Wartakontras.com, Pekanbaru – Pelapor dugaan Korupsi Perjalan Dinas / SPPD Fiktif DPRD Riau Larshen Yunus meminta Kejati Riau memeriksa Yulisman Ketua DPRD Riau dan Kawan kawan (dkk) selaku pimpinan Lembaga DPRD Riau.
Pasalnya, Kasus dugaan korupsi perjalanan Dinas/SPPD Fiktif DPRD Riau sudah menjerat Tengku Fauzan Tambusai (TFT) Mantan Pelaksana tugas (Plt) Sekwan DPRD Riau. Kejati Riau langsung menahan TFT usai ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merugikan negara Rp2,8 miliar dugaan korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau dalam kurun waktu tiga bulan tahun 2022.
Kemudian, Polda Riau menangani dugaan Korupsi Perjalanan Dinas/ SPPD Fiktif tahun anggaran 2020-2021 dan sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Muflihun Sekwan DPRD Riau atau Mantan PJ Walikota Pekanbaru.
Menurut Larshen Yunus, pemeriksaan dugaan korupsi perjalanan dinas/SPPD Fiktif DPRD Riau jangan hanya terhenti pada pejabat di Sekretariat DPRD Riau perwakilan dari Pemprov Riau di DPRD Riau. Ketua KNPI Riau ini menjelaskan, pemeriksaan terhadap Yulisman dinilai perlu dilakukan karena kedua kasus dugaan perjalanan dinas/SPPD Fiktif DPRD Riau yang ditangani Kejati Riau dan Polda Riau itu berada di Lembaga DPRD Riau yang dipimpin Yulisman DKK Pimpinan Dewan.
“Karena itu, Kami meminta Kajati Riau memanggil, memeriksa dan hadirkan kepastian hukum terhadap yang namanya Yulisman (Ketua DPRD Riau, red) dan kawan kawan pimpinan dewan,” ungkap Larshen Yunus kepada wartawan, Jumat (28/6/2024).
Menurut Alumni Sospol Unri ini, kasus perjalanan dinas/SPPD Fiktif tidak mungkin anggaran SPPD fiktif itu terhenti pada setakad pada Plt Sekwan ataupun Sekwan, karena Lembaga politik itu dipimpin Yulisman DKK.
Jangan hanya Yulisman, Kata Larshen Yunus, namun pemanggilan dan pemeriksaan perlu dilakukan terhadap tiga pimpinan DPRD Riau lainnya yang menjabat Wakil Ketua DPRD Riau. Mereka yakni, Syafaruddin Poti (Dari Partai PDIP), Agung Nugroho (Dari Partai Demokrat) dan Hardianto (Dari Partai Gerindra).
“Agar publik jangan ada lagi stigma bahwa penegakan hukum ada tebang pilih. Artinya, kecurigaan itu lebih kuat ditegakan hanya pada ASN. Nah, Pejabat Politik seperti Yulisman dan Kawan Kawan, Kami minta untuk segera dipanggil dan diperiksa supaya dihadirkan kepastian hukum, ” tandas Larshen Yunus.
Sebagai informasi, Kejati Riau sudah menetapkan tersangka dan menahan Tengku Fauzan Tambusai (TFT) Mantan Plt Sekretaris DPRD Riau, Rabu (15/5/2024) dalam Kasus dugaan korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau tahun 2022 dalam tiga bulan dugaan korupsinya merugikan negara sekitar Rp2,8 miliar.
Muflihun diduga terlibat dalam korupsi SPPD Fiktif tahun 2016-2021. Sehingga, Puluhan masa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Pemberantas Korupsi (AM-PPK) menggelar aksi demo, Rabu (22/05/2024) siang sekitar pukul 14.30 Wib di Kejati Riau Jalan Sudirman Pekanbaru. Demonstran mendesak Kejati Riau memeriksa Muflihun Sekretaris DPRD Riau diduga terlibat dalam dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Fiktif di DPRD Provinsi Riau pada anggaran tahun 2016 sampai dengan 2021.
Muflihun Sekretaris DPRD Riau juga Mantan Penjabat (PJ) Walikota Pekanbaru mangkir diperiksa Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau. Polda Riau mengusut kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau, Kamis (27/6/2024) dengan alasan sakit. Muflihun meminta diperiksa di Jakarta, namun ditolak Polda Riau. ***(Tim).
Discussion about this post