Wartakontras.com, Jakarta – Komnas HAM-RI untuk kesekian kalinya menerima kunjungan keluarga korban Alm. Prada Josua Lumban Tobing, anggota TNI-AD hari Kamis 13 Maret 2025, di Kantor Komnas HAM-RI Jl. Latuharhari Menteng Jakarta Pusat
Kedatangan rombongan diterima langsung oleh salah seorang Komisioner Komnas HAM-RI Dr. Uli Parulian, SH.MH beserta 2 orang Staf Ahli, keluarga korban terdiri dari Ayah dan Ibu kadung korban didampingi Tim Penasihat Hukum Dr. Freddy Simanjungak, SH.MH dan Syafrudin Simbolon. SH.MH
Wilson Lumban Tobing ayah kandung Almarhum menyampaikan kepada awak media, Alm. Prada Josua Lumban Tobing ditemukan tewas terikat tali di leher bertempat di Gudang Logistik markas Yonif 132 Salo, Bangkinang, Kab. Kampar, Riau hari Minggu 30 Juni 2024, sekira pukul 23.30 Wib
Terhadap jasad korban telah dilaksanakan Ekshumasi/Autopsi hari Senin 23 Desember 2024 oleh Tim Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau dan telah dibacakan hasilnya oleh Tim Forensik hari Rabu 15 Januari 2025 bertempat di aula gedung Denpom 1/3 Pekanbaru yang dihadiri oleh keluarga korban, Tim Penasihat Hukum dan seorang Ahli Forensik pendamping keluarga dari Fak. Kedoktetan USU Medan dr. Asan Petrus.
Saat pembacaan hasil Ekshumasi/Autopsi tersebut tegas terdengar oleh semua pihak yang hadir, terdapat luka lecet dibagian dahi kepala korban yang diakibatkan benturan benda tumpul serta patah tulang lidah dan patah tulang leher dan menurut dr. Asan Petrus temuan seperti itu tidak pernah atau tidak lazim terjadi pada orang Bunuh Diri dengan cara Gantung Diri dan Ayah maupun Ibu korban memastikan berdasarkan temuan Tim Forensik tersebut terbukti anaknya Alm. Prada Josua Lumban Tobing telah Dibunuh bukan Bunuh Diri dengan cara Gantung Diri, melainkan disiksa atau dianiaya terlebih dahulu kemudian di ikat tali dileher seolah olah korban mati karena gantung diri.
Dr. Freddy Simanjuntak, SH, MH selaku Penasihat Hukum keluarga korban meminta kepada Komisioner Komnas HAM-RI agar mengeluarkan Rekomendasi kepada Panglima TNI beserta jajarannya untuk segera menindak lanjuti temuan Tim Forensik tersebut secara profesional dengan proses hukum yang berkeadilan serta mencari dan menemukan pelaku Tindak Pidana Pembunuhan serta melakukan proses hukum terhadap semua pihak yang terlibat Tindak Pidana Pembunuhan tersebut dan juga Freddy minta agar Komnas HAM-RI mengeluarkan Rekomendasi ke Panglima TNI untuk segera menyerahkan hasil Ekshumasi/Autopsi kepada keluarga korban melalui Penasihat Hukumnya sebab biaya Autopsi tersebut dibiayai oleh keluarga korban.
Lebih lanjut Freddy menjelaskan bahwa seorang Advokat berhak menerima salinan temuan dari Tim Forensik tersebut dngn dasar Pasal 17 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, oleh karenanya tidak ada alasan bagi pihak TNI untuk tidak menyerahkan hasil Ekshumasi tersebut kepada keluarga korban melalui Penasihat Hukumnya.
Komisioner Komnas HAM-RI Dr. Uli Parulian. SH.MH menyampaikan kepada awak media, memberikan apresiasi kepada keluarga korban yang selama ini bersusah payah berjuang mencari keadilan dan anggota komisioner tersebut berjanji akan menindak lanjuti perkara tersebut pasca dilaksanakannya Ekshumasi/Autopsi kepada Panglima TNI sesuai kewenangan Komnas HAM-RI menurut UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. ***(red).





