• Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Wartakontras.com
  • Home
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Parlemen
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Parlemen
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
Wartakontras.com
No Result
View All Result

Dua Pelaku Bandar Narkoba Bruto 234,07 Gram Dirngkus Tim Ojoloyo

10 Juli 2022
Dua Pelaku Bandar Narkoba Bruto 234,07 Gram Dirngkus Tim Ojoloyo
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Wartakontras.com, Kampar- Dua pelaku Narkobaje ka Sabu-sabu diduga pengedar, berhasil diringkus Tim Ojoloyo atau Satnarkoba Polres Kampar, dari penggeledahan ditemukan barang bukti dengan barat Bruto 234,07 gram.

Kejadian penangkapan ini pada Jumat 08 Juli 2022 sekira pukul 20.00 WIB. Pelaku di tangkap di Dusun Suka Makmur, Desa Sumber Makmur ,Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.

Berita Lainnya

Aspidsus Kejati Sumbar Siap Tindaklanjuti Temuan LSM-BIDIK RI, Dugaan Mark Up Terkait Rp43 Miliar Lebih Proyek Gedung UNP Bukittinggi

Polres Kampar Diharap Segera Tangkap Pelaku Pengancaman Pembunuhan Terhadap Wartawan Opsinews.com

Viral, Menimbun Jalan Pakai Duit Pribadi Untuk Kepentingan Rakyat, Bukan Pakai Duit Rakyat Untuk Kepentingan Pribadi

Kedua pelaku adalah HE (37) warga Desa Tanjung Sawit, Kecamatan Tapung dan SI (21) warga Dusun Sumber Makmur, Desa Sumber Makmur Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.

Barang bukti berhasil di amankan 7 paket diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening, (Bruto 234.07 Gram), kaca pirek, plastik bening, 2 Plastik warna hitam, plastik warna biru, 3 helai tissue warna putih, kotak warna Biru, handphone merk Realme Warna Hijau, handhone Merk Oppo Warna Hitam, uang Rp1 juta dan sepeda motor merk Vega warna hitam tanpa nopol.

Kejadian ini berawal Jumat tanggal 08 Juli 2022 sekira pukul 19.00 WIB. Sat Resnarkoba Polres Kampar mendapat informasi adanya transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis shabu di Dusun Suka Makmur, Desa Sumber Makmur Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.

Kemudian Tim Opsanal Satresnarkoba Polres Kampar Melakukan Penyelidikan dan Penangkapan terhadap 2 pelaku, tepatnya di perkebunan sawit warga.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang didampingi aparat Desa setempat ditemukan 7 Paket diduga Narkotika Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening.

Kapolres Kampar AKBP Rido Purba melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Daren Maysar membenarkan penangkapan ini, “pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut. Pelaku juga sudah melanggar pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009.Tentang Narkotika, “ungkapnya.

Kedua pelaku positife Metamphetamine dan mengakui 7 paket tersebut dijemput keduanya di Kota Pekanbaru, “Dan barang tersebut ia dapat dari seseorang yang di panggil Mr Bro di Bukit Barisan, Kota Pekanbaru, “tutupnya.***(ril).

Post Views: 106
ShareTweetSend
Previous Post

Polda Banten Sembelih 82 Hewan Qurban

Next Post

Gandeng PHBI, Polda Riau Gelar Sholat Idul Adha 1443 Hijriah Bersama Masyarakat, 207 Hewan Qurban Didistribusikan

Discussion about this post

  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
www.wartakontras.com

© 2020 PT MEDIA INVESTAMA DIGITAL

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Parlemen
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik

© 2020 PT MEDIA INVESTAMA DIGITAL