Wartakontras.com, Pelalawan – ASN Cantik Dinas Kesehatan (Diskes) Kabupaten Pelalawan Azkah Mudrikah melakukan penipuan terhadap dua warga Desa Sialang Indah Pelalawan Tyas Trianingsih dan Khusnul khatimah.
Kedua Warga Desa Sialang Indah tertipu sebesar Rp80juta yang diiming-imingi Azka Mudrikah menjadi Honorer Pemkab Pelalawan pada tahun 2017 lalu.
Namun, 8 tahun kemudian Kedua korban penipuan belum menjadi Pegawai Honorer Pemkab Pelalawan seperti dijanjikan ASN Diskes Pelalawan Azka Mudrikah.
Bahkan, Kedua Warga Pelalawan tersebut kembali ditipu kali ini ada keterlibatan Kadiskes Pelalawan yang berjanji akan mengembalikan uang mereka akan sepenuhnya dengan membuat Pernyataan hutang pitung yang ditandatangani Pelaku Penipuan Azka Mudrikah selalu pihak pertama dan pihak kedua Tyas Trianingsih dan Khusnul khatimah. Sementara, Kadiskes Pelalawan H. Asril K.SKM, MS sebagai saksi dalam surat pernyataan hutang piutang tertanggal 31 Oktober 2019.
“Ketika itu, Kami sebenarnya ingin ini selesai di Kantor Kejari Pelalawan. Namun, ketika itu Kami dihubungi Kadiskes agar itu diselesaikan semuanya di Kantornya. Namun, Kami kembali ditipu ASN dan Kadiskes Pelalawan uang kami baru dikembalikan Rp37 Juta. Sisanya dibuat Surat Pernyataan Hutang Piutang Kadiskes Pelalawan menjadi saksi uang kami Rp43 juta akan dikembalikan paling lambat Januari 2020,” beber Korban Penipuan Tryas Triyaningsih dibenarkan Khusnul Khatimah.
Sementara itu, Pelaku Penipuan ASN Diskes Pelalawan Azka Mudrikah berdalih, dirinya sedang sakit dan kembali berjanji untuk kesekian kalinya akan mengembalikan uang hasil penipuan masuk pegawai honorer Pemkab Pelalawan.
“Saya masih dalam keadaan sakit. Saya siap jumpa dengan Buk Tias (Korban Penipuan ASN Diskes Pelalawan, red) habis Lebaran, ” ujar Azka.
Bupati Pelalawan Zukri Misran belum memberikan jawaban terhadap adanya dua warganya berasal dari Desa Sialang Indah menjadi Korban Penipuan yang dilakukan dua orang anak buah Bupati Pelalawan yakni Kadiskes Pelalawan dan ASN Diskes Pelalawan Azka Mudrikah.
Mirisnya , penipuan yang menimpa Khusnul Khatimah dan Tyas Trianingsih dengan harapan janji palsu menjadi honorer, Azkah Mudrikah yang awalnya mengklaim bisa membantu korban menjadi honorer dengan mengikuti tes honorer, namun ternyata itu hanya janji palsu belaka.
Apalagi tindakan diduga kuat penipuan yang dialami oleh Tyas Trianingsih dan Khusnul khatimah semakin kompleks dengan adanya keterlibatan Kadis Kesehatan Kabupaten Pelalawan sebagai saksi dalam surat pernyataan pengembalian uang.
Kerugian besar: Kedua korban mengalami kerugian sebesar Rp.80.000.000, yang merupakan jumlah yang sangat besar.Oknum Pegawai ASN yang terlibat Azkah Mudrikah adalah oknum ASN yang bekerja di Dinas Kesehatan Kabupaten Pelelawan, yang seharusnya memiliki integritas dan profesionalisme yang tinggi.
Keterlibatan Kadis Kesehatan: Kadis Kesehatan Kabupaten Pelalawan menandatangani surat pernyataan sebagai saksi, namun tidak mengambil tindakan lanjutan untuk memastikan pengembalian uang.
Dari Pengembalian uang yang tidak dilaksanakan: Azkah Mudrikah hanya melakukan pengembalian uang sekali, padahal masih ada sisa puluhan juta yang belum dikembalikan.
Tanggung jawab Kadis Kesehatan Asri Sebagai saksi dalam surat pernyataan, Kadis Kesehatan Kabupaten Pelalawan memiliki tanggung jawab untuk memastikan pengembalian uang namun keadaannya berbeda seakan ada kerjasama hingga tutup mata permasalahan hingga sekarang.
Tyas Trianingsih beberkan permasalahan yang menimpanya kepada awak media melalui via WhatsAppnya Minggu, 16 Maret 2025, “awalnya saat 2017 lalu, saya bersama rekan saya sebagai TKS (tenaga kerja sosial) di poskesdes Desa Dundangan, lalu ada yang menawarkan kami menjadi honorer, informasi melalui kawan ke kawan, hingga kenal lah Azkah, yang saat itu kami ketahui pegawai Dinas kesehatan di kabupaten Pelalawan, ditawari lah kami untuk ikut tes honorer, dimintanya masing-masing kami berdua totalnya berjumlah Rp. 80.000.000, kami setorkanlah, setelah itu beberapa hari kemudian, kami ikut peserta tes honorer, karena katanya (Azkah-red) itu hanya formalitas saja, tes nya di gor Kompleks Perkantoran Pemda-Pangkalan Kerinci , setelah selesai mengikuti tes honorer, janjinya terputus, hingga kami berkali-kali menghubungi Azkah tapi enggak ada responya”. ungkap Tyas.
Lanjut Tyas Trianingsih, ” setelah peristiwa itu saya dan Khusnul khatimah disarankan oleh pihak Desa Dundangan, untuk mengadukan permasalahan itu langsung saja ke kejaksaan negeri Kabupaten Pelelawan”. Ungkap tyas.
Bahkan disampaikan Tiyas Keterlibatan Kejaksaan Negeri kabupaten Pelalawan oleh Pihak kejaksaan negeri kabupaten Pelalawan saat itu telah menangani kasus ini sebelumnya namun hasilnya belum memuaskan. ***(Tim).





