Proyek Rp 1,1 Miliar Revitalisasi UPT SMPN 2 Rumbio Jaya Terindikasi Korupsi Gunakan Kusen-Rangka Plafon dan Atap Bekas

Wartakontras.com, Kampar – Dugaan tindak pidana korupsi bermodus manipulasi anggaran (markup) dan penggelapan material fisik secara masif mengguncang dunia pendidikan di Kabupaten Kampar. Program Revitalisasi Satuan Pendidikan pada UPT SMP Negeri 2 Rumbio Jaya, Kecamatan Rumbio Jaya, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, yang menelan anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp1.101.222.000,- terindikasi kuat menjadi ajang meraup keuntungan ilegal. Dana miliaran rupiah yang dialokasikan pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal SMP Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah tersebut disinyalir telah raib dan dialihkan sebelum dibelanjakan untuk material bangunan pokok oleh pihak Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) di bawah tanggung jawab mutlak Kepala Sekolah, Samsuar, S.Pd.

Kondisi riil pelaksanaan konstruksi fisik di lapangan berbanding terbalik 180 derajat dengan nilai pagu fantastis yang tertera pada plang informasi proyek berwaktu pelaksanaan 120 hari tersebut. Seluruh ruang kelas baru yang seharusnya dibangun menggunakan komponen material baru kini dipenuhi oleh material bekas pakai berkualitas rendah hasil pembongkaran gedung lama. Alih-alih melakukan peremajaan fasilitas belajar bagi siswa, pihak pengelola swakelola sekolah justru memaksakan pemasangan kembali aset-aset lama bermodal nol rupiah guna menutupi hilangnya anggaran belanja yang telah dicairkan secara tunai dari rekening bank penampung proyek.

Penyimpangan paling mencolok terlihat jelas pada seluruh komponen kusen pintu dan jendela di setiap ruangan gedung baru. Pihak pelaksana sama sekali tidak membeli kayu kusen baru, melainkan mencopot kusen lapuk dari sisa reruntuhan bangunan lama, memolesnya secara kosmetik, lalu menanamnya kembali pada struktur dinding bata yang baru berdiri. Fisik kayu kusen tersebut tampak sangat kusam, dipenuhi lubang-lubang dalam bekas paku, retak rambut pada serat kayu, serta mengalami deformasi sudut yang membuat presisi daun pintu dan jendela menjadi cacat fungsional sejak awal pemasangan.

Kerusakan struktural yang jauh lebih membahayakan keselamatan jiwa siswa ditemukan pada bagian struktur atas bangunan, meliputi tiang plafon dan kuda-kuda atap gedung. Rangka baja ringan baru yang dipasang di lokasi sengaja ditumpangkan secara langsung di atas balok-balok kayu broti bekas berukuran asimetris yang kondisinya telah mengalami pelapukan parah. Parahnya lagi, akibat atap dibiarkan terbuka di tengah cuaca ekstrem, kayu-kayu struktur bekas tersebut kini dalam keadaan basah kuyup akibat rembesan air hujan, yang secara mekanis mempercepat pembusukan serat kayu sekaligus memicu korosi dini pada material baja ringan di atasnya.

Praktik malpraktik konstruksi ini dikonfirmasi langsung melalui rangkaian rekaman percakapan investigasi lapangan bersama para pekerja bangunan yang beroperasi di lokasi proyek UPT SMP Negeri 2 Rumbio Jaya:

Informan: “Kontraktornya siapa dulu pertama, Ma?”

Pekerja: “Tidak ada. Itu orang asli. Orang asli.”

Informan: “Berarti diganti lah. Tidak yang lama, kan?”

Pekerja: “Tidak ada. Tidak ada. Tidak ada. Tidak ada. Masalahnya, uang itu kan langsung dimakan. Dipanggil uang dimasukin di luar sana. Tidak ada. Tidak ada. Tidak ada. Tidak ada. Tidak ada.”

Kondisi nihilnya penggantian material baru tersebut kembali diperkuat oleh transkrip percakapan lanjutan harian di lapangan yang merekam kebingungan serta penegasan bahwa dana proyek tidak dialokasikan ke pengerjaan fisik semestinya:

Informan: “Kontraktornya siapa dulu pertama?”

Pekerja: “Ada apa, dia yang lupa asli. Lupa kan.”

Informan: “Nanti diganti lah. Nanti diganti lah, enggak yang lama dong kan?”

Pekerja: “Enggak bisa. Enggak bisa. Enggak bisa. Enggak jauh nih kan, masalah uang itu kan langsung mah, tadi enggak. Dipanggil uang gimana, enggak bisa. Kalau kami pula, lupa kontraktor. Sampai jumpa. Enggak bisa.”

Tidak sampai di situ, kesaksian lisan di lapangan juga memperkuat bukti pembiaran dan tidak adanya pembongkaran menyeluruh pada komponen atas bangunan gedung sekolah:

Pekerja: “Oke, baru-baru ini tidak dibuka lah, kita lihat dapatnya aja ya. Tengoknya ya. Konsep-konsepnya ini tidak berganti lah. Bisa lama juga. Bisa lama juga. Baru-baru ini diganti baru.”

Para pekerja mengungkapkan secara jujur dalam rangkaian rekaman bahwa seluruh anggaran material baru sudah habis dikonsumsi oleh oknum panitia tertentu sebelum sempat dibelikan kayu. Pernyataan penegasan dari pekerja mengenai kondisi “bayu-bayu” kayu struktur atap yang menyatakan “Baru-baru ini diganti baru” menjadi ralat serta alibi lisan di lapangan yang sangat kontradiktif dengan bukti visual kayu kusam yang masih terpasang nyata. Hal ini menjadi bukti petunjuk utama bahwa dana APBN ditarik secara agresif dari rekening bank penampung proyek lalu dilarikan ke luar area sekolah, sehingga memaksa pengerjaan bangunan di lapangan berjalan penuh rekayasa administrasi tanpa adanya realisasi belanja fisik material baru sebatang pun, melainkan sekadar kamuflase luar semata.

Tindakan nekat P2SP UPT SMP Negeri 2 Rumbio Jaya ini secara yuridis telah menabrak dua regulasi hukum pidana dan teknik secara berlapis. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, seluruh material kusen dan kayu bekas bongkaran gedung sekolah lama berstatus hukum sebagai aset negara terdaftar. Mengambil dan memasang kembali material tersebut secara sepihak tanpa melalui prosedur penilaian harga ekonomis oleh Penilai Pemerintah serta tanpa lelang publik melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dikategorikan sebagai tindak pidana penggelapan aset negara secara ilegal.

Selain pelanggaran tata kelola aset, manipulasi material ini melanggar Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara serta SNI Konstruksi Kayu. Aturan tersebut mewajibkan setiap gedung negara yang direvitalisasi menggunakan komponen material baru bersertifikasi guna menjamin keandalan struktur dan keselamatan publik. Penggabungan struktur baja ringan dengan kayu broti lapuk yang basah dinilai melanggar kode keselamatan teknik bangunan umum dan menciptakan ancaman kegagalan struktur secara mendadak, di mana atap sekolah berisiko tinggi ambruk menimpa siswa saat kegiatan belajar mengajar berlangsung.

Meningkatnya desakan dari elemen masyarakat Kabupaten Kampar kini mengarah pada ketegasan aparat penegak hukum. Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kampar dan Kejaksaan Tinggi Riau dituntut untuk segera menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik) dan melakukan inspeksi mendadak ke lokasi sekolah guna melakukan uji petik fisik material kayu sebelum panitia menutupinya dengan lapisan cat baru. Jaksa penyidik diminta segera menyita dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta mengaudit seluruh Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) keuangan yang disusun oleh Bendahara dan Samsuar, S.Pd. selaku Kepala Sekolah, karena terdapat indikasi kuat adanya manipulasi nota belanja fiktif demi menyamarkan kerugian keuangan negara.***(Tim).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *