Muflihun, S.STP,M.AP Sekretaris DPRD Riau, Mantan PJ Walikota Pekanbaru Mangkir Pemeriksaan Polda Riau, Kamis (27/6/2024) Dalam Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas/SPPD Fiktif DPRD Riau
Wartakontras.com, Pekanbaru – Muflihun Sekretaris DPRD Riau juga Mantan Penjabat (PJ) Walikota Pekanbaru mangkir diperiksa Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau. Polda Riau mengusut kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau, Kamis (28/6/2024)..
Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Dewan mangkir saat akan diperiksa, Kamis (28/6/2024) .
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Nasriadi menyebut kasus itu mulai diusut sejak 9 bulan lalu. Penyelidikan itu terkait dugaan korupsi surat perintah perjalanan dinas atau SPPD diduga fiktif.

“Polda Riau dari tahun lalu atau 9 bulan lalu sudah mulai melakukan penyelidikan terkait indikasi adanya tindak pidana korupsi pada tahun 2020-2021. Ini terkait SPPD fiktif dari perjalanan dinas di Setwan,” kata Nasriadi dilansir Detik.com, Jumat (28/6/2024).
Nasriadi mengatakan kasus yang diusut terkait SPPD periode 2020-2021. Sebab, polisi menemukan ada diduga perjalanan dinas fiktif saat Sekretaris Dewan dijabat Muflihun.
Muflihun Sekretaris DPRD Riau Mantan PJ Walikota Pekanbaru yang diduga terlibat Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau. Muflihun Mangkir Dipanggil Polda Riau.
“Tahun 2022 itu telah ditangani Kejaksaan dan 2020-2021 itu dijabat sama Muflihun. Beliau ini adalah mantan Pj Wali Kota dan Sekwan DPRD Riau, ini udah akhir tahap penyelidikan,” kata Nasriadi.
Berdasarkan hasil penelusuran Polda Riau, ada perjalanan dinas pada tahun 2020 lalu. Padahal, di periode itu tengah pandemi COVID-19, sehingga tidak ada penerbangan.
“Contoh ada perjalanan dinas tahun 2020 itu. Sedangkan 2020 kita COVID-19, waktu itu pesawat tidak ada terbang. Tapi kami temukan ada tiket pesawat, padahal kami sudah kroscek ke maskapai itu tidak ada dan tidak terdaftar,” beber Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Nasriadi
Setelah 9 bulan berjalan, penyidik Polda Riau lalu melayangkan surat panggilan pada Muflihun. Sejatinya, Muflihun akan diperiksa atau dimintai klarifikasi terkait kasus itu pada Kamis (27/6/2024) kemarin di Mapolda Riau.

“Kami kirim panggilan ke Muflihun alias Uun yang seharusnya hari Kamis kemarin diklarifikasi, tetapi beliau tidak hadir. Sore hari kami dapat surat yang di WA kepada Kasubdit saya. Isinya beliau sedang sakit dan ditandatangai dokter di klinik Jakarta Timur, artinya sudah di Jakarta,” terang Kombes Pol Nasriadi.
Untuk melengkapi keterangan, kata Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Nasriadi meminta Muflihun kooperatif dengan hadir memenuhi panggilan penyidik. Mengingat polisi masih menjunjung azas praduga tak bersalah.
“Sebenarnya ini rangkaian klarifikasi ada tidaknya tindak pidana. Saya harapkan saudara Uun dapat datang memberikan keterangannya karena kami menjunjung azas praduga tidak bersalah,” tandas Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Nasriadi.
Sebagai informasi, Kejati Riau sudah menetapkan tersangka dan menahan Tengku Fauzan Tambusai (TFT) Mantan Plt Sekretaris DPRD Riau dalam Kasus dugaan korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau tahun 2022 dalam tiga bulan dugaan korupsi nya sekitar Rp2,8 miliar.

Muflihun diduga terlibat dalam korupsi SPPD Fiktif tahun 2016-2021. Sehingga, Puluhan masa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Pemberantas Korupsi (AM-PPK) menggelar aksi demo, Rabu (22/05/2024) siang sekitar pukul 14.30 Wib di Kejati Riau Jalan Sudirman Pekanbaru. Demonstran mendesak Kejati Riau memeriksa Muflihun Sekretaris DPRD Riau dalam dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Fiktif di DPRD Provinsi Riau pada anggaran tahun 2016 sampai dengan 2021.***(Red/Dtc).





