Wartakontras.com, Jakarta- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 41 Tahun 2022 tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Natuna-Natuna Utara. Salah satu yang diatur dalam Perpres itu mengenai kebijakan tentang zona pertahanan dan keamanan untuk menunjang stabilitas wilayah.
Perpres itu diteken Jokowi pada 17 Maret 2022 sebagaimana salinannya dilihat detikcom, Kamis (14/4/2022). Pasal 2 Perpres itu menjelaskan bahwa cakupan wilayah pengaturan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Natuna-Natuna Utara meliputi wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi di Laut Natuna-Natuna Utara.
Poin tentang zonasi pertahanan dan keamanan disebutkan dalam Pasal 7. Zona pertahanan dan keamanan menjadi salah satu tujuan dari rencana zonasi wilayah perairan.
Pasal 7
Rencana zonasi wilayah perairan ditetapkan dengan tujuan untuk mewujudkan:
a. pusat pertumbuhan kelautan untuk menggerakkan ekonomi kawasan;
b. jaringan prasarana dan sarana Laut yang efektif dan efisien;
c. zona perikanan tangkap dan/atau perikanan budidaya yang berkelanjutan;
d. zona Pertambangan yang ramah lingkungan;
e. destinasi Wisata Bahari yang berdaya saing, berorientasi global, dan mendorong pertumbuhan ekonomi;
f. zona pertahanan dan keamanan untuk menunjang stabilitas keamanan dan pertahanan wilayah;
g. Kawasan Konservasi di Laut yang mendukung pengelolaan Sumber Daya Ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan;
h. kelestarian biota Laut;
i. pengendalian pemanfaatan ruang Laut di Laut Natuna-Natuna Utara; dan
j. kawasan strategis yang terkait dengan lingkungan hidup dan situs warisan dunia yang dikembangkan secara optimal dan berkelanjutan.
Penjelasan lebih lanjut mengenai kebijakan dan strategi tentang zona pertahanan dan keamanan diatur di Pasal 13. Berikut isinya:
Pasal 13
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan zona pertahanan dan keamanan untuk menunjang stabilitas keamanan dan pertahanan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f meliputi:
a. pengelolaan Wilayah Pertahanan secara efektif, efisien, dan ramah lingkungan; dan
b. peningkatan prasarana dan sarana pertahanan keamanan negara untuk mendukung kedaulatan dan pengamanan batas wilayah negara.
(2) Strategi untuk pengelolaan Wilayah Pertahanan secara efektif, efisien, dan ramah lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. meningkatkan efektivitas kegiatan di Wilayah Pertahanan dengan memperhatikan pemanfaatan ruang lainnya di Kawasan Pemanfaatan Umum dan Kawasan Konservasi di Laut;
b. mengendalikan dampak lingkungan di Wilayah Pertahanan yang berupa daerah latihan militer;
c. melaksanakan pertahanan dan keamanan secara dinamis; dan
d. meningkatkan kapasitas, efektivitas, dan jangkauan pengelolaan pertahanan dan keamanan
di wilayah perairan sesuai distribusi wilayah kerja unit organisasi atau satuan pertahanan dan keamanan.
(3) Strategi untuk peningkatan prasarana dan sarana pertahanan keamanan negara untuk mendukung kedaulatan dan pengamanan batas wilayah negara sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b meliputi:
a. mengembangkan pos pengamanan perbatasan sesuai karakteristik wilayah dan potensi kerawanan di kawasan perbatasan negara dan PPKT;
b. menempatkan sarana bantu navigasi pelayaran sesuai dengan kebutuhan pertahanan dan keamanan negara serta untuk menjamin keselamatan pelayaran; dan
c. mengembangkan sistem pengawasan terhadap kegiatan yang mengancam dan mengganggu pertahanan dan stabilitas nasional.***
Discussion about this post