Wartakontras.com, Pekanbaru– Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis terhadap Yusman Gea Alias Gea yang terbukti melakukan penganiayaan ringan terhadap pacarnya, Hilda Bernalenta Lase. Sidang perkara nomor 6/Pid.C/2026/PN Pbr digelar pada Jumat (5/6/2026), dipimpin langsung Hakim Tunggal Roni Susanta, dengan Penyidik Berton Tampubolon bertindak atas nama Penuntut Umum.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Yusman Gea telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan tindak pidana penganiayaan ringan. Atas perbuatan itu, Yusman dihukum membayar denda sebesar Rp1.000.000, yang wajib dilunasi dalam waktu satu bulan terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Jangka waktu pembayaran dapat diperpanjang paling lama satu bulan tambahan jika diperlukan.
Apabila denda tidak dibayar sesuai tenggat yang ditetapkan, hakim memutuskan kekayaan maupun penghasilan Yusman dapat disita dan dilelang untuk menutupi jumlah denda tersebut. Namun jika hasil pelelangan tidak mencukupi atau proses penyitaan tidak bisa dilakukan, pidana denda akan diganti dengan penjara selama 14 hari. Selain itu, terpidana juga dibebani biaya perkara sebesar Rp2.000.
Dalam Persidangan terungkap, Hilda Bernalenta Lase mengakui merusak motor Yusman Gea dengan cara mendorong motor besar berwarna merah tersebut yang kuncinya ditahan Hilda. Sehingga, perkara perusakan juga sudah dilaporkan Yusman Gea ke Polresta Pekanbaru dengan Laporan Polisi akhir tahun 2025 lalu dengan Terlapor Hilda Bernalenta Lase.**(rud).





