Hak Jawab dan Klarifikasi Pers Resmi, Koperasi JMB : Rapat di Camat Bukan Mediasi, Frasa “Bersenjata Lengkap’ Tidak Benar!

Wartakontras.com, Simpang Kanan, Rokan Hilir – Menanggapi pemberitaan yang tayang di Jurnal Independen, Kabar Melayu, dan Wartakontras terkait kegiatan di Kantor Camat Simpang Kanan pada 19–20 Agustus 2026, jajaran Pendiri, Pengurus, dan Pengawas Sah Koperasi Produsen Juang Makmur Bersama (JMB) bersama Tim Kuasa Hukum “Brother & Groups” hari ini menyampaikan Hak Jawab, Koreksi, dan Klarifikasi Pers resmi untuk meluruskan fakta yang dinilai terdistorsi dalam pemberitaan sebelumnya.

RAPAT DI KANTOR CAMAT BUKAN MEDIASI, TAPI RAKOR KEAMANAN

Dalam klarifikasinya, Koperasi JMB menegaskan bahwa agenda yang berlangsung di Kantor Camat Simpang Kanan bersama unsur Pimpinan Kecamatan (Upika) adalah Rapat Koordinasi Wilayah dan Silaturahmi Keamanan, bukan rapat mediasi perkara perdata seperti yang diberitakan.

“Koperasi JMB sangat menghormati marwah, netralitas, dan fungsi kelembagaan Pemerintah Kecamatan Simpang Kanan yang bersikap objektif dan tidak mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Rokan Hilir,” bunyi poin pertama klarifikasi tersebut.

FRASA “BERSENJATA LENGKAP” DITOLAK — ITU HIPERBOLA JURNALISTIK SEPIHAK

Terkait narasi yang menyebut kehadiran pihak berwenang di lokasi dengan frasa “bersenjata lengkap”, Koperasi JMB meluruskan secara tegas. Kehadiran jajaran Polsek Simpang Kanan di lapangan maupun di lokasi pengawasan lahan adalah bentuk pengamanan teritorial profesional yang sah demi menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).

“Frasa ‘bersenjata lengkap’ di dalam pemberitaan sebelumnya adalah perluasan kalimat sepihak dari rekan media (hiperbola jurnalistik) dan tidak bersumber dari keterangan resmi pengurus koperasi maupun fakta mencekam di lapangan. Kondisi di tapak lahan Simpang Kanan dipastikan tetap aman, kondusif, dan penuh kehangatan sosiologis,” tegas pihak koperasi.

Koperasi JMB menyatakan diksi yang kurang tepat dalam berita sebelumnya murni merupakan kesalahan interpretasi informasi awal. Sejak Jumat malam, pihak pengurus telah berkoordinasi secara aktif dengan jurnalis dan redaksi ketiga media tersebut untuk melakukan ralat dan koreksi teks secara total, guna melahirkan produk jurnalistik yang akurat, berimbang, dan sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

KOPERASI JMB BERKOMITMEN SERAHKAN SEMUA KE JALUR HUKUM

Di bawah kepemimpinan sah kubu Ratno Kuswoyo / Zulhammil Khoir, S.E., Koperasi JMB menegaskan berkomitmen penuh menyelesaikan seluruh sengketa internal melalui jalur hukum yang tertib di Pengadilan Negeri Rokan Hilir (Perkara No. 53/Pdt.G/2026/PN.Rhl) dan Polda Riau. Pihak koperasi menolak tegas segala bentuk narasi pemberitaan yang berpotensi menimbulkan provokasi atau mengganggu stabilitas keamanan di wilayah Simpang Kanan.

Klarifikasi ini disampaikan sebagai pemenuhan amanat Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan dimuat secara layak oleh pihak redaksi media terkait.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *