Wartakontras.com, Pekanbaru – Pelapor Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas /SPPD Fiktif DPRD Riau Larshen Yunus mengingatkan jangan sampai ada drama surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 oleh Kepolisian Polda Riau.
Pasalnya,Kata Ketua KNPI Riau ini, ada foto kedekatan Sekretaris DPRD Riau Muflihun, S.STP, M.AP bersama dengan Kapolda Riau Irjen M.Iqbal ketika berjumpa dengan Menko Marves RI Luhut Binsar Panjaitan (LBP).
Larshen Yunus berharap agar dilakukan penegakan supremasi hukum sesuai dengan jargon Kapolri Presisi dan Kejagung terkait penegakan hukum harus tegak lurus.
“Jangan ada pandang bulu walaupun pejabat aktif. APH harus benar benar menegakan supremasi hukum terutama dalam menangani perkara dugaan korupsi perjalanan Dinas/SPPD Fiktif DPRD Riau, ” ungkap Larshen Yunus kepada Wartawan, Jumat (28/6/2024).
“Hadirkan kepastian hukum pasti ada tersangka dan wajib ditahan,Kami minta APH jangan ada lagi main dengan sandiwara, ” imbuh Larshen Yunus.
Menurut Alumni Sospol Unri ini, dengan melihat ada lagi bukti bukti otentik kaitannya dengan dokumentasi foto pertemuan antara saudara Muflihun dengan Kapolda Riau Irjen M. Iqbal bersama Menko Marves LBP.
“Kami sangat khawatir jangan sampai foto tersebut, ada rangkaian peristiwa dengan hal ini. Khawatir ini bukan kita menduga duga, nanti publik disuguhkan dengan informasi bahwa kasus tersebut sudah dihentikan atau SP3 kan, ” tegas Larshen Yunus.
Penegakan Supremasi hukum terhadap kasus dugaan korupsi Perjalan Dinas/SPPD Fiktif DPRD Riau, karena jelas sangat besar merugikan negara, Mantan Plt Sekwan DPRD Riau Tengku Fauzan Tambusai yang sudah ditetapkan menjadi tersangka dan langsung ditahan Kejati Riau pada Mei lalu merugikan negara sebesar Rp 2,8 miliar dalam waktu tiga bulan tahun 2022 lalu.
“Sementara ini (Muflihun Sekretaris DPRD Riau atau Mantan PJ Walikota Pekanbaru,red), dari tahun anggaran 2020-2021, bahkan dari tahun sebelumnya dari tahun anggaran 2016 sebelum yang bersangkutan menjabat sekwan DPRD Riau, sebelumnya Plt, sebelumnya lagi kabag risalah, ” papar Larshen Yunus.
Sebagai informasi, Kejati Riau sudah menetapkan tersangka dan menahan Tengku Fauzan Tambusai (TFT) Mantan Plt Sekretaris DPRD Riau, Rabu (15/5/2024) dalam Kasus dugaan korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau tahun 2022 dalam tiga bulan dugaan korupsinya merugikan negara sekitar Rp2,8 miliar.
Muflihun diduga terlibat dalam korupsi SPPD Fiktif tahun 2016-2021. Sehingga, Puluhan masa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Pemberantas Korupsi (AM-PPK) menggelar aksi demo, Rabu (22/05/2024) siang sekitar pukul 14.30 Wib di Kejati Riau Jalan Sudirman Pekanbaru. Demonstran mendesak Kejati Riau memeriksa Muflihun Sekretaris DPRD Riau diduga terlibat dalam dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Fiktif di DPRD Provinsi Riau pada anggaran tahun 2016 sampai dengan 2021.
Muflihun Sekretaris DPRD Riau juga Mantan Penjabat (PJ) Walikota Pekanbaru mangkir diperiksa Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau. Polda Riau mengusut kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau, Kamis (27/6/2024) dengan alasan sakit. Muflihun meminta diperiksa di Jakarta, namun ditolak Polda Riau. ***(Tim).





