Kadisperindag Pekanbaru Janji Laporkan ke Walikota Agung Nugroho, Tindaklanjuti Aduan Pedagang Pasar Panam

Wartakontras.com, Pekanbaru – Akibat, belasan Los Pedagang Pasar Panam dipalang/ditutupi dengan kayu dan dimintai uang sewa dan disomasi oleh Mantan Napi (Narapidana) Rio yang mengaku Ahli Waris. Belasan Pedagang Pasar Panam /Pasar Selasa Simpang Baru mengadu ke Disperindag Kota Pekanbaru, Jumat (25/9/2026).

Pasalnya, lapak Los tempat mereka berjualan dipalang oleh Rio  Mantan Napi yang ngaku Ahli Waris dan pedagang disomasi diminta uang sewa Kios Lapak. Padahal, belasan Pedagang tersebut sudah memiliki SHP (Surat Hak Penempatan) dan membayar Retribusi kepada Satker UPT Pasar Selasa Simpang Baru Disperindag Pemko Pekanbaru. Sementara, Rio yang mengaku ahli waris merupakan Mantan Napi yang pernah dipenjara karena kasus pemerasan dan pengancaman Pedagang Pasar Panam.

Belasan Pedagang diterima langsung Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadis Perindag) Kota Pekanbaru Yulianis, Kabid TPP (Tata Pengelola Pasar) Disperindag Pekanbaru Khairunnas, Itang Tarsana Kabid Pasar dan Tenaga Ahli Optimalisasi Pemanfaatan Barang Milik Daerah pada Bidang Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Kota Pekanbaru Dr Surizki Febrianto SH MH.

Kadisperindag Yulianis berjanji akan melaporkan persolan pedagang Pasar Panam ini kepada Walikota Pekanbaru Agung Nugroho.

“Saya minta waktu dua hari untuk menyelesaikan ini, untuk melaporkan keluhan pedagang Pasar Panam langsung kepada Walikota Pekanbaru Pak Agung Nugroho, ” ungkap Kadis Perindag Pekanbaru Yulianis menjanjikan kepada belasan perwakilan pedagang.

Kabid Tata Pengelola Pasar Disperindag Kota Pekanbaru Khairunnas menegaskan, perlindungan pedagang merupakan kewajiban Pemko Pekanbaru selaku Pemilik dan Pengelola Pasar Selasa Simpang Baru dan Pedagang sudah memenuhi kewajibannya dengan membayar retribusi.

Senada disampaikan Kabid Pasar Disperindag Pekanbaru Itang Tarsana menyatakan penutupan kios pedagang dengan kayu papan sudah dilakukan semenjak sebulan lalu oleh Rio Rahman dan Disperindag Pekanbaru sudah menindaklanjuti keluhan pedagang melayangkan tiga kali somasi dan berdasarkan hasil rapat koordinasi antar OPD Tim pemko bersama Satpol PP akan membongkar Palang tersebut.

“Namun belum terealisasi karen masih proses penelaahan dan koordinasi dengan pimpinan, ” terang Itang.

Sementara itu, Perwakilan Pedagang Rumondang menjelaskan penutupan Los dan pedagang disomasi untuk membayar sudah mengganggu pedagang Pasar Panam berjualan akibat ulah Rio Rahman yang mengaku ahli waris.

“Sehingga, Kami meminta perlindungan dan pertanggungjawaban Pemko Pekanbaru terhadap Kami yang sudah membayar retribusi kepada Pemko Pekanbaru selaku Pemilik dan Pengelola Pasar Panam. Kami harap segera diselesaikan hingga tuntas sehingga tidak ada masalah lagi dan nyaman serta aman berjualan, ” terang Rumondang.

Sementara itu, Rio yang mengaku ahli waris belum memberikan tanggapan terkait persoalan ini. Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, Penutupan/pemalangan Los Pedagang dengan kayu papan dilakukan pada malam hari oleh Rio DKK.

 

Walikota Pekanbaru Agung Nugroho belum memberikan tanggapan terkait sikap tegasnya selalu Walikota Pekanbaru memberikan perlindungan kepada Pedagang Pasar Panam yang memiliki hak dilindungi Pemko Pekanbaru karena meraka memeiliki SHP {Surat Hak Penempatan) dari Pemko Pekanbaru dan rutin membayar retribusi ke Pemko Pekanbaru. Begitu juga dengan Sekdako Pekanbaru Zulhelmi Arifin memilih bungkam hingga berita ini dipublikasikan.bahkan konfirmasi sudah disampaikan dari awal penutupan Los Pasar Panam.yang dilakukan Rio. ***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *