Kapolsek Binawidya Siap Tindak Tegas Gudang BBM Oplosan Milik Bakti di Jalan Beringin Air Hitam

Wartakontras.com, Pekanbaru – Pasca viralnya laporan investigasi media terkait dugaan aktivitas pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) hasil illegal drilling di kawasan pemukiman warga Jalan Beringin 2, Air Hitam, Kota Pekanbaru, Kepolisian Sektor Binawidya akhirnya memberikan respons resmi. Gudang tertutup yang diduga menjadi pusat aktivitas BBM oplosan dan berhadapan langsung dengan rumah mewah milik seorang individu bernama Bakti kini dinyatakan sebagai atensi hukum aparat kepolisian.

Konfirmasi tersebut disampaikan langsung kepada Kapolsek Binawidya, Kompol Nusirwan, S.H., melalui pesan WhatsApp kepada tim media pada Kamis, 22 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. Dalam pesan singkatnya, Kapolsek menegaskan komitmen penindakan terhadap aktivitas yang telah menimbulkan keresahan luas di tengah masyarakat.

Pernyataan tersebut menjadi respons lanjutan setelah sebelumnya, sekitar pukul 15.00 WIB di hari yang sama, tim media telah mengajukan konfirmasi resmi namun belum memperoleh jawaban. Seiring meluasnya sorotan publik dan viralnya pemberitaan, kepolisian menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti temuan di lapangan.

Aktivitas dugaan pengoplosan BBM ini dinilai sangat meresahkan warga karena berlangsung di tengah kawasan pemukiman padat. Gudang yang dikelilingi tembok tinggi dan tertutup rapat itu disinyalir telah beroperasi cukup lama, dengan pola kerja yang sistematis, rapi, dan dilapisi tameng legalitas administratif. Keberadaannya tepat di jantung lingkungan warga menimbulkan ancaman serius, terutama risiko kebakaran dan ledakan.

Gudang tersebut diduga dikuasai oleh Bakti, yang sebelumnya mengklaim memiliki izin resmi sebagai transporter BBM industri. Namun hasil penelusuran investigatif menunjukkan bahwa izin tersebut diduga hanya digunakan sebagai kedok, sementara bahan baku BBM yang dikelola kuat dugaan berasal dari jaringan illegal drilling di wilayah Sumatera Selatan.

Secara geografis, lokasi gudang berada sekitar 500 meter dari Jalan Beringin utama, masuk ke Jalan Beringin 2, kawasan Air Hitam. Gudang berdiri berseberangan langsung dengan rumah mewah berukuran besar yang diketahui milik Bakti. Konfigurasi fisik ini mencerminkan pola klasik aktivitas berisiko tinggi yang sengaja disembunyikan dari pengawasan publik, namun ironisnya justru berada di tengah pemukiman warga.

Pantauan langsung tim media pada Senin, 19 Januari 2026 sekitar pukul 12.30 WIB, memperkuat dugaan tersebut. Saat itu, satu unit truk Colt Diesel bak terbuka berwarna biru dengan penutup terpal hitam terpantau melintas di Jalan Air Hitam dari arah Jalan SM Amin. Muatan truk mengeluarkan aroma solar yang sangat menyengat, kondisi yang tidak lazim bagi kendaraan bak terbuka dan menjadi indikasi awal pelanggaran serius dalam pengangkutan BBM.

Truk tersebut sempat memutar arah di jalur dua Jalan Air Hitam, seolah memastikan situasi aman, sebelum akhirnya masuk ke Jalan Beringin dan berbelok menuju Jalan Beringin 2. Kendaraan berhenti tepat di depan gerbang gudang tertutup tembok, sementara dari dalam lokasi terdengar jelas suara mesin pompa yang beroperasi secara kontinyu.

Dari balik tembok, terpantau keberadaan tangki industri berkapasitas sekitar 5 kiloliter. Identitas perusahaan pada badan tangki tidak terlihat jelas, hanya bagian atas tangki yang tampak. Aktivitas pemindahan BBM dari truk bak terbuka ke dalam tangki industri tersebut secara nyata melanggar standar keselamatan serta tata niaga migas.

Fakta lapangan ini bertolak belakang dengan pernyataan sebelumnya dari Bakti yang menyebut aktivitas di lokasi tersebut telah berhenti beroperasi. Ia juga sempat menyampaikan keberatan atas kehadiran wartawan serta menegaskan kepemilikan dokumen perizinan. Namun temuan di lapangan menunjukkan aktivitas bongkar muat BBM masih berlangsung aktif.

Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa BBM mentah atau solar olahan tradisional yang masuk ke gudang berasal dari Sumatera Selatan, hasil dari jaringan illegal drilling. BBM tersebut diangkut menggunakan truk bak terbuka untuk menghindari deteksi, kemudian dioplos atau disesuaikan kadarnya di dalam gudang sebelum didistribusikan kembali menggunakan armada tangki industri yang secara administratif tampak legal.

Pola ini mengindikasikan praktik legal masking, yakni penggunaan izin resmi untuk menutupi kejahatan pada level hulu. Dalam konstruksi hukum, kepemilikan izin transporter tidak menghapus unsur pidana apabila muatan yang diangkut merupakan hasil kejahatan atau tidak memenuhi standar spesifikasi BBM.

Selain merugikan negara, aktivitas pengoplosan BBM di kawasan pemukiman padat membawa risiko besar bagi keselamatan masyarakat. Keberadaan tangki industri, mesin pompa, dan aktivitas pemindahan BBM tanpa standar keselamatan yang memadai menjadikan lokasi tersebut sebagai potensi bom waktu di tengah lingkungan warga.

Secara hukum, praktik ini berpotensi melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Pengangkutan dan niaga BBM yang tidak sesuai izin juga dapat dijerat Pasal 53 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Lebih jauh, karena bahan baku diduga berasal dari aktivitas illegal drilling, penerimaan dan distribusinya memenuhi unsur penadahan sebagaimana Pasal 480 KUHP. Jika terbukti menghasilkan akumulasi aset signifikan, penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang menjadi relevan.

Dengan adanya pernyataan tegas dari Kapolsek Binawidya bahwa kasus ini menjadi atensi hukum, publik kini menanti langkah nyata di lapangan. Penegakan hukum tidak cukup berhenti pada klarifikasi administratif, melainkan harus menelusuri asal-usul BBM, jalur distribusi lintas provinsi, serta aktor intelektual yang mengendalikan operasi.

Keberadaan gudang BBM oplosan di Jalan Beringin 2 mencerminkan wajah buram pengawasan migas di daerah. Aktivitas yang diduga berlangsung lama, berada di tengah pemukiman, dan baru menjadi perhatian setelah viral menimbulkan pertanyaan serius tentang ketegasan penegakan hukum.

Kasus ini bukan sekadar pelanggaran teknis, melainkan indikasi kejahatan migas terorganisir yang merugikan negara, membahayakan masyarakat, dan mencederai rasa keadilan publik. Kini hukum diuji. Publik menunggu, apakah komitmen penindakan benar-benar diwujudkan, atau kembali menguap di balik tembok tinggi dan aroma solar yang menyengat.***(Tim).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *