Viral Narkotika Dikendalikan Napi Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Dr Freddy Simanjuntak Desak Menteri Imipas Copot Kalapas Yuniarto

Wartakontras.com, Pekanbaru – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD GRANAT) Provinsi Riau Dr Freddy Simanjuntak mendesak Menteri Imigrasi dan Permasyakatan (Imipas) untuk mencopot Yuniarto Kalapas Kelas IIA Kota Pekanbaru.

Pasalnya, viral Napi kelas IIA Pekanbaru mengendalikan Narkotika dari dalam Lapas Kelas II A Pekanbaru.

“Kita desak Menteri Ini pas untuk mencopot Yuniarto Kelas IIA Pekanbaru. Bagaimana mungkin bisa HP bisa bebas digunakan di dalam untuk mengendalikan Narkotika dari Lapas Kelas IIA Pekanbaru..

Dr Freddy Pengacara Terkenal Senior di Riau ini menyoroti Pesta Narkoba Di Rumah Kos Barang Bukti Sabu Diduga Dikendalikan Dari Lapas Kelas IIA Pekanbaru

Al hasil, viral terkait 5 orang sedang pesta Sabu di rumah kos Jalan Labersa Pekanbaru di gerebek oleh Sat Narkoba Polresta Pekanbaru, kuat dugaan barang haram itu dikendalikan dari dalam Lapas Kas IIA Pekanbaru dan salah seorang dari 3 yang dilakukan penahanan.

Pertanyaannya adalah bagaimana mungkin seorang narapidana yang berinisial A.W bisa mengendalikan peredaran Narkotika dari dalam Lapas Kelas II.A Pekanbaru.

“Dan bagaimana bisa ceritanya Alat Telekomunikasi berupa Handphone bisa bebas digunakan oleh Narapidana yang sedang menjalani hukuman di dalam lapas mengendalikan sabu untuk pesta sabu yang digrebek Polresta Pekanbaru, ” beber Dr Freddy.

Dr Freddy Simanjuntak menilai , seandainya informasi tersebut benar, tentunya masyarakat luas pasti kecewa dan menyesalkan kejadian tersebut, untuk itu wajib hukumnya Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Agus Andrianto segera mencopot Kepala Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Provinsi Riau dan Kalapas Kelas IIA Pekanbaru Yuniarto, karena dinilai gagal dalam mengemban tugas yang diembankan kepadanya.

Akhir tahun lalu terungkap Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru atau Lapas Gobah inisial AA diduga mengendalikan peredaran narkoba dari balik jeruji yang diungkap Polda Riau.

 

Tak tanggung-tanggung, total 117 kg dikendalikan AA dalam 4 bulan terakhir, dengan rincian 70 kg pada Agustus, Oktober 20 kg, dan November 27 kg.

 

“Narkoba ini dikendalikan Napi. Hal itu terungkap setelah dua kaki tangannya inisial RF (31) dan HR (30) ditangkap Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau, Minggu, 9 November 2025,” ujar Dir Resnarkoba Polda Riau, Kombes Pol I Putu Yudha Prawira, Selasa, 2 Desember 2025.

 

Lanjut Kombes Putu Yudha, pihaknya juga menyita aset milik napi AA berupa uang tunai Rp3,2 miliar dan beberapa aset tidak bergerak berupa rumah dan barang bukti lainnya. Panduan Kota & Daerah

Putu Yudha menyebut AA adalah residivis dengan kasus yang sama yang tengah menjalani hukuman 7 tahun di Lapas Kelas IIA Pekanbaru.

Ketua DPD GRANAT Provinsi Riau Dr Freddy Simanjuntak ini juga meminta agar jajaran Sat Narkoba Polresta Pekanbaru dapat mengembangkan dan menelusuri asal usul jaringan peredaran Narkotika tersebut hingga diungkap siapa Bandar Besarnya.***(Tim).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *