafe tersebut memberikan apresiasi kepada dinas pertanahan kota Pekanbaru baru , ke pada satpol PP kota Pekanbaru terkait berani nya membongkar pagar yg dimana mereka membuat bangunan Tanpa ada izin dari pemerintah kota Pekanbaru baru.

“Kami juga berharap bukan hanya pagar nya yang kita bongkar tapi juga bangunan kafe yang sebelum nya sudah kami laporkan juga ke DPRD kota Pekanbaru terkait bangunan Tanpa izin yang berdiri di lokasi tersebut,” tegas Ketua AMPUn Riau Cornel.

AMPUN Riau menduga pertarungan antara mafia yang berkedok pengusaha yang dimana bukan hanya bangunan kafe bahkan disamping tanah tersebut anak dari pada pengusaha Atas nama Niko Fernando.

“APH harus mengusut tuntas ini dimana dasar sertifikat atau surat skt nya dalam proses hukum terkait laporan 263 kuhp di Polresta Pekanbaru,” tegas Cornel.

Persoalan yang sebelumnya hanya menjadi perdebatan administratif dan hukum pertanahan kini berkembang menjadi perhatian publik berskala nasional setelah muncul dugaan manipulasi dokumen, pemalsuan tanda tangan ahli waris, hingga terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas aset yang disebut telah dibebaskan pemerintah sejak tahun 2009 untuk pembangunan infrastruktur tak jauh dari Jembatan Siak IV.

Kasus ini mencuat setelah ahli waris almarhum Asri, yakni Salmiati, melaporkan dugaan pemalsuan dokumen ke Polresta Pekanbaru. Dalam laporan polisi bernomor LP/B/464/V/2025/SPKT, Salmiati menyatakan secara tegas tidak pernah menandatangani dokumen pengalihan hak maupun surat pelepasan lahan sebagaimana tercantum dalam Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) tertanggal 12 September 2023 yang kemudian menjadi dasar penerbitan SHM Nomor 01642 atas nama Niko Fernando.

Berdasarkan penelusuran dokumen dan keterangan sejumlah pihak, lahan tersebut sebelumnya telah dibebaskan Pemerintah Kota Pekanbaru pada 23 Juni 2009 sebagai bagian dari pembangunan akses Jembatan Sultan Abdul Jalil Alamuddin Syah atau Jembatan Siak IV. Pembayaran ganti rugi terhadap almarhum Asri disebut telah dilakukan pemerintah daerah secara sah dan tuntas. Namun, lebih dari satu dekade kemudian, muncul dokumen baru yang memunculkan klaim kepemilikan pribadi di atas lokasi yang sama.

Persoalan semakin kompleks setelah Lurah Meranti Pandak, Silvenus Hendra, S.H., pada Oktober 2024 menerbitkan surat pembatalan terhadap SKGR yang menjadi dasar penguasaan lahan tersebut. Pembatalan dilakukan setelah muncul keberatan resmi dari ahli waris serta dugaan kuat adanya ketidaksesuaian identitas dan tanda tangan dalam dokumen administrasi pertanahan. Meski demikian, sertifikat hak milik justru telah terbit lebih dahulu pada Juni 2024 melalui Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru.

Ketidaksinkronan antara pembatalan dokumen di tingkat kelurahan dengan tetap berlakunya SHM di BPN Pekanbaru memicu sorotan tajam berbagai kalangan. Dugaan maladministrasi hingga kemungkinan keterlibatan oknum dalam proses penerbitan sertifikat mulai mencuat ke permukaan. Situasi ini mendorong Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru membawa persoalan tersebut ke tingkat nasional melalui audiensi dengan Kementerian ATR/BPN, Kejaksaan Agung, serta Komisi II dan III DPR RI di Jakarta pada April 2026.

Dalam audiensi tersebut, DPRD mendesak dilakukan audit investigatif menyeluruh terhadap proses penerbitan sertifikat yang dinilai cacat administrasi dan berpotensi merugikan aset daerah. Legislator menilai kasus ini bukan sekadar sengketa perdata biasa, melainkan telah menyentuh aspek penyelamatan aset negara dan integritas sistem pertanahan nasional.

 

Di sisi lain, keberadaan bangunan usaha komersial berupa Cafe Sevendoors Coffee & Eatery di lokasi sengketa turut menjadi sorotan masyarakat. Bangunan yang berdiri di kaki Jembatan Siak IV itu disebut berada pada kawasan Daerah Milik Jalan (DMJ) dan ruang terbuka hijau yang semestinya steril dari aktivitas permanen. Warga sekitar menuding keberadaan bangunan serta penutupan saluran drainase untuk area parkir menyebabkan terganggunya aliran air di kawasan Sudirman Ujung hingga Meranti Pandak.

 

Sejumlah warga mengaku wilayah permukiman mereka kerap mengalami genangan dan banjir setiap hujan deras mengguyur Kota Pekanbaru. Aliran drainase yang sebelumnya terhubung langsung ke daerah aliran sungai disebut mengalami penyempitan akibat pembangunan permanen di sekitar lokasi. Kondisi tersebut memunculkan kritik tajam terhadap lemahnya pengawasan tata ruang dan penegakan aturan daerah.

Puncak ketegangan terjadi pada Jumat, 8 Mei 2026, ketika tim gabungan Satpol PP dan Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru melakukan pembongkaran pagar dan pondasi di atas lahan yang diklaim sebagai aset pemerintah kota. Dengan menggunakan alat berat, petugas meratakan struktur beton pembatas yang selama ini berdiri di lokasi tersebut.

Tindakan itu langsung menuai protes keras dari pemilik SHM, Niko Fernando. Ia menyatakan pembongkaran dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas dan tanpa pemberitahuan resmi kepadanya. Niko menegaskan dirinya memiliki sertifikat hak milik yang sah dan dilindungi negara. Ia bahkan berencana melaporkan tindakan pembongkaran tersebut ke Polda Riau atas dugaan perusakan.

 

Menurut Niko Fernando, sengketa terkait lahan tersebut sebelumnya pernah dilaporkan dan sempat diproses hukum, namun berakhir dengan penghentian penyidikan atau SP3 karena dinilai tidak cukup bukti. Ia membantah tuduhan menyerobot aset pemerintah dan menilai langkah Satpol PP merupakan tindakan sepihak yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme pengadilan.

Sebaliknya, Pemerintah Kota Pekanbaru menegaskan penertiban dilakukan berdasarkan data aset daerah yang mencatat lahan seluas sekitar delapan hektare di kawasan tersebut sebagai milik pemerintah kota. Kepala Satpol PP Pekanbaru, Desheriyanto, menyebut pihaknya telah beberapa kali melayangkan surat peringatan sebelum tindakan pembongkaran dilakukan. Pemerintah menilai keberadaan pagar dan bangunan di lokasi itu tidak memiliki izin yang sesuai dengan ketentuan tata ruang daerah.

 

Kepala Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru, Mardiansyah, menambahkan bahwa penertiban merupakan bagian dari langkah pengamanan aset daerah sekaligus penataan kawasan strategis perkotaan. Pemerintah juga menyatakan lokasi tersebut nantinya akan dikembalikan sesuai fungsi peruntukannya untuk kepentingan publik dan pengendalian tata ruang kota.

Langkah penertiban yang dilakukan pemerintah mendapat respons positif dari sebagian masyarakat dan kelompok sipil. Ketua/Kordinator Umum Aliansi AMPUN Riau, Al Qudri Tambusai, S.H., yang dikenal aktif mengawal isu penyelamatan aset daerah dan dugaan korupsi di Provinsi Riau, menyampaikan apresiasi terhadap keberanian Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru dan Satpol PP Kota Pekanbaru yang dinilai berani mengambil tindakan tegas terhadap bangunan yang disebut berdiri tanpa izin pemerintah kota.

 

Menurut Al Qudri Tambusai, tindakan pembongkaran pagar seharusnya tidak berhenti pada struktur pembatas semata, melainkan harus dilanjutkan terhadap bangunan utama cafe yang sebelumnya juga telah dilaporkan kepada DPRD Kota Pekanbaru. Ia menilai persoalan tersebut bukan sekadar sengketa lahan biasa, namun telah berkembang menjadi persoalan serius yang menyangkut dugaan penyalahgunaan administrasi pertanahan dan kepentingan penguasaan aset daerah oleh pihak tertentu.

 

Ia juga menyoroti proses hukum yang sedang berjalan di Polresta Pekanbaru terkait dugaan pemalsuan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP. Menurutnya, dasar penerbitan sertifikat maupun Surat Keterangan Tanah yang kini menjadi polemik masih berada dalam proses pemeriksaan hukum, sehingga seluruh pihak diminta menghormati proses penyidikan yang sedang berlangsung.

 

AMPUN Riau turut meminta aparat penegak hukum bekerja secara profesional, independen, dan transparan dalam mengusut seluruh rantai penerbitan dokumen pertanahan yang dipersoalkan tersebut. Desakan itu muncul karena publik menilai kasus ini tidak hanya berdampak terhadap kepastian hukum kepemilikan tanah, tetapi juga menyangkut marwah pengelolaan aset negara dan integritas pelayanan pertanahan di daerah.

 

Hingga kini, penyidik Unit Harda Satreskrim Polresta Pekanbaru masih menunggu hasil Laboratorium Kriminalistik terkait uji keaslian tanda tangan Salmiati pada dokumen SKGR tahun 2023. Hasil uji tersebut dipandang menjadi titik penentu dalam mengungkap apakah terdapat unsur pidana dalam proses penerbitan dokumen pertanahan dan sertifikat hak milik di lokasi tersebut.

 

Jika hasil Labkrim menyatakan tanda tangan ahli waris tidak identik atau terbukti dipalsukan, maka status dokumen dasar hingga SHM yang telah terbit berpotensi mengalami pembatalan hukum karena cacat administrasi maupun unsur pidana. Kondisi ini sekaligus dapat membuka ruang pemeriksaan lebih luas terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam proses administrasi pertanahan.

 

Di tengah memanasnya konflik hukum dan administratif, Pemerintah Kota Pekanbaru juga mulai memfokuskan perhatian pada normalisasi drainase di kawasan Jembatan Siak IV dan Sudirman Ujung. Dinas PUPR disebut telah menyiapkan langkah teknis berupa pengerukan saluran air, penataan ulang daerah aliran sungai, serta pembukaan kembali jalur drainase yang selama ini tertutup bangunan dan betonisasi.

 

Program tersebut masuk dalam agenda prioritas penanganan banjir Kota Pekanbaru tahun 2026 dengan alokasi anggaran mencapai sekitar Rp100 miliar untuk pembenahan drainase kota. Kawasan Rumbai dan Meranti Pandak disebut menjadi salah satu titik prioritas karena selama beberapa tahun terakhir kerap mengalami banjir akibat sedimentasi dan penyempitan saluran air.

 

Pantauan di lapangan menunjukkan pasca pembongkaran pagar, petugas mulai melakukan pembersihan puing-puing beton dan membuka akses drainase yang sebelumnya tertutup. Pemerintah juga dikabarkan menyiapkan pengerahan ekskavator mini dan ekskavator amfibi untuk melakukan pengerukan sedimen pada saluran yang terhubung langsung ke aliran sungai di sekitar Jembatan Siak IV.

 

Selain penanganan drainase, Pemerintah Kota Pekanbaru juga dikabarkan tengah menyusun penataan ulang kawasan kaki Jembatan Siak IV sebagai bagian dari penguatan fungsi ruang terbuka hijau dan pengendalian daerah aliran sungai. Kawasan tersebut dinilai memiliki posisi strategis sebagai pintu masuk wilayah Rumbai sehingga keberadaan bangunan permanen tanpa pengawasan ketat dikhawatirkan dapat memicu persoalan tata ruang baru di kemudian hari.

 

Sejumlah kalangan masyarakat sipil juga mulai mendorong dilakukan audit menyeluruh terhadap penerbitan sertifikat tanah di kawasan strategis perkotaan yang sebelumnya masuk dalam program pembebasan lahan pemerintah. Langkah itu dianggap penting guna memastikan tidak ada lagi aset daerah yang berubah status secara administratif tanpa dasar hukum yang jelas.

 

Kasus ini kini menjadi perhatian luas publik Riau karena menyangkut tiga isu besar sekaligus, yakni perlindungan aset negara, integritas administrasi pertanahan, dan dampak tata ruang terhadap keselamatan lingkungan perkotaan. Desakan agar aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta lembaga pertanahan bertindak transparan dan profesional terus menguat seiring berkembangnya fakta-fakta baru di lapangan.

Masyarakat kini menunggu keberanian aparat penegak hukum dalam mengungkap secara terang proses terbitnya dokumen dan sertifikat di atas lahan yang diklaim sebagai aset pemerintah. Di saat bersamaan, publik juga menantikan langkah konkret pemerintah dalam mengembalikan fungsi kawasan Jembatan Siak IV sesuai tata ruang dan kepentingan masyarakat luas.***(Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *