Wartakontras.com, Pekanbaru– Usulan perdamaian yang diinisiasikan Polsek Bukit Raya terkait kasus yang melibatkan terlapor Yusman (YS) dengan seorang janda HBL dan pihak yang mengaku sebagai “pendamping keluarga” telah ditolak oleh mereka Pelapor dan Pendampingnya, Rabu (4/1/2026).
Pasalnya, HBL dan Terlapor YS saling membuat Laporan Polisi (LP). Al hasil, HBL Oknum Janda Playing Victim Terancam Pidana Berat Perkara Pemerasan dan Perusakan yang sudah dilaporkan Yusman ke Polresta Pekanbaru pada tahun lalu.
“Itu bagus karena dari awal memang mereka inkonsistensi, nanti biar sama-sama diproses. Polsek Bukit Raya kita minta segera hentikan Penyelidikan, karena memang tidak lengkap bukti dan saksi,” tegas Dr Freddy Simanjuntak, SH, MH Kuasa Hukum YS.
Penolakan Perdamaian ini semakin memperkuat dugaan adanya hubungan asmara yang tidak diungkapkan secara terbuka, dengan indikasi bahwa kedua yang bersangkutan Oknum Janda dan Pendampingnya sedang melakukan playing victim untuk mendapatkan simpati publik.
Seperti yang diungkapkan Yusman (YS). Menurut Yusman yang merupakan Owner Media Online Opsinews.com ini, pihak yang menolak perdamaian, usulan penyelesaian damai yang diajukan pihak kepolisian tidak dapat diterima mengingat adanya inkonsistensi dan perilaku yang mencurigakan dari sang pendamping yang bermarga Bawa Menewi (juga dikenal sebagai Bowo) serta sang janda.
“Kita melihat jelas bagaimana mereka berdua bermain peran sebagai korban, padahal banyak hal yang tidak masuk akal. Mulai dari klaim sebagai kuasa pendamping tanpa bukti resmi, hingga sikap yang berubah-ubah dalam waktu singkat,” ujar YS kepada awak media.
“Awalnya, Bowo mengaku tidak kenal dengan Pelapor. Kemudian, mengaku keluarga padahal Marganya beda dan sekarang mengaku pendamping Pelapor, ” beber Yusman.
Melalui sambungan telpon aplikasi WhatsApp, Penyidik Polsek Bukit Raya memberikan apresiasi kepada YS Alias Yusman yang tidak terpancing oleh ulah Pelapor yang mengamuk di ruangan Mediasi Polsek Bukit Raya.
Menurut informasi yang diperoleh, saat mediasi yang digelar pada Rabu (04/02/2026) di ruangan penyidik Tim IV, Bowo bersikap emosional dan arogan bahkan hingga terkesan seperti preman di hadapan petugas penyidik.
Pada saat yang sama, kata YS, sang janda HBL Alias Hilda tiba-tiba merangkul dan menenangkan Bowo. Sebuah tindakan yang dianggap tidak pantas dalam suasana resmi dan semakin menguatkan dugaan jangan jangan ada hubungan asmara di antara mereka
Dr Freddy Simanjuntak SH, MH, Kuasa Hukum YS, menyatakan bahwa klaim sebagai “kuasa pendamping keluarga” tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan cenderung digunakan untuk kepentingan pribadi. “Istilah tersebut tidak dikenal dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.
” Jika memang ada niat baik tentu sudah berdamai,bukan inkonsistensi seperti selama ini, mengapa harus menyembunyikan hubungan yang mungkin ada dan playing victim pelaku yang bermain sebagai korban. Polsek Bukit Raya harus menghentikan Laporan Mereka karena tidak lengkapnya bukti dan saksi, karena kejadian pelaporan memang tidak ada yang ada justru pelapor sebagai pelaku pidana yang sudah dilaporkan ke Polresta Pekanbaru,” tegas Dr Freddy.
Pidana Berat dengan Pasal Berlapis Laporan Polisi Perkara Pemerasan dan Perusakan Barang menanti HBL Oknum Janda Playing Victim.
“Laporan Polisi Klien saya di Polresta Pekanbaru harus segera ditindaklanjuti. Karena, bukti pemerasan dan saksi lengkap termasuk bukti transfer dan bukti ancaman pemerasan berupa rekaman suara terlapor HBL Oknum Janda Playing Victim tersebut, ” tegas Dr Freddy.
Pihak Polsek Bukit Raya yang dihubungi mengaku sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini dan tidak dapat memberikan klarifikasi lebih lanjut sebelum mendapatkan hasil penyelidikan yang komprehensif. Namun, penolakan terhadap perdamaian membuat kasus ini diperkirakan tidak akan masuk ke tahap penyidikan karena tidak ada saksi dan bukti yang lengkap karena peristiwa pidana yang dilaporkan memang tidak ada.
Sebagai informasi Laporan Polisi Oknum Janda Playing Victim HBL Alias Hilda tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan secara proses hukum karena tidak ada bukti dan saksi kejadian, yang sebenarnya pidana dilaporkan memang tidak ada kejadian. Justru, HBL yang sudah dilaporkan ke Polresta Pekanbaru dengan Pasal Berlapis Perkara Pemerasan dan perusakan HP dan Motor Yusman Gea. ***(Tim).





