Bea Cukai Pekanbaru Tangkap Lepas Kapal Penyelundup Pakaian, Kasi P2 Bantah Unsur Lain, Ada Apa?

Wartakontras.com, Siak- Parah, Bea Cukai Kota Pekanbaru melakukan tangkap lepas Kapal Penyelundup yang membawa 180 Ballpress Pakaian jadi (Garmen) di Pelabuhan Buton, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.

Ironisnya, Awak Kapal dan Penyelundup dilepas Bea Cukai Kota Pekanbaru. Namun, Pakaian jadi (garmen) sebanyak 180 ballpress garmen justru disita Bea Cukai Kota Pekanbaru, Rabu 14 Mei 2025.

Kasi Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Kota Pekanbaru Riksi berdalih tidak ditemukan unsur pidana dalam penyelundupan 180 ballpress pakaian jadi (Garmen) . Riksi menegaskan, jangan sampai ada dugaan unsur lain seperti penerimaan uang suap. Tidak ditemukan unsur pidana sehingga kapal dilepas dikembalikan kepada pemiliknya.
“Jadi, tidak ada unsur lainnya, karena memang tidak ditemukan unsur pidananya,” ungkap Riksi kepada Wartawan, Minggu 25 Mei 2025.

Ketika ditanya kenapa tidak ditemukan unsur pidana kapal tersebut jelas membawa barang selundupan pakaian bekas. Riksi berdalih setelah seminggu lebih kapal penyelundup dan seluruh awak kapal penyelundup ditahan Bea Cukai Kota Pekanbaru.

“Unsur pidana tidak ditemukan, karena lima alat bukti tidak terpenuhi setelah seminggu diproses.Itu namanya pencegahan (disita, red) , selanjutnya 180 Ballpres pakaian jadi (Garmen) itu dimusnahkan.
Padahal, impor pakaian bekas itu dilarang di Indonesia. Ada aturannya kok, tujuannya supaya produk lokal kita nggak kalah saing dan ekonomi kita lebih kuat. Nah, penyelundupan ini jelas melanggar aturan tersebut.

Bea Cukai Kabupaten Siak menjadi Sorotan Publik karena adanya Tangkap Lepas Kapal Penyelundup pakaian bekas tersebut.
Publik menjadi curiga ada yang nggak beres. Kok bisa bebas begitu saja? Apakah ada masalah dengan proses penyelidikan? Atau jangan-jangan ada yang ditutup-tutupi?

Kasus ini membuat publik masyarakat bertanya-tanya. Harusnya, Bea Cukai lebih transparan dan menjelaskan dengan detail kenapa kapal dan para penyelundupnya dibebaskan. Kita butuh penjelasan yang jelas dan mudah dipahami, agar kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tetap terjaga. Semoga kasus ini segera diusut tuntas dan ada kejelasannya.
Secara legalitas, kegiatan impor barang bekas ini nyatanya dilarang oleh pemerintah, hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan nomor: 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas, dalam Pasal 2 disebutkan, “Pakaian Bekas dilarang untuk diimpor ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.”, serta Pasal 3 dengan bunyi, “Pakaian Bekas yang tiba di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia pada atau setelah tanggal Peraturan Menteri ini berlaku wajib dimusnahkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.”. Peraturan tersebut disempurnakan dalam Peraturan Menteri Perdagangan nomor 40 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor dengan memasukkan pakaian bekas dalam Pos Tarif/HS no. 63.05 sebagai Barang Dilarang Impor. Berdasarkan ketentuan di atas, pemerintah melarang impor pakaian bekas dengan alasan melindungi kepentingan umum, keamanan, keselamatan, Kesehatan, dan lingkungan. Ketika pakaian bekas masuk ke Wilayah Indonesia, harganya pasti sangat murah yang mengakibatkan produk-produk dalam negeri kalah bersaing dan bahkan mematikan industri garmen dengan dampak mengakibatkan terganggunya sendi-sendi perekonomian negara. Peraturan ini juga diaminkan oleh Bea Cukai selaku instansi pemerintah yang memiliki tugas dan fungsi Community Protector, yaitu melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya melalui kegiatan pengawasan dan pemberantasan barang ilegal. Karenanya, Bea Cukai tidak henti-hentinya melakukan pengawasan dan penindakan atas penyelundupan ballpress di Indonesia. Walaupun dalam kenyataannya, thrifting pakaian bekas impor ini justru semakin marak di Indonesia.***(Tim).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *