Dr Freddy Desak Presiden Prabowo dan Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Bongkar Penyebab Kematian Prada Josua Leher Terjerat Tali Gunakan Baju Senior

Wartakontras.com, Pekanbaru — Misteri kematian Prajurit Dua (Prada) Josua Lumban Tobing di lingkungan Yonif 132/Bima Sakti, Bangkinang, semakin menguat sebagai perkara serius yang tidak lagi dapat disederhanakan dengan narasi tunggal bunuh diri. Peristiwa yang terjadi pada 30 Juni 2024 itu kini menjelma menjadi ujian terbuka terhadap Integritas Penegakan Hukum militer, Transparansi institusi TNI, serta tanggung jawab Komando dalam melindungi prajurit aktif di bawah kewenangannya.

Presiden RI Prabowo Subianto dan Pangdam XIX/Tuanku Tambusai didesak untuk mengungkap Penyebab Kematian Almarhum Prada Josua LumbanTobing yang tewas dengan leher terjerat tali gunakan baju seniornya R. Sitanggang, Minggu (30/6/2024) malam di Batalyon Infanteri 132/Bima Sakti, Salo, Bangkinang. Fakta hukum hasil otopsi menemukan ada tanda kekerasan pada tubuh Almarhum Prada Josua mematahkan narasi bunuh diri yang dibangun dari awal.

Berdasarkan wawancara eksklusif Tim media gabungan investigasi bersama keluarga korban Almarhum Prada Josua Lumban Tobing yang didampingi kuasa hukum Dr. Freddy Simanjuntak, S.H., M.H., pada Senin, 22 Desember 2025 sekitar pukul 14.00 WIB di kawasan Pekanbaru, keluarga secara tegas menyatakan penolakan total terhadap hasil penyelidikan Kodam I/Bukit Barisan yang menyimpulkan kematian Prada Josua sebagai bunuh diri akibat putus cinta. Keluarga menyebut kesimpulan tersebut tidak hanya prematur, tetapi bertentangan langsung dengan fakta medis, bukti digital, serta kesaksian-kesaksian kunci yang mereka miliki.
Wilson Lumban Tobing Ayah Almarhum Prada Josua Lumban Tobing secara terbuka menyatakan bahwa keterangannya dalam hasil penyelidikan Kodam I/Bukit Barisan telah direkayasa dan diubah tidak sama seperti yang disampaikan dalam Berita Acara Pemeriksaan. Ia menegaskan bahwa dirinya masih hidup, hadir secara langsung, dan mengetahui secara pasti apa yang ia sampaikan kepada penyelidik. Namun keterangan tersebut, menurut keluarga, justru dimanipulasi sedemikian rupa sehingga seolah-olah menguatkan narasi bunuh diri. Keluarga menilai tindakan tersebut bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan perbuatan serius yang mencederai asas due process of law dan prinsip keadilan substantif.

“Narasi bunuh diri juga dinilai runtuh ketika dihadapkan pada hasil otopsi dan ekshumasi yang dilakukan oleh Tim Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau. Dari hasil pemeriksaan medis tersebut ditemukan adanya sejumlah luka memar akibat benda tumpul di beberapa bagian tubuh, patah tulang leher, serta patah tulang lidah, ” ungkap Dr Freddy Simanjuntak,SH, MH Kuasa Hukum Keluarga Almarhum Prada Josua Lumban Tobing.

“Temuan ini, menurut ahli forensik yang mendampingi keluarga, tidak lazim dan tidak konsisten dengan pola kematian gantung diri murni. Fakta-fakta medis tersebut dibacakan secara resmi pada Januari 2025 di Denpom 1/3 Pekanbaru, disaksikan langsung oleh Pihak Keluarga, Ahli Forensik Pembanding dari Keluarga, Perwakilan satuan, dan unsur terkait lainnya, ” terang Dr Freddy Pengacara Terkenal dan Pengacara Senior di Riau ini

Prada Josua Lumban Tobing ditemukan tewas di Gudang Logistik Yonif 132 Salo, Bangkinang dengan kondisi mengenakan pakaian milik seniornya yang bertuliskan nama R.Sitanggang yang diceritakan Almarhum kepada Pacarnya Juli dirinya diancam R. Sitanggang akan disiksa karena berbohong untuk izin cuti.

Sementara, leher Almarhum Prada Josua ditemukan dengan terjerat tali. Detail ini dinilai krusial karena menunjukkan adanya relasi kuasa dan dugaan kekerasan struktural di dalam satuan. Posisi tubuh korban serta penggunaan atribut milik senior memunculkan dugaan kuat bahwa kematian tersebut tidak terjadi secara spontan, melainkan didahului oleh tindakan kekerasan sebelum akhirnya direkayasa seolah-olah bunuh diri.
Keluarga juga mengungkap adanya bukti digital berupa video berdurasi 36 detik yang dikirimkan korban kepada kekasihnya sebelum kematian. Video tersebut memperlihatkan adanya aktivitas orang lain di dalam gudang logistik, termasuk suara pintu yang dibuka dan ditutup.

“Bukti otopsi adalah bukti hukum yang tidak bisa dibantah. Ini memperkuat dugaan bahwa Prada Josua tidak berada seorang diri di lokasi saat peristiwa terjadi, sekaligus mematahkan klaim bahwa kematian berlangsung tanpa keterlibatan pihak lain, ” tegas Dr Freddy.
Selain itu, terungkap pula adanya pesan ancaman yang diterima korban dari rekan satuan setelah diketahui berbohong terkait izin cuti. Kepada kekasihnya, korban sempat menyampaikan kekhawatiran bahwa jika situasi tersebut berlanjut, ia berpotensi disiksa di gudang logistik. Pernyataan tersebut kini dipandang keluarga sebagai firasat tragis sebelum kematiannya.

“Keterangan Juli Sihombing Pacar Almarhum juga membantah total narasi putus cinta, dengan menegaskan bahwa hubungan mereka berlangsung normal dan baik-baik saja hingga malam sebelum kejadian, terbukti motor Juli Sihombing dibawanya Batalyon 132 Bangkinang, ” terang Dr Freddy.

Sejumlah kejanggalan lain turut menguatkan dugaan adanya upaya pengaburan perkara, mulai dari rehabilitasi Tempat Kejadian Perkara yang dilakukan sebelum proses penyelidikan tuntas, hilangnya rekaman CCTV di sekitar lokasi, hingga belum diserahkannya barang bukti utama seperti tali jerat dan ponsel korban kepada pihak keluarga. Bahkan, keluarga menemukan adanya pemindahan dana gaji almarhum dari rekening bank tanpa sepengetahuan atau persetujuan ahli waris, dengan saldo yang tersisa hanya puluhan ribu rupiah, sebuah tindakan yang dipertanyakan legalitas dan etika hukumnya.

“Gaji itu hak Almarhum anak saya kok masih dicuri dari rekeningnya. Biasanya tiga bulan setelah kematian gajinya masih dibayar dan dua bulan setelah kematian itu kami cek masih masuk kami biarkan. Namun setelah itu saldonya tinggal Rp 50 ribu.Sehungga, tidak hanya nyawa anak saya yang diambil mereka namun juga gajinya. Kalau anak saya ada salah apapun tidak dibenarkan menghabiskan nyawa anak saya, ” beber Wilson Lumban Tobing berurai air mata.

“Sebelum meninggal Almarhum Prada Josua pernah bercerita salah sedikit saja di Batalyon Bangkinang itu pas tidur dibangunkan seniornya jam 2 pagi dini hari dirinya habis disiksa, ” beber Wilson Lumban Tobing Ayah Kandung Almarhum Prada Josua Lumban Tobing yang terlihat tak bisa menutupi Kesedihannya.

Kuasa hukum keluarga Dr Freddy Simanjuntak, SH,MH menilai kesimpulan penyelidikan Kodam I/Bukit Barisan yang menyatakan tidak ditemukan unsur tindak pidana sebagai kesimpulan sepihak yang mengabaikan fakta hukum dan medis. Ia menegaskan adanya dugaan kuat bahwa Prada Josua terlebih dahulu mengalami penyiksaan atau penganiayaan sebelum akhirnya digantung guna menghilangkan jejak dan membangun skenario bunuh diri.

Penolakan keluarga semakin menguat setelah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia secara resmi menyurati Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Maruli Simanjuntak. Dalam surat tersebut, Komnas HAM meminta hasil otopsi diserahkan secara transparan kepada kuasa hukum keluarga serta mendesak pengungkapan pihak-pihak yang bertanggung jawab, mengingat adanya indikasi pelanggaran hak asasi manusia terhadap seorang prajurit aktif.

Dalam konteks struktur komando terkini pasca pemekaran wilayah, keluarga dan kuasa hukum mendesak Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Mayjen TNI Dr. Agus Hadi Waluyo sebagai pemegang wilayah locus delicti, serta Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Hendy Antariksa sebagai penerus otoritas kasus awal, untuk berani membuka kembali penyelidikan secara menyeluruh, profesional, transparan, dan akuntabel, tanpa perlindungan terhadap oknum mana pun.

Surat-surat resmi juga telah dilayangkan kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, DPR RI, Panglima TNI, KSAD, Puspom TNI, dan Komnas HAM dengan permintaan pembentukan Tim Pencari Fakta independen serta digelarnya Rapat Dengar Pendapat di DPR RI agar perkara ini dibuka seterang-terangnya tanpa rekayasa.

Kasus kematian Prada Josua Lumban Tobing kini tidak lagi semata tragedi keluarga, melainkan cermin integritas negara dalam menjamin perlindungan hukum bagi prajuritnya sendiri. Publik menanti apakah hukum benar-benar ditegakkan sebagai panglima, atau justru dikalahkan oleh kepentingan, jabatan, dan narasi yang rapuh. Keadilan bagi seorang prajurit adalah kehormatan bagi institusi, dan penundaan kebenaran hanya akan memperpanjang luka serta krisis kepercayaan publik.

Keluarga Almarhum Prada Josua Lumban Tobing Menolak Hasil Penyelidikan Kodam I/Bukit Barisan. Pasalnya, Hasilnya penyelidikan Kodam I/Bukit Barisan yang menyampaikan Almarhum Prada Josua Lumban Tobing Bunuh Diri Karena Putus Cinta adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan yang sebenarnya dalam proses penyelidikan tidak sesuai Hasil Otopsi yang menemukan ada kekerasan beberapa bagian tubuh korban dan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Kami dari keluarga Almarhun Prada Josua Lumban Tobing menolak Hasil Penyelidikan Kodam I/Bukit Barisan. Karena, hasil penyelidikan itu tidak benar tidak sesuai dengan Hasil Otopsi yang jelas ada tanda kekerasan pada tubuh korban dan hasil BAP saya dan keluarga korban itu tidak sama, ” tegas Dr Freddy Simanjuntak Kuasa Hukum Keluarga Almarhum Prada Josua Lumban Tobing kepada Wartawan, Senin (22/12/2025) di Depan Markas Kodam XIX/Tuanku Tambusai.

“Presiden Prabowo dan Pangdam XIX/Tuanku Tambusai, Kami minta agar membuka Kasus Kematian Prada Josua, karena itu bukan bunuh diri hasil otopsi jelas itu diduga dibunuh karena ada tanda kekerasan pada beberapa bagian tubuhnya dan patah tulang leher yang jelas itu tak lazim ada pada gantung diri, ” terang Dr Freddy.

Bahkan, Terkait Kasus Kematian Almarhum Prada Josua Lumban Tobing yang tewas dengan Leher Terlilit Tali menggunakan Baju Seniornya Bertuliskan Sitanggang. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyurati Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Rabu 25 Juni 2025 untuk menindaklanjuti Perkara Kematian Prada Josua Lumban Tobing.

Pasalnya, hasil otopsi Januari 2025 lalu ada tanda kekerasan pada Almarhum Prada Josua Lumban Tobing. Sehingga, KSAD diminta untuk mengungkap siapa pelaku yang menyebabkan tewasnya Almarhum Prada Josua Lumban Tobing.

Komnas HAM meminta agar KSAD untuk menyerahkan hasil otopsi tersebut kepada Kuasa Hukum Keluarga Korban Almarhum Prada Josua Lumban Tobing dan menindaklanjuti Perkara Kematian Almarhum Prada Josua Lumban Tobing yang ditemukan Tewas dengan Leher terjerat di Gudang Logistik Batalion Infanteri (Yonif) 132 Salo Bangkinang pada 30 Juni 2024 lalu.

“Jadi, Kita sudah menerima surat dari Komnas HAM yang mana surat tersebut meminta agar KSAD menyerahkan hasil otopsi yang sudah dibacakan Tim Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau bahwa ada kekerasan pada beberapa bagian tubuh Almarhum Prada Josua Lumban Tobing yang dibacakan pada 15 Januari 2025 di Denpom 1/3 Pekanbaru, ” terang Dr Freddy Simanjuntak, SH, MH, Jumat (11/7/2025) di Kantor Hukum Pengacara Dr Freddy Simanjuntak, SH, MH.

Untuk menangkap Kematian Almarhum Prada Josua Lumban Tobing. Keluarga Almarhum dan Tim Kuasa Hukum Dr Freddy Simanjuntak, SH, MH juga sudah menyurati Presiden RI Prabowo Subianto, DPR RI, Panglima TNI agar siapa pembunuh yang menyebabkan kematian Almarhum Prada Josua Lumban Tobing dapat segera terungkap.

Misteri Kematian Prajurit Dua (Prada) Josua Lumban Tobing (22 tahun) masih menjadi tanda tanya bagi pihak keluarga yang tidak terima Kematian Anaknya banyak kejanggalan dengan leher terjerat di Batalyon Infanteri 132 Salo–Bangkinang (Yonif 132/BS) 132 Salo, 30 Juni 2024.

Pihak keluarga menduga Prada Josua meninggal karena penyiksaan terlihat adanya bukti di beberapa tubuh Almarhum Prada Josua dan hasil otopsi yang dibacakan Tim Forensik RS Bhayangkara pada Januari 2025.
Al hasil untuk mencari keadilan supaya kematian Prada Josua terungkap, pihak keluarga didampingi Pengacaranya Dr Freddy Simanjuntak, SH, MH sudah melaporkan langsung ke Presiden RI Ir Joko Widodo, Ketua DPR Ri, Ketua Komisi I DPR RI, Komisi III DPR RI, Komnas HAM, Kantor Staf Kepresidenan, KASAD, Puspom TNI.

“Karena itu, saya mewakili pihak keluarga meminta agar dibentuk Tim Pencari Fakta atau TPF untuk mengungkap ini secara terang benderang sehingga keadilan diterima pihak keluarga Prada Josua. Karena, banyak kejanggalan dalam Kematian Prada Josua yang disebut gantung diri, ” terang Dr Freddy kepada Wartakontras.com, Sabtu (31/08/2024) di Kantor Hukum Dr Freddy Simanjuntak,SH,MH.

Dr Freddy Simanjuntak, menjelaskan Josua merupakan prajurit yang belum setahun bertugas di Batalyon Infanteri 132 Salo–Bangkinang (Yonif 132/BS) yang terletak di Desa Salo Timur, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar, Riau.

“Namun, anak sulung anak Buruh Harian Lepas di Pranap ini tewas dengan tidak wajar. Sehingga, keluarga berharap kepada Presiden RI, DPR, KASAD, Komnas HAM dan Puspom TNI membentuk TPF untuk mengungkap ini, ” tegas Dr Freddy.

Dilanjutkannya, kejanggalan lainnya adanya beberapa memar diperban di bagian ulu hati dan dada korban serta tangan almarhum Prada Josua diberi penyangga diperban. Alasan pihak Rumah Sakit Tentara itu karena bekas suntikan formalin sebanyak 2,5 liter.

” Padahal, ketika keluarga korban melihat jasad korban tidak ada bau formalin dan mayat almarhum Josua makin membengkak dan membusuk ketika hendak dikubur makanya peti matinya dililit dengan plastik. Informasi dari ahli kesehatan kami dapatkan untuk satu itu dibutuhkan hanya 0,5 liter formalin , kalau benar di suntikan 2,5 liter formalin itu dapat untuk lima mayat dan bau formalinnya pasti akan sangat menyengat , ” beber Dr Freddy.

Kemudian, terang Dr Freddy, kejanggalan lainnya adanya surat pernyataan diatas materai yang ditanda tangani Ayah Almarhum Prada Josua. Yang isinya membenarkan kematiannya gantung diri dan sudah diselesaikan secara kekeluargaan tidak akan menuntut secara hukum.

“Padahal, surat pernyataan itu dibuat biasanya ketika ada , sebenarnya pihak keluarga tidak pernah melihat mayat Prada Josua tergantung seperti diceritakan mereka hanya melihat mayatnya di Rumah Sakit Tentara Pekanbaru, ” beber Dr Freddy.

Tidak hanya itu, beber Dr Freddy lagi, Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) tewasnya Prada Josua juga sudah direhab Pihak Yonif 132/BS.
“Ketika hendak direhab pihak keluarga diberi tahu dan Ayah Almarhum Prada Josua minta agar di videokan dulu TKP sebelum direhab dan sampai saat ini permintaan Ayah korban tidak ada dipenuhi, “tegas Dr Freddy.

Secara rinci, Dr Freddy lantas menerangkan kronologi kejadian tewasnya Prada Josua yang informasinya didapatkan dari Juli Sihombing yang merupakan Pacar Almarhum Prada Josua.
Berawal Almarhum Prada Josua meminta izin kepada komandan regunya untuk cuti selama tiga hari karena opung atau kakeknya meninggal. Permohonan ini pun disetujui.
“Ternyata sebenarnya dia ini berbohong. Sebab, Kalau dia katakan yang meninggal itu sebenarnya adalah opung pacarnya, pasti tidak akan diberikan izin, makanya dia berbohong.” terang Dr Freddy.
Kemudian,Josua pergi ke tempat opung pacarnya yang berada di Kecamatan Duri, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Josua ke Pekanbaru menemui Juli Sihombing yang memang tinggal di sebuah kos di Pekanbaru. Setelah keduanya bertemu, mereka langsung pergi ke Duri menaiki motor milik Juli.

Josua dan Juli menghabiskan waktu dua hari di Duri. Keduanya kemudian kembali dan sampai di Pekanbaru pada Jumat, 28 Juni 2024.

Pada saat itu, Freddy menyebut hubungan keduanya tidak ada masalah yang informasinya didapatkan dari Pacarnya Juli.
“Mereka masih makan bersama-sama di Pekanbaru, sama pacarnya makan-makan bersama, jalan-jalan,” terangnya.

Kemudian pada Sabtu, 29 Juni 2024 sekitar pukul 22.00, ada pesan masuk ke WhatsApp atau WA milik Josua. Pesan itu datang dari rekannya yang berisi kekecewaan. Sebab, Josua berbohong bahwa opungnya meninggal.
“Chatting WA itu kira-kira begini ‘gara-gara kau berbohong, aku jadi menggantikan kau! Kau bohong, kau bilang opung kau yang meninggal, ternyata opung pacarmu. Cepat kau pulang kemari! Kalau kau pulang kemari, nanti begitu sampai, kalau aku sudah tertidur, kau bangunkan aku!’,” ujar Freddy menirukan pesan yang kini sudah dihapus itu.

Ia menuturkan Josua lalu menunjukkan pesan tersebut kepada pacarnya. Menurut Freddy, Josua sudah mendapatkan feeling atau perasaan bahwa ia akan disiksa.
“‘Ini ada WA, ini kayaknya aku mau disiksa. Biasanya kalau kayak gini aku pasti disiksa. Biasanya kalau ada pelanggaran, ada kesalahan, disiksa disana’,” ujar Freddy menirukan Josua.

Akhirnya, Juli pun menyuruh Josua segera kembali. Josua kemudian kembali menggunakan motor pacarnya. Josua kembali sekitar pukul 23.00 dan sampai di barak pada Minggu subuh, 30 Juni 2024.
“Hari Minggunya, dia masih video call sama ibunya sempat menanyakan sudah ke Gereja begitu juga sama Juli pacarnya masih Video Call sama sekali ada masalah,” terang Dr Freddy.

Kemudian, Minggu malam sekitar pukul 22.00, Juli menerima foto dan video yang dikirim dari WhatsApp Josua. Josua dalam pesannya itu menyebut ingin menghabisi nyawanya sendiri.
“Ini jelas bukan dia sebenarnya yang nge-WA, tapi menggunakan handphone Josua, seolah-olah Josua putus cinta dan Juli dikirim foto Josua Leher terjerat bersimpuh di foto dari belakang dan video Prada Josua digantung itu ada suara membuka pintu artinya orang lain disana,” beber Freddy.

“Yang jelas ini bukan bunuh diri karena putus cinta, karena hubungan mereka tidak ada masalah, kuat dugaan Almarhum Prada Josua ini dibunuh, sehingga kami meminta agar dibentuk Tim Pencari Fakta atau TPF yang independen untuk mengungkap Misteri penyebab Kematian Prada Josua ini” tegas Dr Freddy. ***(Tim).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *