Wartakontras.com, Pekanbaru— Suara keadilan menggema di Ruang Inklusi Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (24/8/2026). Nova Rianti, seorang ibu yang menyusui bayi berusia 7 bulan sekaligus ibu dari anak berkebutuhan khusus dan tiga anak lainnya, sejak akhir Juli 2026 ditahan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Riau — padahal ia sama sekali tidak menerima aliran dana, hanya rekeningnya yang dipakai suaminya, Ade Purwanto, yang sudah divonis bersalah dalam perkara penggelapan dana Rp7,1 miliar. Gugatan Pra Peradilan yang diajukan Kuasa Hukumnya, Rusdi Bromi, SH, MH dari RB Law Firm, menyoroti betapa keliru dan kejamnya penahanan ini.
Ahli Hukum Pidana : Penahanan Tidak Wajib Terutama Ibu Menyusul dan Ancaman Dibawah 5 Tahun
Sidang dipimpin Hakim Tunggal Jhonson Freddy Esron Sirait, S.H., dengan menghadirkan Saksi Ahli Hukum Pidana Dr. Zulkarnain S., SH, MH, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Riau. Ia menegaskan secara tajam:
“Penahanan bukan hal wajib dilakukan. Apalagi Ibu menyusui — jelas diatur UU Kesehatan. Menahannya tidak hanya memisahkan dari anaknya, merampas hak bayi mendapat ASI eksklusif, tetapi bisa melanggar HAM dan dapat dikenakan pidana.”
Dr. Zulkarnain menekankan perubahan paradigma dalam KUHP Baru (UU No.1 Tahun 2023, berlaku Januari 2026) — pemidanaan tak lagi berfokus pada pembalasan, melainkan keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif. Penjara bukan sanksi utama.
Secara hukum, ancaman pidana Nova Rianti hanya 4 tahun (Pasal 486) — jauh di bawah batas minimal 5 tahun yang menjadi syarat objektif penahanan. Syarat subjektif pun tak terpenuhi: tak ada bukti ia akan melarikan diri atau merusak bukti. Penyidik justru memegang hak diskresi untuk membebaskannya dengan penangguhan penahanan atau tahanan kota — namun hal itu diabaikan.
Polda Riau Dituding Lalai : Perpanjangan Penahanan Karena Ketidakmampuan Penyidik Selesaikan Berkas
Kuasa Hukum Polda Riau, Nirwan, SH, MH, membela diri dengan alasan tersangka mangkir dua kali panggilan dan mengajukan Pra Peradilan. Namun argumen ini dipatahkan tegas oleh Kuasa Hukum Nova Rianti serta Ahli Hukum:
“Perpanjangan penahanan memang surat dari Jaksa, tetapi itu atas permohonan Penyidik yang tidak mampu menyelesaikan berkas P21 dalam batas waktu 20 hari. Ini bukti penyidik lalai dan tidak profesional — lalu kenapa yang dibayar dengan kebebasan adalah ibu dari lima anak ini?” — Rusdi Bromi, SH, MH
Penahanan ini bukan sekadar pelanggaran prosedur. Ia merampas hak asasi lima orang anak, memisahkan bayi berusia 7 bulan dari ASI, dan menelantarkan anak berkebutuhan khusus yang sangat membutuhkan pendampingan ibunya. Jika pun ada kesalahan, keadilan tidak boleh buta kemanusiaan.
Publik Tunggu Putusan Adil Hakim PN Pekanbaru
Seluruh mata publik kini tertuju pada putusan Hakim Jhonson Freddy Esron Sirait. Apakah hukum akan benar-benar berpihak pada keadilan dan kemanusiaan, atau sekadar menjadi alat yang mematikan rasa kemanusiaan — dengan mengorbankan seorang ibu dan kelima anaknya demi kelalaian penyidik?
“Keadilan bukan sekadar menghukum. Keadilan juga berarti tidak merampas masa depan lima orang anak demi kesalahan yang bahkan belum tentu sepenuhnya milik ibu mereka, “tandas Rusdi Bromi, SH, MH.
Di tengah tuntutan penegakan hukum yang berkeadilan dan berperikemanusiaan, justru di Polda Riau terjadi hal yang memalukan dan mencederai rasa keadilan publik. Nova Rianti, seorang ibu rumah tangga yang harus mengasuh empat orang anak — termasuk bayi berusia 7 bulan — justru dibui tanpa dasar yang kuat. Langkah penyidik Ditreskrimum Polda Riau ini dinilai LMB (Laskar Melayu Bersatu) Nusantara bukan sekadar keliru, melainkan penyalahgunaan wewenang yang nyata dan sangat meresahkan masyarakat.

FAKTA HUKUM YANG TERBUKTI: TIDAK ADA PERAN NOVA RIANTI!
Perkara ini bermula dari usaha angkutan batubara yang dijalankan suaminya, Ade Purwanto. Nova Rianti tidak pernah duduk di kursi direksi, tidak menandatangani perjanjian, tidak mengelola satu rupiah pun dana investasi, dan tidak pernah terlibat dalam operasional usaha. Ia murni ibu rumah tangga yang mengurus anak dan rumah. Rekening atas namanya yang kini dijadikan alasan penahanan? Itu hanya tempat aliran dana nafkah keluarga — bukan rekening operasional bisnis.
Perselisihan bisnis antara suaminya dengan pihak lain berujung pidana. Ade Purwanto telah dihukum: 1 tahun 6 bulan, diperberat menjadi 3 tahun 6 bulan di tingkat banding. Hukuman itu sudah jatuh pada pihak yang bertanggung jawab. Mengapa istri yang tidak tahu-menahu justru ditarik dan dipenjara?
TANPA RASA KEMANUSIAAN: BAYI 7 BULAN DIAMBIL IBUNYA!
Pada 30 Juli 2026, Nova Rianti hadir sangat kooperatif, didampingi dua pengacara. Tim hukum telah menyerahkan Legal Position Paper, menjamin tidak akan melarikan diri, dan memohon satu hal yang paling dasar: kasihanilah bayi berusia 7 bulan yang masih butuh ASI dan dekapan ibunya. Namun penyidik tetap mengeluarkan Surat Perintah Penahanan.
Di mana nurani? Di mana asas kemanusiaan yang dijunjung tinggi oleh Negara Hukum Indonesia? Apakah karena seorang ibu menerima nafkah dari suaminya, ia lalu dinyatakan bersalah dan dibui? Ini bukan penegakan hukum — ini kriminalisasi ibu rumah tangga yang berbahaya dan memalukan institusi penegak hukum. Jika ini dibiarkan, semua istri yang menerima uang belanja suami bisa dimasukkan penjara atas nama hukum.
POLDA RIAU DITEGUR KERAS LASKAR MELAYU BIJUANGSA NUSANTARA
Laskar Melayu Bijuangsa Nusantara mengecam keras tindakan ini dan menuntut dengan tegas:
1. HENTIKAN SEGERA! BEBASKAN NOVA RIANTI!
Menuntut Kapolda Riau dan seluruh jajaran Ditreskrimum untuk segera mencabut penahanan dan menghentikan penyelidikan terhadap Nova Rianti. Tidak ada alasan hukum maupun kemanusiaan yang bisa membenarkan pemenjaraan seorang ibu yang tidak bersalah, apalagi menyapih bayi berusia 7 bulan secara paksa.
2. TEGAKKAN ASAS PROPORSIONALITAS — BUKAN KESERAKAHAN KEWENANGAN!
Nova Rianti kooperatif, tidak akan lari, tidak ada barang bukti yang dihilangkan. Penahanan dalam kondisi seperti ini adalah penyalahgunaan wewenang (abuse of power) yang jelas-jelas mengabaikan Kepentingan Terbaik bagi Anak — prinsip yang dijamin oleh hukum dan konvensi hak asasi manusia.
3. STOP KRIMINALISASI IBU RUMAH TANGGA!
Jangan jadikan istri dan ibu rumah tangga sebagai sasaran empuk untuk menekan suami atau mencari kambing hitam dalam sengketa bisnis. Hukum harus membedakan antara pihak yang bertransaksi bisnis dengan pihak yang menerima nafkah keluarga. Menggabungkan keduanya secara sembarangan adalah ketidakadilan yang mencederai institusi perkawinan dan keluarga.
KAWAL HINGGA TUNTAS — KAMI TIDAK AKAN DIAM!
Laskar Melayu Bijuangsa Nusantara menyatakan siap mengawal perkara ini sampai ke pengadilan, sampai ke tingkat tertinggi. Jika perlu, kami akan bawa ke ranah publik secara luas — karena ini bukan hanya soal satu orang, tapi hak seluruh ibu dan anak di negeri ini.
PENUTUP: HUKUM HARUS BERPERIKEMANUSIAAN!
“Hukum yang kehilangan sisi kemanusiaan bukan lagi keadilan, melainkan kekuasaan yang menindas.” seru Lina Ocha Kordinator Aksi.
‘Kami mengingatkan: negara dan institusi kepolisian ada untuk melindungi rakyat, bukan memisahkan bayi dari ibunya tanpa alasan yang sah. Keadilan tidak boleh dibayar dengan air mata anak-anak yang belum berdosa. Kami tunggu tindakan nyata Kapolda Riau — bukan janji, tapi kebebasan Nova Rianti!, ” tegas Lina Ocha Kordinator Aksi LMB Nusantara.***(Tim).





