Wartakontras.com, Pekanbaru – Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Anti Narkotika (DPD GRANAT) Provinsi Riau kembali mengungkap Sindikat tangkap lepas Bandar Narkoba oleh Satres Narkoba Polresta Pekanbaru.
Sebelumnya, Oknum Aparat Penegak Hukum (APH) penerima uang tunai Rp200 juta diungkap DPD GRANAT Riau yakni Oknum Penyidik AKP Untari yang sudah dicopot jabatannya Kanit Satres Narkoba Polresta Pekanbaru dan Kompol MNJK Mantan Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru bersama 5 Personil Satres Narkoba Polresta Pekanbaru di Penempatan Khusus (Patsus) Bid Propam Polda Riau.
Namun, pola serupa kembali terungkap uang tiket lepas Rp 200 juta dari Bandar Narkoba inisial DF Alias Peren (P) diterima Oknum Pengacara S yang disebut Pengacara Khusus Sindikat Tangkap Lepas Satres Narkoba Polresta Pekanbaru berdasarkan Laporan Ibu Bhayangkari inisial SL yang melapor ke DPD GRANAT Riau karena Suaminya inisial AS merasa dikriminalisasi sudah ditetapkan menjadi Tersangka dan Ditahan Satresnarkoba Polresta Pekanbaru atas barang narkoba yang bukan milik jaringan DF Alias Peren.
Ketua DPD GRANAT Riau Dr Freddy Simanjuntak mengungkapkan uang Rp 200 juta dari DF Alias Peren disebut atas Perintah AKP Untari uang Rp 200 Juta merupakan Tiket Lepas Bandar Narkoba Peren yang dipinjam (dibon) dari Lapas Bangkinang 14-19 Maret 2026. Sehingga, Kamis (19/3/2026) diarahkan melalui anak buah AKP Untari Penyidik Satres Narkoba inisial JAG Alias Gultom ke rekening Oknum Pengacara inisial S.
“Kami sudah melaporkannya ke Ditreskrimum Polda Riau. AKP Untari melalui Tim Penyidik Satres Narkoba Polresta Pekanbaru melalui Jhoni Alto Gultom mengarahkan agar uang Rp 200 juta dikirimkan ke rekening Oknum Pengacara Inisial S, ” ungkap Dr Freddy Simanjuntak Ketua DPD GRANAT Riau di Kantor Hukum Dr Freddy Jalan Palapa Pekanbaru usai melapor ke Mapolda Riau.
Dr Freddy menerangkan uang Rp 200 juta tiket lepas Bandar Narkoba inisial DF Alias Peren dikirimkan oleh istrinya inisial P ke rekening BCA Milik Oknum Pengacara S. Yang dikirimkan tiga kali pengiriman, yakni dengan rincian Rp 100 juta, Rp 70 Juta dan Rp30 juta pada Kamis19 Maret 2026
“Semua bukti sudah kami lampirkan dalam Laporan ke Ditreskrimum Polda Riau dengan alat bukti dan saksi yang sudah lengkap, bahkan melebihi dua alat bukti untuk menetapkan tersangka sesuai ketentuan hukum pidana, ” beber Dr Freddy.
“Jadi, mereka tidak pernah menyerahkan kuasa dan tidak pernah memakai jasa oknum pengacara inisial S ini, sesuai yang disampaikan DF alias Peren ke AS dan Ibu Bhayangkari SL. Jadi kalau seandainya ada narasi narasi yang diciptakan mengalihkan skenario itu honor pengacara itu bohong dan itu tidak benar, ” tegas Dr Freddy.
Uang Rp 200 juta Angka itu bukan sekadar nominal. Ia diduga menjadi “tiket” untuk menentukan siapa yang ditahan, dan siapa yang dilepas.
Kasus pertama yang diungkap DPD GRANAT Riau sudah membuka polayang sama dengan kedua tiga tersangka diduga bebas setelah setoran Rp200 juta mengalir ke oknum penyidik Satres Narkoba Polresta Pekanbaru. Tujuh personel bahkan telah dicopot dan ditempatkan di patsus. Namun, fakta ini justru menguatkan dugaan bahwa praktik tersebut bukan peristiwa tunggal—melainkan pola yang berulang.
Kini, muncul babak kedua yang lebih gelap. Seorang narapidana, DF alias Peren, disebut-sebut menyerahkan Rp200 juta yang ditransfer dalam tiga tahap ke rekening seorang oknum pengacara berinisial “S”. Uang tersebut diduga bukan sekadar honorarium jasa hukum, melainkan “pelicin” agar status hukumnya tetap aman dan berkembang ke tahap yang lebih berat.
“Buktinya, Pengacara Inisial S itu bersama Timnya datang ke Lapas Bangkinang menjumpai DF Alias P ini dengan nada ancaman, kau nanti bisa dibon lagi jadi, bisa jadi tersangka jangan kau besar besarkan ini. Dan itulah yang dilaporkan DF Alias P kepada Ibu Bhayangkari tersebut karena mereka sudah dekat ketika suami Ibu Bhayangkari inisial AS sama-sama ditahan di Satres Narkoba Polresta Pekanbaru, ” beber Dr Freddy lagi.
Yang lebih mengkhawatirkan, Beber Dr Freddy Simanjuntak, dugaan tekanan dan penyiksaan ikut mencuat ke permukaan. Seorang tersangka disebut dipaksa mengubah keterangan di bawah tekanan, bahkan diduga mengalami tindakan kekerasan, demi mengarahkan tuduhan kepada pihak tertentu. Jika terbukti, ini bukan hanya pelanggaran etik—melainkan kejahatan serius dalam proses penegakan hukum. Sehingga, ini bukan lagi sekadar persoalan individu. Ini dugaan persekongkolan jahat yang terstruktur.
Dan yang paling berbahaya, Kata Dr Freddy, ada dugaan upaya pembungkaman dan pengancaman terhadap Bandar Narkoba inisial DF Alias Peren yang sudah membayar tiket lepas Rp200 juta bocor ke Ibu Bhayangkari inisial SL yang melaporkan ke DPD GRANAT Riau.
Sementara Oknum Pengacara Inisial S bungkam ketika dikonfirmasi persoalan ini hingga berita ini dipublikasikan.
Oknum pengacara S disebut mendatangi lembaga pemasyarakatan Bangkinang 6 April 2026, bukan untuk menjalankan fungsi pembelaan karena memang bukan kuasa hukumnya, tetapi justru diduga melakukan tekanan agar perkara ini tidak dikembangkan. Pesannya tegas—jangan dibuka, atau risikonya lebih besar.
Jika dugaan ini benar, maka yang terjadi adalah bentuk pengkhianatan paling nyata terhadap upaya pemberantasan narkotika. Di saat negara menggencarkan perang terhadap narkoba, justru muncul indikasi adanya permainan di dalam sistem itu sendiri.
DPD GRANAT Riau tidak lagi sekadar menyampaikan laporan.
Ini adalah peringatan keras bagi seluruh aparat penegak hukum.
Jika praktik semacam ini dibiarkan, maka yang runtuh bukan hanya satu perkara—melainkan kepercayaan publik terhadap hukum, bahkan masa depan penegakan keadilan itu sendiri.***(Tim)





