Dugaan Pemerasan Rp25 Juta, Anto Manik Mantan Kanit Reskrim Polsek Benai Dilaporkan ke Polda Riau

Wartakontras.com, Pekanbaru – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Anti Narkotika (GRANAT) Provinsi Riau Dr Freddy Simanjuntak mendampingi Warga Kabupaten KuantanSingingi (Kuansing) bernama Diki Saputra (32 tahun), beralamat di Kecamatan Hulu Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi, melaporkan dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh seorang anggota kepolisian ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau, pada Jumat, 22 Mei 2026.

Pendampingan secara intensif dilakukan Dr Freddy karena Perkara Narkoba yang harusnya direhabilitasi dijadikan Objek untuk pemerasan tersebut tercatat dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/278/V/2026/SPKT/POLDA RIAU.

Berdasarkan keterangan dalam laporan polisi yang diterima, peristiwa bermula pada Rabu, 1 April 2026, sekitar pukul 01.30 WIB. Saat itu, Diki Saputra mendatangi Kantor Polsek Benai untuk berkonsultasi dengan Hardianto Manik (HM) Alias Anto Manik yang menjabat sebagai Kepala Unit Reskrim Polsek Benai, terkait kasus yang menimpa salah satu pekerjanya, Samudera Sitepu, yang diduga terlibat dalam kasus penadahan buah sawit curian.

Namun, di lokasi kejadian tersebut, saat itu juga diamankan lima orang yang diduga menyalahgunakan narkotika. Setelah dilakukan tes urin, hasilnya menyatakan kelima orang tersebut positif menggunakan zat terlarang sabu.

Dalam pertemuan itu, pelapor menyatakan bahwa Hardianto Manik mengeluarkan pernyataan yang dianggap mengintimidasi. Terlapor dikatakan menyampaikan bahwa kedua perkara tersebut—baik kasus pencurian buah sawit maupun kasus penyalahgunaan narkotika—bisa diselesaikan secara damai atau dihentikan proses hukumnya, namun dengan syarat pelapor harus menyerahkan uang sebesar Rp40.000.000, kalau tidak Terlapor mengancam peron milik pelapor dipasangi Garis Polisi (Police Line) .

Karena menganggap nilai yang diminta terlalu besar, pelapor melakukan tawar-menawar hingga akhirnya disepakati angka Rp25.000.000.

“Uang tunai Rp 25 Juta itu diterima Anto Manik Mantan Kanit Reskrim di rumahnya Rp24 Juta dan sisanya Rp1 Juta di kantornya, ” terang Diki.

Perlakuan dan permintaan tersebut membuat pelapor merasa tertekan, tidak tenang, dan merasa diperas. Akibatnya, Diki Saputra memilih untuk melaporkan kejadian itu ke pihak Polda Riau agar kasus ini ditindaklanjuti secara hukum yang benar dan berlaku.

“Karena, saya mau keadilan dan jangan sampai ada Diki Diki yang lainnnya menjadi objek pemerasan oleh Oknum Aparat yang merugikan usaha saya tidak berjalan lagi karena Perkara ini, ” ujar Diki.

Dalam laporannya, pelapor menduga tindakan yang dilakukan oleh terlapor merupakan pelanggaran Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman paling lama 9 tahun penjara.

Pihak Polda Riau, melalui keterangan yang tertuang dalam surat penerimaan laporan yang ditandatangani oleh Kompol Adi Gunawan, SH., menyatakan telah menerima laporan tersebut dan akan melakukan pengusutan lebih lanjut terhadap kasus ini. Masyarakat pun dapat memantau perkembangan penanganan perkara ini melalui situs resmi https://sp2hp.bareskrim.polri.go.id/.

Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor maupun keterangan lebih lanjut terkait status penyelidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Polda Riau.***(Tim).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *