Mantan Plt Sekwan DPRD Riau TFT Ditahan Kejati Riau, Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas/SPPD Fiktif DPRD Riau

Wartakontras.com – Tengku Fauzan Tambusai alias TFT Mantan Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris DPRD Riau ditetapkan menjadi tersangka oleh Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Rabu (15/5/2024). Korps Adhyaksa langsung menahan TFT yang sekarang aktif menjadi Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau.

TFT ditahan karena diduga terlibat kasus korupsi perjalanan dinas fiktif (SPPD) di DPRD Provinsi Riau. Dana perjalanan dinas fiktif itu dicairkan sebesar Rp 2,85 miliar lebih pada periode September hingga Desember 2022.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Penjumlahan) Kejati Riau, Bambang Heripurwanto mengatakan, dugaan tindak pidana korupsi itu dilakukan TFT saat menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) sekretaris dewan (Sekwan) di DPRD Provinsi Riau.

“Modus perjalanan dinas fiktif yang dilakukan oleh tersangka TFT selaku Plt sekretaris DPRD Provinsi Riau memerintahkan bawahannya untuk mempersiapkan dokumen pertanggungjawaban kegiatan perjalanan dinas periode September hingga Desember 2022 yang ada di Sekretariat DPRD Provinsi Riau. Dokumen itu berupa nota dinas, surat perintah tugas (SPT), surat perintah perjalanan dinas (SPPD, kwintasi, nota pencairan perjalanan dinas (NP2D), surat perintah pemindah bukuan dana (over book), tiket trasportasi, boarding pass, dan tagihan hotel,” terang Bambang.

Setelah pencairan, lanjut Bambang lagi, TFT memberikan uang Rp 1,5 juta untuk para pegawai yang namanya dicatut. Kemudian, sisa Rp 2,34 miliar lebih digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi.

“Penetapan tersangka TFT dilakukan setelah penyidik Pidsus melakukan ekspos (gelar perkara) dan dari hasil itu tim penyidik Pidsus berkesimpulan adanya dugaan tindak pidana korupsi dan menetapkan TFT sebagai tersangka. Penetapan tersangka karena penyidik telah mempunyai dua alat bukti yang cukup, ” papar Bambang.

Tersangka TFT melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 UU 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Berdasarkan Pasal 21 ayat 4 KUHAP secara subyektif merujuk pada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau akan melakukan tindak pidana lagi dan secara objektif ancaman diatas lima tahun penjara, ” jelas Bambang lagi.

” Maka terhadap tersangka TFT dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas 1 Pekanbaru,” tegas Bambang.***(Tim).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *