Walikota Pekanbaru Melarang, SDN 37 Pekanbaru Tetap Pungut Uang Perpisahan

Wartakontras.com, Pekanbaru — Ketegasan Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho, dalam melarang segala bentuk pungutan uang perpisahan sekolah ternyata masih dianggap angin lalu oleh sebagian oknum kepala sekolah. Buktinya, SD Negeri 37 Pekanbaru diduga secara terang-terangan *melanggar larangan resmi* dengan tetap memungut uang perpisahan dari siswa kelas 6 SDN 37 Pekanbaru.

Dengan dalih “inisiatif orangtua siswa”, pihak sekolah tetap melakukan pungutan sebesar *Rp70 ribu per siswa* dari total 164 siswa kelas 6 SDN 37 Pekanbaru. Ironisnya, jumlah ini *ditetapkan secara kolektif*, bukan sukarela, sebagaimana semestinya jika itu benar-benar bentuk sumbangan.

Modus Lama, Gaya Baru: Sumbangan yang Dipatok

Ketua Panitia Perpisahan SDN 37 Pekanbaru Asari Wakil Kepala Sekolah SDN 37 Pekanbaru berdalih bahwa pungutan tersebut merupakan hasil kesepakatan orangtua siswa. Namun saat diminta penjelasan soal adanya orangtua yang mengaku keberatan, ia tak mampu menjawab secara tegas.

<span;>> “Kami sudah menyampaikan bahwa tidak dibenarkan adanya pungutan. Tapi karena ada perwakilan orangtua yang datang, kami izinkan,” ujar Asari kepada wartawan.

Namun pernyataan itu berbanding terbalik dengan pengakuan salah satu wali murid yang menyatakan secara tegas:

<span;>> “Kalau ditetapkan Rp70 ribu, itu bukan sumbangan, itu *wajib* namanya. Kami merasa terbebani,” ungkapnya.

Bukti Daftar Pungutan, Membuka Fakta Baru

Berdasarkan daftar pembayaran uang perpisahan yang berhasil dihimpun Media ini salah satu kelas 6 SDN 37 Pekanbaru nominal yang masuk Rp75 ribu, dengan total 33 nama siswa tercantum. Sebagian nama sudah dibubuhi tanda centang, menandakan telah membayar. Ini menunjukkan bahwa pungutan tersebut tidak sepenuhnya sukarela, melainkan seolah ‘ditetapkan’.”*

Data ini memperkuat dugaan bahwa pungutan dilakukan *secara kolektif dan sistematis*, bukan murni inisiatif sukarela seperti yang diklaim pihak sekolah SDN 37 Pekanbaru.

Instruksi Walikota Agung Nugroho  Diabaikan

Walikota Pekanbaru Agung Nugroho telah secara tegas melarang segala bentuk pungutan untuk acara perpisahan, baik di sekolah negeri maupun swasta. Ia bahkan menyatakan bahwa *kepala sekolah yang melanggar akan dicopot dari jabatannya*.

Selain itu, Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru juga telah mengeluarkan edaran bahwa dana yang sudah dipungut *wajib dikembalikan*, dan kegiatan perpisahan harus dilaksanakan secara sederhana di lingkungan sekolah, tanpa membebani orangtua siswa.

Namun realitas di SDN 37 Pekanbaru menunjukkan sebaliknya. Sekolah ini terkesan kebal terhadap kebijakan resmi Pemko Pekanbaru, bahkan menunjukkan sikap abai terhadap peringatan keras dari kepala daerah Walikota Pekanbaru Agung Nugroho.

*Publik Menanti Aksi Nyata Walikota

Kini bola panas ada di tangan Walikota Pekanbaru Agung Nugroho ketegasan mencopot Kepala Sekolah SDN 37 Pekanbaru Yuni Yanti, M.Pd. Masyarakat menanti: apakah Walikota Pekanbaru Agung Nugroho berani bertindak tegas? Atau justru membiarkan larangannya jadi ancaman kosong belaka?

Jika pelanggaran ini dibiarkan, maka pesan yang tersampaikan ke publik adalah jelas: *perintah kepala daerah Walikota Pekanbaru Agung Nugroho bisa dinegosiasikan oleh sekolah*.

Pendidikan dasar tak boleh dibiarkan menjadi arena “pungutan liar berjamaah” yang dibungkus dalih kesepakatan. Karena ketika pungutan dipatok, maka itu *bukan lagi sumbangan*, melainkan *kewajiban tersembunyi* yang mencekik orangtua siswa, terutama dari kalangan kurang mampu.

Masyarakat Kota Pekanbaru ikut mengawasi. Media Mengawasi dan mengabarkan. Fakta tak bisa ditutupi. Saatnya pemimpin Walikota Pekanbaru Agung Nugroho membuktikan komitmen.***(Tim).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *