Gerombolan Pelaku Pungli Pasar Panam Resmi Dipolisikan

Wartakontras.com, Pekanbaru – Gerombolan Pelaku Pungutan Liar (Pungli) resmi dilaporkan ke Polsek Binawidya, Kamis (5/3/2026). Bahkan, Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Komisariat melaporkan Pelaku pungli Pasar Panam menggunakan Seragam Logo Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dalam melakukan Pungli yang sudah dilakukan secara rutin meresahkan Pedagang Pasar Panam.

“Gerombolan Pelaku Pungli Pasar Panam Jo Dar, Eka DKK sudah dilaporkan secara resmi ke Polsek Binawidya, ” ungkap Humas APPSI Komisariat Pasar Panam Nasrul kepada Wartawan, Kamis (5/3/2026) di Mapolsek Binawidya.

Kapolsek Binawidya Kompol Nusirwan, SH menegaskan, gerombolan pelaku pungutan liar (Pungli) Pasar Panam akan ditindak tegas.
“Laporan akan ditindaklanjuti dan Para Pelaku Pungku akan ditindak tegas dan diproses hukum sesuai ketentuan berlaku, ” tegas Kapolsek Binawidya Kompol Nusirwan, SH.

Pelaku Pungli Gunakan Logo Pemko Pekanbaru
Berdasarkan pantauan media ini pelaku pungli Pasar Panam menggunakan Rompi berwarna Dongker yang menampilkan Logo Pemko Pekanbaru dan Bertuliskan Dinas Perdagangan Kota Pekanbaru.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Pekanbaru Iwan Simatupang belum memberikan tanggapan terkait maraknya pungli di Pasar Panam yang terkesan dibiarkan Dinas Perdagangan, bahkan Pelaku Pungli berani menggunakan Logo Pemko Pekanbaru pada Seragam ketika mereka melakukan Pungli.

Pelaku Pungli Eka mengungkapkan, pungutan dilakukan atas perintah dan disetorkan kepada Syamsurizal Ketua Yayasan Ismail Idris Bersaudara yang sebelumnya Yayasan Waris Karya Mandiri. Sementara itu, Syamsurizal belum memberikan tanggapan terkait pungli yang disebut atas perintahnya dan disetorkan kepadanya.

APPSI Komisariat Pasar Panam resmi melaporkan tindak Pidana Pungutan Liar (Pungli) di Pasar Simpang Baru Panam/Pasar Selasa/Pasar Panam yang dilakukan oleh Darmahendra Alias Jo Dar dan Eka Vera Nuranugrah Alias Eka DKK. Adapun Perkara yang dilaporkan berdasarkan dari berkas laporan sebagai berikut ;Dugaan Pungli rutin dilakukan pelaku terhadap Pedagang Pasar Panam, sehingga Kedua Pelaku tertangkap tangan oleh kami saat melakukan pungli terhadap Pedagang, Selasa 3 Maret 2026 pungli uang ronda dan lapak.

Adapun Pungli yang rutin dilakukan Kedua Terlapor Eka dan Jo Dar adalah sebagai berikut untuk uang ronda sebesar Rp 2 ribu per pedagang setiap hari, Uang Lapak sebesar Rp 20-25 ribu per Pedagang Kaki Lima (PKL) setiap hari selasa.

Kedua Terlapor Pelaku Pungli mengaku menyetor ke Eri (Syamsurizal), Alinur (Sanok) dan Dasrianto Alias Datuak. Ketiga terlapor ini juga memerintahkan Pungutan Liar (Pungli) Parkir di Pasar Panam dan menerima Setoran Pungli Pasar Panam tersebut.
Karena hal tersebut, APPSI Komisariat Pasar Panam membuat Laporan Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Pungutan Liar (Pungli) di Pasar Panam yang dilakukan Darmahendra Alias Jo Dar dan Eka Vera Nuranugrah Alias Eka DKK APPSI Komisariat Pasar Panam meminta kepada Kapolsek Binawidya untuk mengusut Tindak Pidana Pungutan Liar di Pasar Panam yang saya laporkan ini hingga tuntas.***(Tim).

 

 

 

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *