Wartakontras.com, Pekanbaru – Dr Freddy Simanjuntak, SH, MH selalu Kuasa Hukum Sudirman Alias Bonaventure menyiapkan Laporan ke Kadiv Propam Mabes Polri.
Pasalnya, Dr Freddy Simanjuntak merasa Laporan/Pengaduan pencurian tanah timbun yang kerugian kliennya diperkirakan mencapai Rp 1.76 Miliar diduga di “Peti Es” kan oleh Satreskrim Polres Kampar Tanpa alasan yang jelas.
“Kita segera Laporkan para penyidiknya ke Kadiv Propam Mabes Polri, karena Laporan Pengaduan tahun lalu diduga Dipetieskan oleh Penyidik Satreskrim Polres Kampar. Padahal, mereka sudah turun ke lapangan kerugian klien kita diperkirakan mencapai Rp 1,76 miliar, namun sampai saat ini tidak ada kejelasan,” ungkap Dr Freddy Simanjuntak kepada Wartawan, Senin (27/4/2026) malam.

Secara rinci, Dr Freddy Simanjuntak menerangkan selain kerugian pencurian tanah Rp 1.560.000.000, kerugian akibat Pengrusakan Tanaman Karet sejumlah Rp 100 juta dan kerugian akibat Pencurian Tanah Timbun yang dipinggir jalan sekira Rp 100 Juta.
“Sehingga total kerugian 1,76 miliar adalah Rp 1, 56 miliar ditambah Rp 200 juta. Padahal, Tindak Pidana Pencurian Tanah Timbun dan Pengrusskan Tanaman ini sesungguhnya telah terbukti dan berdasarkan hasil konfirmasi salah seorang penyidik ke pemilik alat berat bernama Rais (Kadus) menyampaikan bahwa yang menyewa dan membayar sewa alat berat adalah Agus Warman, ” beber Dr Freddy.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kampar AKP I Gede Yoga Eka Pranata, S.Tr.K., S.I.K., M.H belum memberikan jawaban konfirmasi terkait Laporan Pengaduan tersebut hingga berita ini dipublikasikan.
Laporan Pengaduan disampaikan Para Advokat / Pengacara dari KANTOR HUKUM Dr. FREDDY SIMANJUNTAK, S.H., M.H. & Rekan ditunjuk sebagai Domisili Hukum Pemberi Kuasa berdasarkan kekuatan Surat Kuasa Khusus Tanggal 7 Oktober 2025 dalam hal ini bertindak untuk kepentingan hukum dan atas nama Pemberi Kuasa Sudirman Alias Bonaventure yang disampaikan ke Kapolres Kampar Cq. kasat Reskrim Polres Kampar pada 8 Oktober 2025.
Lebihrinci, Dr Freddy menyampaikan Laporan Pengaduannya hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa terkait dengan kepemilikan tanah milik client kami Tn. SUDIRMAN Als. BONAVENTURE yang dahulunya terletak di dalam Wilayah Hukum RT. 02, RW. 01 Desa Pulau Birandang, Kecamatan Kampar Timur, Kabupaten Kampar dan saat ini Objek Tanah dimaksud termasuk ke dalam Wilayah Hukum Dusun V Pematang Kulim, Desa Pulau Birandang, Kecamatan Kampar Timur, Kabupaten Kampar yaitu berdasarkan:
– Sertipikat Hak Milik Nomor: 842/Desa Pulau Birandang Sungai Pinang, Pengeluaran Sertipikat tanggal 23 September 1982, Surat Ukur Nomor: 76/1982, Seluas 8.330 M², atas nama SUDIRMAN als. BONAVENTURE;
– SURAT KETERANGAN GANTI RUGI (SKGR) Register Desa Pulau Birandang Nomor: 593/SKGR/PLB/1/2011/62 tanggal 18 Januari 2011 dan Register Camat Kampar Timur Nomor: 595/SKGR/2011/086 tanggal 13 Mei 2011;
2. Bahwa pada tanggal 12 Oktober 2024 client kami selaku pemilik tanah membuat satu kesepakatan perjanjian secara lisan dengan seseorang yang bernama Tn. REGI YULIANDRI, Tempat/Tanggal Lahir: Muara Jalai/07 Juli 1992, Alamat: Dusun V Pematang Kulim, Desa Pulau Birandang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar dan adapun kesepakatan tersebut terkait dengan tanah milik client kami Tn. SUDIRMAN Als. BONAVENTURE isinya diambil atau diambil tanah untuk timbun oleh Tn. REGI YULIANDRI dengan menggunakan Alat Berat yang telah berakhir pada tanggal 12 Oktober 2025 dan selamanya dalam proses perjanjian/kesepakatan dalam rentan waktu 1 Tahun berjalan dengan lancar tiada suata kendala apapun;
3. Bahwa setelah berakhirnya perjanjian/kesepakatan sebagaimana tertanbuk pada dalil poin 2 di atas, ternyata tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari client kami, objek tanah tersebut dikeruk atau diambil isi tanahnya secara melawan hukum oleh Tn. AGUS WARMAN dan kawan-kawan (dkk) yang bertempat tinggal di Km. 6 Sungai Pinang, RW. 01, Dusun V, Desa Birandang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, dimana Tindak Pidana tersebut terjadi semenjak tanggal 9 April hingga akhir Bulan Juli Tahun 2025, sehingga client kami mengalami kerugian materiil, dengan total kerugian ± Rp. 1.560.000.000,00 (Satu milyar lima ratus enam puluh juta rupiah) dengan perincian Luas Tanah 13.000 M² X kedalaman 2 meter X Rp. 60.000,00 (Enam puluh ribu rupiah) per kubik = Rp. 1.560.000.000,00 (Satu milyar lima ratus enam puluh juta rupiah);
4. Bahwa secara hukum positif yang berlaku di Indonesia, Tindakan atau perbuatan yang telah dilakukan oleh Tn. AGUS WARMAN dkk terhadap keberadaan tanah milik client kami Tn. SUDIRMAN Als. BONAVENTURE merupakan Tindak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 dan/atau Pasal 363 KUHPidana dan/atau Tindak Pidana Pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 KUHPidana;
5. Bahwa oleh karenanya berdasarkan dalil sebagaimana terurai di atas, maka kami dalam kapasitas sebagai Kuasa Hukum dari Pemberi Kuasa Bermohon Kepada Kapolres Kampar melalui Cq.Kasat Reskrim Polres Kampar untuk dapat memproses hukum lebih lanjut terhadap Laporan/Pengaduan ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Demi untuk memberikan Kepastian Hukum kepada client kami dalam kapasitasnya sebagai korban dan si pencari keadilan di negeri ini;” pungkas Dr Freddy Simanjuntak Kuasa Hukum Sudirman Alias Bonaventure. ***(Tim).





