DPD GRANAT Riau Laporkan ke Kapolri, Terkait Dugaan Suap Rp200 Juta Lepas 3 Pelaku Narkoba

Wartakontras.com, Pekanbaru – Dewan Pimpinan Gerakan Nasional Anti Narkotika ( DPD GRANAT) Provinsi Riau menyurati Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo dengan nomor 02/DPD-GRNT/R/III/2026 dan tanggal 16 Maret 2026.

Ketua DPD GRANAT Riau Dr Freddy Simanjuntak, SH, MH menjelaskan, Surat Laporan ke Kapolrii Isinya berkaitan dengan dugaan aliran dana senilai Rp200 juta ke oknum penyidik Satres Narkoba Polresta Pekanbaru dalam kasus narkotika. Dijelaskan bahwa awalnya ada 5 tersangka (Wahyu Candra, Tari, Alif Daffa, Alvin, dan 1 orang lain yang tidak diketahui namanya).

“Kemudian 3 orang dilepas setelah diduga memberikan setoran senilai Rp200 juta, sedangkan 2 orang lainnya (Alif Daffa dan Alvin) ditahan karena diduga melakukan tindak pidana narkotika. Penyidikan dilakukan pada 18 Februari 2026 sekitar pukul 03.30 WIB di Parkiran Grand Dragon Pub & KTV, Jl. Kuantan Raya, Kel. Sekip, Kec. Limapuluh Kota Pekanbaru, dengan acuan pada beberapa peraturan perundang-undangan terkait, ” terang Dr Freddy Simanjuntak, Selasa (17/3/2026) di Mapolda Riau bersama Sapma PP Kota Pekanbaru dan Sapma IPK Kota Pekanbaru yang mendukung agar Dugaan Suap Rp 200 juta diungkap Kapolri secara tuntas.

Dijelaskannya, berdasarkan informasi dari Bid Propam Polda Riau sudah memproses Laporan Terbuka DPD GRANAT Riau sampai saat ini Bid Propam Polda Riau sudah memeriksa 7 Oknum Satres Narkoba Polresta Pekanbaru.

Dr Freddy Simanjuntak Pengacara Terkenal Senior Riau ini menerangkan, informasi yang disampaikan berasal langsung dari DESWANDI (orang tua kandung ALIF DAFFA). ALIF DAFFA adalah pemain musik di Angel Wing (Tempat Hiburan Malam), sedangkan WAHYU CANDRA adalah Supervisor di tempat tersebut. Wahyu Candra bersama TARI dan 1 orang teman Tari lainnya diklaim dikeluarkan dari proses hukum karena Wahyu memberikan uang sebesar Rp200 juta (dari Rp250 juta yang diminta) kepada oknum penyidik Satres Narkoba Polresta Pekanbaru.

Sebelumnya, kelima tersangka telah sepakat bahwa tiga di antaranya akan dikeluarkan lebih dulu dengan tugas mencari dana Rp100 juta untuk pengurusan ALIF DAFFA dan ALVIN yang masih ditahan.

“GRANAT menyatakan bahwa hal ini merupakan pengkhianatan terhadap perjuangan bangsa dalam memerangi narkotika, karena oknum penyidik diduga menerima suap sehingga melepaskan tersangka, ” tegas Dr Freddy Simanjuntak.

Dr Freddy Simanjuntak menuturkan, DPD GRANAT Provinsi Riau memohon kepada Kapolri untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan berkeadilan, serta menelusuri dan memproses hukum lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku.

“Terhadap dugaan oknum kepolisian yang menerima suap/sogokan dari tersangka narkotika, guna menjaga nama baik institusi Polri, ” tandas Dr Freddy. ***(red).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *