Wartakontras.com, Pekanbaru – Pasca Viral pemberitaan uang Rp 200 Juta diduga Tiket Lepas Napi Bandar Narkoba Perkara Satresnarkoba Polresta Pekanbaru yang diduga dikemas dalam bentuk Honor Pengacara . Berlanjut, Ketua DPD GRANAT Riau Dr Freddy Simanjuntak dan Pengacara Suardi saling lapor ke Polda Riau.
Kali ini, kasus uang Rp 200 juta berlanjut ke pengaduan ke ranah Kode Etik. Salah satu dugaan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan adalah teradu Pengacara/Advokat inisial S diduga tidak melakukan pendampingan hukum terhadap kliennya yang juga inisial S.
Oknum Advokat inisial S diadukan ke Dewan Kehormatan Pusat Peradi Pimpinan Otto Hasibuan, Jumat 17 April 2026 oleh Pengacara Rikardo Simbolon, SH, CPLM Kuasa Hukum Napi inisial S. Teradu diduga melanggar Undang-Undang 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.
“Benar, klien kita inisial S di tanggal 17 April 2026.Telah membuat pengaduan ke Dewan Kehormatan Pusat Peradi Pimpinan Otto Hasibuan, ” ungkap Rikordo Simbolon, SH CPLM dalam Konferensi Pers, Kamis (23/4/2026) di Pekanbaru.
“Adapun pengaduan tersebut karena diduga adanya uang sebesar Rp 200 juta yang diperuntukan agar klien kita S tidak menjadi tersangka perkara di Satresnarkoba Polresta Pekanbaru, ” beber Rikardo.
Jadi, terang Rikardo, singkat ceritanya pada 14 Maret 2026 ini dibon (dipinjam untuk pemeriksaan, red) ke Satresnarkoba Polresta Pekanbaru.
“Setelah diperiksa tanggal 14 sampai 18 Maret 2026 status S ini dikatakan penyidik (Satrrsnarkoba Polresta Pekanbaru,red) akan menjadi tersangka. Jadi, sebelum tanggal 18 klien kita S ini menyanggupi memberi Rp 200 juta agar jangan menjadi tersangka dan S bisa kembali dipulangkan ke Lapas, ” beber Rikardo lagi.
Jadi, Lanjut Rikardo,tepatnya di tanggal 18 Maret 2026 klien kita Napi S sekitar jam 10 malam ditemui teradu Advokat S yang tidak pernah dikenal klien kita. Lalu, ditanya oleh klien saya Bapak siapa, disampaikan Teradu Advokat saya diarahkan Penyidik Satresnarkoba Polresta Pekanbaru untuk mengurus ini
“Setelah itu, Kliennya Napi inisial S menandatangani kuasa teradu Advokat S beserta tanda tangan honornya sebesar Rp 200 juta, ” ujar Rikardo.
“Jadi, teknis pengiriman uang Rp200 juta tersebut teradu Advokat S menyodorkan HP nya kepada klien kami Napi inisial S untuk menghubungi istrinya agar mengirimkan uang sebesar Rp 200 juta ke rekening teradu Advokat inisial S, ” beber Rikardo.
“Agar klien kita tidak dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka dan teradu Advokat S memberikan nomor rekening nya agar uang Rp 200 juta tersebut dikirimkan istrinya ke rekening milik teradu Advokat inisial S pada tanggal 19 Maret 2026,” Imbuh Rikardo.
Padahal, klien Rikardo Napi inisial S tidak pernah didampingi Teradu Advokat inisial S mulai tanggal 14 sampai 18 Maret 2026.
“Jadi, informasi dari klien kita Rp 200 juta itu tiket lepas yang dikemas dalam bentuk Honor pengacara,”beber Rikardo.
Dalam Pengaduan yang disampaikannya semua Bukti-Bukti yang lengkap sudah disampaikan dalam Pengaduan ke Dewan Kehormatan Pusat Peradi Pimpinan Otto Hasibuan.
Rikardo Simanjuntak,SH,CPLM berharap agar Dewan Kehormatan Pusat melalui Dewan Kehormatan yang ditunjuk nantinya bisa menyidangkan dan mengadili ini dengan memberikan keputusan yang adil bagi kliennya.
“Terkait uang Rp 200 juta tersebut agar dapat diberikan putusan yang adil, kita sangat menyayangkan teradu Advokat S tidak menjalankan kewajibannya sesuai yang disampaikan klien kami, ” ujar Rikardo.
Sementara itu, Teradu Advokat inisial S merasa semua pihak berhak untuk membuat laporan atau aduan ke Dewan Kehormatan Peradi Pusat Pimpinan Otto Hasibuan.
“Namun silahkan mereka membuktikan apa yg di adukan mereka, saya rasa saya sebagai kuasa hukum seblumnya sudah melaksanakan kuasa berdasarkan kode etik advocat dan berdasarkan uu advocat juga, tidak ada saya melanggar aturan hukum apalagi terkait etik advocat, ” beber Teradu Advokat inisial S
Dugaan Rp200 juta tiket Lepas Napi Bandar Narkoba ini pertama kali mencuat setelah adanya pengakuan dari seorang ibu Bhayangkari Polda Riau berinisial SL, yang menyebut suaminya, anggota polisi berinisial AS, hanya berperan sebagai perantara dari narapidana S dalam menjalankan peredaran narkoba selama periode Januari hingga Maret 2026.
Pengakuan tersebut memperkuat konstruksi bahwa jaringan peredaran narkoba tidak hanya melibatkan Napi dari balik jeruji besi, tetapi juga menyeret oknum aparat penegak hukum Anggota Polisi Dinas di Polda Riau AS sendiri ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Pekanbaru di kediamannya, sebagai bagian dari pengembangan kasus yang sebelumnya telah mengamankan tiga orang berinisial B, DW, dan DF pada 9 Maret 2026 beserta barang bukti beberapa paket narkoba jenis sabu.
Lebih jauh, SL juga mengungkap adanya dugaan kesepakatan uang sebesar Rp300 juta dari Bosnya Napi Bandar Narkoba inisial S yang ditahan di Lapas pada 11 Maret 2026 siang yang direncanakan untuk membebaskan suaminya inisial melalui koordinasi dengan oknum penyidik. Namun ,kesepakatan tersebut batal setelah tim internal pengawasan Paminal Polda Riau, 11 Maret 2026 malam melakukan pemeriksaan mendadak terhadap sejumlah Penyidik Satresnarkoba yang kemudian berujung pada penindakan disiplin.
Sehingga, Penyidik Satres narkoba Polresta Pekanbaru menjemput Napi inisial S dibon dari Lapas untuk kepentingan pemeriksaan pada rentang waktu 14 hingga 19 Maret 2026 berujung pada uang Rp 200 juta diduga tiket lepas Napi Bandar Narkoba yang diduga dikemas dalam Honor Pengacara.
Ketua GRANAT Riau dan Pengacara Suardi Salimg Lapor ke Polda Riau
Imbas Uang Rap 200 Juta Tiket Lepas Napi Bandar Narkoba di Satresnarkoba Polresta Pekanbaru berujung salin Lapor antara Ketua DPD GRANAT Riau Dr Freddy Simanjuntak dengan Pengacara Suardi ke Polda Riau.
Ketua DPD Granat Riau Dr Freddy melaporkan Dugaan Konspirasi Jahat terkait Uang Rp 200 Juta Tiket Lepas Napi Bandar Narkoba di Satresnarkoba Polresta Pekanbaru yang dikemas dalam bentuk Honor pengacara. Adapun, yang menjadi terlapor yakni Pengacara Suardi dan beberapa Oknum Penyidim Satreanarkoba Polresta Pekanbaru ke Ditreskrimum Polda Riau. Dr Freddy Simanjuntak juga melaporkan beberapa Oknum Penyidik Satresnarkoba Polresta Pekanbaru ke Kadiv Propam Mabes Polri.
Sementara itu, Pengacara Suardi melaporkan Dr Freddy Simanjuntak Ketua DPD GRANAT Riau atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.
Kendati, Laporan Dr Freddy Simanjuntak Ketua DPD GRANAT Riau terkait Dugaan Konspirasi Jahat beberapa Oknum Satreanarkoba Polresta Pekanbaru belum diproses Polda Riau. Kapolda Riau Irjen Pol menyampaikan pernyataan yang dinilai Dr Freddy Simanjuntak sebagai pernyataan yang prematur terkait Pernyataan Kapolda Riau yang menyampaikan tidak ada anggotanya menerima Rp 200 juta dalam perkara di Satresnarkoba Polresta Pekanbaru.
Sebagai informasi, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan angkat bicara terkait isu dugaan aliran dana sebesar Rp200 juta kepada penyidik Satresnarkoba Polresta Pekanbaru. Ia menegaskan, kabar tersebut tidak benar dan tidak memiliki dasar bukti.
Pernyataan itu disampaikan Kapolda Riau saat memberikan sambutan dalam acara pengukuhan duta anti-narkoba Polda Riau, Kamis (16/04/2026).yang juga dihadiri Ketua DPD GRANAT Riau Dr Freddy Simanjuntak.
“Isu tersebut tidak benar, tidak ada bukti,” kata Irjen Herry.
Ia menjelaskan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan dan penelusuran secara menyeluruh terhadap informasi yang beredar di publik. Dari hasil pengecekan tersebut, tidak ditemukan adanya aliran dana seperti yang dituduhkan.
“Yang terjadi pada Kasat Polresta Pekanbaru, setelah kita cek, itu tidak benar. Yang Rp200 juta itu tidak benar,” kata Kapolda Riau.
Meski demikian, Polda Riau tetap menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang ada. Kapolda menyebut, kasus ini lebih mengarah pada dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan perkara narkotika oleh oknum internal.
Sebelumnya, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Riau telah menempatkan tujuh oknum polisi dalam penempatan khusus (patsus). Langkah ini diambil sebagai bagian dari proses pemeriksaan internal.
Publik masih menunggu kebenaran informasi Kepastian Hukum terkait Uang Rp 200 Juta Diduga Tiket Lepas Pelaku Narkoba di Satresnarkona Polresta Pekanbaru yang sudah dua kali diungkap DPD GRANAT Riau yang juga sudah dilaporkan ke Kapolri, Mabes Polri dan Polda Riau.***(Tim).





