• Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Wartakontras.com
  • Home
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Parlemen
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Parlemen
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
Wartakontras.com
No Result
View All Result

“Jokowi Teken Perpres tentang Natuna”

13 Juni 2022
“Jokowi Teken Perpres tentang Natuna”
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Wartakontras.com, Jakarta- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 41 Tahun 2022 tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Natuna-Natuna Utara. Salah satu yang diatur dalam Perpres itu mengenai kebijakan tentang zona pertahanan dan keamanan untuk menunjang stabilitas wilayah.
Perpres itu diteken Jokowi pada 17 Maret 2022 sebagaimana salinannya dilihat detikcom, Kamis (14/4/2022). Pasal 2 Perpres itu menjelaskan bahwa cakupan wilayah pengaturan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Natuna-Natuna Utara meliputi wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi di Laut Natuna-Natuna Utara.

Poin tentang zonasi pertahanan dan keamanan disebutkan dalam Pasal 7. Zona pertahanan dan keamanan menjadi salah satu tujuan dari rencana zonasi wilayah perairan.

Berita Lainnya

Polres Kampar Diharap Segera Tangkap Pelaku Pengancaman Pembunuhan Terhadap Wartawan Opsinews.com

Viral, Menimbun Jalan Pakai Duit Pribadi Untuk Kepentingan Rakyat, Bukan Pakai Duit Rakyat Untuk Kepentingan Pribadi

Beking Masalah Rumah Sakit RSIA Andini Pekanbaru, Oknum TNI Diberi Jabatan Asisten Direktur

Pasal 7
Rencana zonasi wilayah perairan ditetapkan dengan tujuan untuk mewujudkan:
a. pusat pertumbuhan kelautan untuk menggerakkan ekonomi kawasan;
b. jaringan prasarana dan sarana Laut yang efektif dan efisien;
c. zona perikanan tangkap dan/atau perikanan budidaya yang berkelanjutan;
d. zona Pertambangan yang ramah lingkungan;
e. destinasi Wisata Bahari yang berdaya saing, berorientasi global, dan mendorong pertumbuhan ekonomi;
f. zona pertahanan dan keamanan untuk menunjang stabilitas keamanan dan pertahanan wilayah;
g. Kawasan Konservasi di Laut yang mendukung pengelolaan Sumber Daya Ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan;
h. kelestarian biota Laut;
i. pengendalian pemanfaatan ruang Laut di Laut Natuna-Natuna Utara; dan
j. kawasan strategis yang terkait dengan lingkungan hidup dan situs warisan dunia yang dikembangkan secara optimal dan berkelanjutan.

Penjelasan lebih lanjut mengenai kebijakan dan strategi tentang zona pertahanan dan keamanan diatur di Pasal 13. Berikut isinya:

Pasal 13
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan zona pertahanan dan keamanan untuk menunjang stabilitas keamanan dan pertahanan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f meliputi:
a. pengelolaan Wilayah Pertahanan secara efektif, efisien, dan ramah lingkungan; dan
b. peningkatan prasarana dan sarana pertahanan keamanan negara untuk mendukung kedaulatan dan pengamanan batas wilayah negara.
(2) Strategi untuk pengelolaan Wilayah Pertahanan secara efektif, efisien, dan ramah lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. meningkatkan efektivitas kegiatan di Wilayah Pertahanan dengan memperhatikan pemanfaatan ruang lainnya di Kawasan Pemanfaatan Umum dan Kawasan Konservasi di Laut;
b. mengendalikan dampak lingkungan di Wilayah Pertahanan yang berupa daerah latihan militer;
c. melaksanakan pertahanan dan keamanan secara dinamis; dan
d. meningkatkan kapasitas, efektivitas, dan jangkauan pengelolaan pertahanan dan keamanan
di wilayah perairan sesuai distribusi wilayah kerja unit organisasi atau satuan pertahanan dan keamanan.

(3) Strategi untuk peningkatan prasarana dan sarana pertahanan keamanan negara untuk mendukung kedaulatan dan pengamanan batas wilayah negara sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b meliputi:
a. mengembangkan pos pengamanan perbatasan sesuai karakteristik wilayah dan potensi kerawanan di kawasan perbatasan negara dan PPKT;
b. menempatkan sarana bantu navigasi pelayaran sesuai dengan kebutuhan pertahanan dan keamanan negara serta untuk menjamin keselamatan pelayaran; dan
c. mengembangkan sistem pengawasan terhadap kegiatan yang mengancam dan mengganggu pertahanan dan stabilitas nasional.***

Post Views: 361
ShareTweetSend
Previous Post

Ribuan Warga Padati Lokasi Kedatangan Jenazah Eril di Gedung Pakuan

Next Post

AL China Punya Kelemahan Fatal, Ini Bisa Jadi Kesempatan Indonesia untuk Kuliti Tiongkok di Natuna Utara

Discussion about this post

  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
www.wartakontras.com

© 2020 PT MEDIA INVESTAMA DIGITAL

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Parlemen
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik

© 2020 PT MEDIA INVESTAMA DIGITAL