Lapor Pak Kapolda Riau dan Walikota Pekanbaru! Ada Pungli Rp 20 Ribu Per Lapak Alih Fungsikan Lahan Parkir Pasar Panam

Wartakontras.com, Pekanbaru – Dasrianto DKK atas nama Yayasan Ismail Idris Bersaudara kembali membebani pedagang dengan mengalihfungsikan Lahan Parkir Pasar Panam yang disewakannya hingga Rp20 ribu per Pedagang, Selasa (26/5/2026) di Pasar Panam Pekanbaru.

Padahal, Pemko Pekanbaru selaku Pengelola Pasar Panam hanya mengenakan retribusi sebesar Rp2 ribu per pedagang dan uang sampah sebesar Rp3 ribu per pedagang oleh LPS Pasar Panam per pedagang setiap harinya.

Bahkan, Dasrianto terlihat menggunakan Rompi Dinas Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru yang seakan mereka bagian dari Pemko Pekanbaru yang disebut memberikan perintah untuk melakukan pungutan liar hingga Rp 20 ribu per pedagang, Selasa (26/5/2026)

“Banyak sekali pungutan mereka, tadi kami sudah bayar dari dinas ada Rp 2 ribu, ini datang lagi uang tempat lapak pula lagi Rp20 ribu rupiah per pedagang katanya ngaku atas perintah Kabid Pasar Itang, padahal kami belum jual beli, ” keluh Pedagang.

Menanggapi ini, Media ini mempertanyakan kepada Kabid Pasar Dinas Perdagangan Kota Pekanbaru Itang terkait keluhan Pedagang Pasar Panam tersebut dan Pungli Rp20 ribu per lapak yang mengatasnamakan Perintahnya.

“Pungutan itu tidak dibolehkan. Mereka Yayasan hanya diberikan kewenangan untuk mengelola parkir di Pasar Panam, ” tegas Itang.

Ketika ditanya pungli pengalihan fungsi parkir jadi Lapak Pedagang. Kabid Pasar Disperindag Kota Pekanbaru Itang menegaskan, pengelola Pasar Panam adalah Pemko Pekanbaru bukan Yayasan.

“Tentunya ini akan disampaikan kepada Kadis. Seharusnya, tidak boleh mengalihgungsikan secara sepihak. Mereka hanya diberikan kewenangan pengelolaan parkir, ” tegas Itang.

Kapolda Riau dan Walikota Pekanbaru Harus Bertindak

Humas APPSI Komisariat Pasar Panam Masrul mendesak Kapolda Riau Irjen Pol Herry Herryawan dan Walikota Pekanbaru Agung Nugroho harus menindak tegas Pelaku Pungli ini yang telah mencoreng Citra Hukum dan Pemerintah di depan publik masyarakat Pasar Panam Kota Pekanbaru.

Pasalnya, kata Masrul, dirinya yang menemukan adanya rutin pungli dan bahkan telah melaporkan secara resmi Pelaku Pungli Pasar Panam tersebut kepada pihak kepolisian dilengkapi dengan bukti dan foto pelaku yang masih sama beraksi dan viral di sejumlah media online menggunakan logo Pemko Pekanbaru.

“Lapor Pak Kapolda Riau dan Walikota Pekanbaru! mohon tindakan tegas Bapak Kapolda Riau dan Walikota Pekanbaru sangat ditunggu masyarakat untuk menangkap gerombolan Pelaku Pungli Pasar Panam yang masih bebas beraksi menggunakan Logo Pemko Pekanbaru, ” beber Masrul menyesalkan.

Tindakan meresahkan Pedagang, Dasrianto DKK tidak hanya mengalihgungsikan lahan parkir Pasar Panam dengan menyewakan hingga Rp20 ribu per pedagang jadi kadang pungli mereka. Namun, mereka juga melakukan Pungutan Liar (Pungli) Ronda Rp2 ribu per pedagang per hari yang dilakukan Dasrianto DKK atas nama Yayasan Ismail Idris Bersaudara. Namun, ironisnya tindakan mereka tidak pernah ditindak oleh Aparat Penegak Hukum. Padahal, Laporan Resmi sudah disampaikan Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Komisariat Pasar Panam ke Polsek Binawidya.

 

Kapolsek Binawidya Kompol Nusirwan menyatakan, selesaikan saja semuanya secara musyawarah kalau ada kue silahkan dibagi saja janganlah sampai semua diviralkan. Sementara itu, Dasrianto tidak memberikan tanggapan terkait pungli lapak pengalihan tempat parkir Pasar Panam temuan di lapangan.

Sebagai informasi, Dasrianto Mantan Anggota DPRD Kota Pekanbaru yang di tangkap Kasus Narkoba dengan selingkuhannya, kamar nomer 122 Hotel Angkasa Jl Setia Budi, Pekanbaru. Penggerebekan ini sekitar pukul 10:00 WIB, Kamis (07/04/2011) .

Dilansir Detik.com, Dasrianto ketika itu Anggota dewan Komisi III DPRD Pekanbaru ini tidak memberi perlawanan saat tim Buser Narkoba Polresta Pekanbaru melakukan menggerebeknya di kamar nomer 122 Hotel Angkasa Jl Setia Budi, Pekanbaru. Penggerebekan ini sekitar pukul 10:00 WIB, Kamis (07/04/2011).Berdasar hasil penggeledahan, polisi menemukan kemasan plastik yang diduga sebagai bekas pembungkus serbuk narkoba jeni sabu-sabu. Juga ditemukan pipa kaca dan alat bakar serbuk sabu-sabu serta sepucuk airsoft gun.

Nasib yang menimpa Dasrianto (33) bagai menerjemahkan pepatah sudah jatuh tertimpa tangga pula. Anggota DPRD Pekanbaru dari Partai Gerindra itu ditangkap polisi atas kasus dugaan kepemilikan narkoba ketika sedang berduaan dengan seorang wanita yang bukan istrinya.Anggota dewan Komisi III DPRD Pekanbaru ini tidak memberi perlawanan saat tim Buser Narkoba Polresta Pekanbaru melakukan menggerebeknya di kamar nomer 122 Hotel Angkasa Jl Setia Budi, Pekanbaru. Penggerebekan ini sekitar pukul 10:00 WIB, Kamis (07/04/2011).Berdasar hasil penggeledahan, polisi menemukan kemasan plastik yang diduga sebagai bekas pembungkus serbuk narkoba jeni sabu-sabu. Juga ditemukan pipa kaca dan alat bakar serbuk sabu-sabu serta sepucuk airsoft gun.

Di dalam kamar hotel tersebut polisi juga mendapati Dasrianto sedang bersama sopir pribadinya dan seorang wanita yang diketahui bukan istri resmi. Dugaan sementara, wanita itu adalah wanita simpanan Dasrianto.

Pintu kamar terpaksa dibuka secara paksa karena wakil rakyat yang kerap dipanggil ‘Panglimo’ itu berkeras tidak bersedia membukanya. Setelah sempat terjadi adu dorong, polisi langsung meringkus Dasrianto yang terlihat pucat wajahnya.

“Karena kasusnya masih dalam penyelidikan, kami belum menetapkan tersangka,” jawab Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Yohanis, ditanya status dari Dasrianto dalam kasus tersebut.***(Tim/dtc).

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *