Bermodal Surat Agrinas Pengelolaan Lahan PT RMJ, CV Java Victory Upaya Rampas 376 Hektar Lahan dan Panen Buah Sawit Kelompok Tani Lubuk Umbut, Sungai Mandau

Wartakontras.com, Sungai Mandau, Siak — Surat penugasan sementara dari PT Agrinas Palma Nusantara yang ditujukan kepada CV Jaya Victory justru memicu kecurigaan kuat adanya upaya penguasaan ilegal dan perampasan lahan milik Kelompok Tani Lubuk Umbut yang telah dikelola hampir puluhan tahun. Alih-alih menjaga aset negara, penunjukan ini diduga disalahgunakan untuk menguasai, memanen, dan mengklaim lahan seluas 376 hektar yang sah milik masyarakat Kelompok Tani Lubuk Umbut, Rabu (19/8/2026) dan Jumat (21/8/2026).
Berdasarkan surat bertanggal 27 Juli 2026 bernomor 123/AST/DOP/X/APN/VII/2026, Direktur Operasional PT Agrinas Palma Nusantara Tuhu Bangun menunjuk CV Java Victory yang berkedudukan di Pasir Penyu, Indragiri Hulu, untuk mengelola lahan PT Riau Mestika Jaya seluas ±1.400 hektar.Padahal, PT Riau Mestika Jaya justru tidak ada memiliki lahan di Desa Lubuk Umbut, Kecamatan Sungai Mandau, Kabupaten Siak.

Namun di lapangan, penugasan ini justru dijadikan “kekuatan hukum” oleh CV Java Victory untuk masuk secara paksa ke areal lahan Kelompok Tani Lubuk Umbut, yang jelas-jelas berbeda entitas dan telah bersertifikat serta dikelola turun-temurun oleh warga.
Kepala Desa Lubuk Umbut Ibnu Hajar menegaskan, PT RMJ (Riau Mestika Jaya) merupakan Mitra PT Arara Abadi bergerak di bidang kontruksi dan industri pemanenan kayu PT Arara Abadi seluas 1400 hektar masuk dalam kawasan hutan. Padahal, sesuai dengan fakta historis maupun geografis tidak ada memiliki lahan.
“Dan PT RMJ tidak memiliki lahan karena PT RMJ Mitra kerja PT Arara Abadi dalam produksi panen kayu PT Arara Abadi, ” terang Kades Lubuk Umbut Ibnu Hajar.
Kepemimpinan Kelompok Tani Lubuk Umbut menuding CV Java Victory menjual nama dan wewenang PT Agrinas Palma Nusantara sebagai tameng untuk merampas lahan rakyat. Modusnya: menggunakan surat penugasan tersebut untuk mengintimidasi warga, melarang akses petani ke lahannya sendiri, bahkan berani melakukan panen dan penguasaan fisik atas 376 hektar lahan yang merupakan hak sah kelompok tani.

“Surat itu dipakai sebagai senjata. Mereka tidak mengelola aset negara, tapi merampas lahan klien kami yang sudah mengurus perizinan sesuai dengan Unda-undang Cipta Kerja. Ini bukan penugasan, tapi perampasan bermodal jual nama perusahaan,” ungkap Jetro Sibarani Tim Kuasa Hukum Kelompok Tani Lubuk Umbut bersama Ketua Kelompok Tani Lubuk Umbut Timoteus Sinaga bersama Jajaran Pengurus Kelompok Tani Lubuk Umbut.
Kritik tajam juga ditujukan kepada PT Agrinas Palma Nusantara. Tanpa verifikasi lapangan yang memadai, perusahaan ini diduga sembarangan menyerahkan wewenang pengelolaan kepada pihak yang justru berniat buruk, sehingga memicu konflik agraria yang bisa berujung pada kerugian besar bagi petani kecil. Luas lahan yang dituduhkan diklaim mencapai 376 hektar — angka yang jauh berbeda dari narasi 1.400 hektar dalam surat penugasan.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan dan Kepolisian, serta DPR RI untuk segera memeriksa keabsahan surat penugasan tersebut, dugaan penyalahgunaan wewenang, dan praktik jual nama badan usaha yang merugikan masyarakat. CV Jaya Victory dan pihak terkait diminta segera menghentikan segala bentuk penguasaan, panen, dan intimidasi terhadap lahan Kelompok Tani Lubuk Umbut.
Redaksi menindaklanjuti konfirmasi ke pihak PT Agrinas Palma Nusantara menyatakan kasus kasus seperti ini banyak terjadi dan pihaknya berdalih mendukung program pemerintah. Kendati, langkah yang mereka lakukan dinilai cacat hukum.

Pihak CV Java Victory tidak mampu menjelaskan Surat yang dibawanya Cacat Hukum, namun pihaknya tetap bersikukuh akan melakukan pemanenan buah sawit Kelompok Tani Lubuk Umbut. Meskipun, Lahan sawit Kelompok Tani Lubuk Umbut bukan lahan yang dimaksud sesuai Surat yang dibawanya.
Jetro Sibarani Kuasa Hukum Kelompok Tani Lubuk Umbut menegaskan pihaknya akan mengajukan keberatan kepada Satgas PKH Wilayah Riau, karena menurut hemat kami tidak pernah mengundang kelompok Tani bahwa akan ada penertiban.

‘Karena, langsung vendor datang tersebut jelas cacat hukum, ” tegas Jetro Sibarani.

Jetro Sibarani menegaskan sesuai ketentuan yang berlaku Satgas PKH harusnya melakukan penertiban terlebih dahulu. Kemudian, melakukan Penyerahan Kementerian Keuangan untuk diverikasi. Setelah memenuhi syarat PT Agrinas melakukan seleksi terhadap KSO/Vendor yang memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku. ***(Tim).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *