• Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Wartakontras.com
  • Home
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Parlemen
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Parlemen
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
Wartakontras.com
No Result
View All Result

Pj Walkot Muflihun Naikan Tarif Parkir di Pekanbaru, Larshen Yunus : Ini Sangat-sangat Merugikan Masyarakat dan Melanggar Hukum

24 November 2022
Pj Walkot Muflihun Naikan Tarif Parkir di Pekanbaru, Larshen Yunus : Ini Sangat-sangat Merugikan Masyarakat dan Melanggar Hukum
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Wartakontras.com – Penjabat  Walikota (Pj Walkot) Pekanbaru Muflihun, S. STP, M. AP kembali disorot karena kebijakannya menaikan tarif parkir dinilai sangat merugikan masyarakat dan melanggar hukum.

Kebijakan Pj Walikota Muflihun yang tidak pro rakyat kembali mendapat sorotan dari Induk organisasi Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Riau. Pengelolaan layanan perparkiran resmi dipegang PT Yabisa Sukses Mandiri (YSM) terhitung, Rabu (1/9/2021) lalu.PT YSM disebut sebut milik DH menuai pro dan kontra karena semakin bertambahnya juru parkir di Pekanbaru sehingga Pekanbaru dinamakan sebagai Negeri Seribu Parkir, di mana-mana selalu ada juru parkir (jukir).

Berita Lainnya

Polres Kampar Diharap Segera Tangkap Pelaku Pengancaman Pembunuhan Terhadap Wartawan Opsinews.com

Viral, Menimbun Jalan Pakai Duit Pribadi Untuk Kepentingan Rakyat, Bukan Pakai Duit Rakyat Untuk Kepentingan Pribadi

Beking Masalah Rumah Sakit RSIA Andini Pekanbaru, Oknum TNI Diberi Jabatan Asisten Direktur

Ketua KNPI Riau Larshen Yunus mengungkapkan, misteri diterbitkannya Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 41 tahun 2022 tentang Peparkiran di Kota Pekanbaru, kembali DPD KNPI Riau masih bertanya-tanya.

Pasalnya, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 tahun 2016 terkait Tarif Parkir masih berlaku dan belum dicabut. Dimana Perda tersebut, tarif parkir untuk mobil itu Rp 2.000 sekali parkir dan tarif untuk sepeda motor Rp 1.000 sekali parkir.

Namun, akhir masa jabatan Walikota Pekanbaru Firdaus justru Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru turut serta menjalankan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 41 tahun 2022.

“Artinya apa, artinya telah terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum(pmh). Karena, Nomor 14 tahun 2016 terkait tarif parkir itu masih aktif, kenapa justru Perwako Nomor 41 Tahun 2022 yang dijalankan, ” tegas Larshen Yunus kepada Wartawan, Kamis (24/11/2022) di Kawasan Jalan Sumatera Pekanbaru.

Alumni Sekolah Vokasi Mediator Universitas Gadjah Mada (UGM) menuturkan, karena jika dibanding antara Perwako dengan perda, jelas sesuai aturan hukum yang berlaku lebih tinggi kedudukan perda. Karena, perda itu melibatkan seluruh anggota DPRD Kota Pekanbaru secara paripurna. Sementara, Perwako kebijakan Walikota sendiri tidak melibatkan wakil rakyat anggota DPRD Kota Pekanbaru. Larshen meminta tolong kepada Otoritas terkait untuk dapat segera bertindak.

“Terhadap aparat penegak hukum, tolong lihat dan perhatikan. Mengenai regulasi tentang perparkiran ini sangat-sangat merugikan masyarakat dan melanggar hukum, karena perdanya masih aktif, namun malah Perwako yang dijalankan,” tegas Larshen Yunus.

“Kalau, Perwako ini diimplementasikan, mestinya perda ini dicabut dulu. Itu sikap pemuda melalui DPD KNPI Provinsi Riau, ” tandas Larshen Yunus.

Aktivis Anti Korupsi yang Konsisten Menghadirkan Keadilan dan Memperbaiki Negeri ini menegaskan, kebijakan pemko Pekanbaru tidak hanya ada perbuatan melawan hukum (pmh), namun jelas kebijakan Muflihun, S. STP, M. AP Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru menunjukan kebijakan yang tidak pro rakyat menambah beban penderitaan masyarakat Kota Pekanbaru, kenaikan tarif parkir bersamaan dengan kenaikan harga bahan bakar minyak (bbm).

Tidak hanya itu, kata Larshen Yunus yang merupakan Alumni Sospol Unri ini, kebijakan kenaikan tarif parkir tidak didukung dengan peningkatan pelayanan parkir, justru Pekanbaru dikenal sebagai Negeri Seribu parkir, dimanapun semuanya parkir di Pekanbaru berbayar.

“Kenaikan tarif parkir tidak dinikmati petugas parkir, karena seperti kita dengar bersama tadi setorannya naik, jaket dan atribut dibebankan kepada petugas parkir. Banyak masyarakat keberatan dengan kenaikan tarif parkir, ” beber Larshen Yunus.

Juru Parkir Kifli Fernando mengeluhkan kenaikan tarif parkir yang tidak diikuti dengan kenaikan pendapatan nya. Pasalnya, kenaikan tarif parkir justru menambah jumlah setorannya kepada perusahaan pihak ketiga pengelola parkir.

“Setoran kami juga naik, banyak masyarakat yang keberatan dengan tarif parkir baru, ” ujar Kifli.

Dilanjutkannya, untuk rompi parkir dan semua atribut parkir, KTA Jukir termasuk karcis parkir itu dibayar dengan uang sendiri oleh Juru parkir.

“Semuanya, jaket, atribut dan karcis parkir kami bayar sendiri. Jadi, Saya berterima kasih kepada Ketua KNPI Riau Larshen Yunus yang sudah ikut menyuarakan dan memperjuangkan ini kepada pemerintah. Kami berharap seharusnya rompi dan seluruh atribut parkir mestinya menjadi tanggung jawab pemerintah kota Pekanbaru, ” ujar Kifli.

Arul Warga Kota Pekanbaru mengeluhkan, kenaikan tarif parkir yang dilakukan Pj Walikota Pekanbaru Muflihun dinilai menambah penderitaan masyarakat dan beban masyarakat kota Pekanbaru.

“Hidup makin sulit harga BBM naik, Pj Walikota Muflihun baru berapa bulan menjabat justru menambah penderitaan masyarakat dengan menaikan tarif parkir. Tentunya, kebijakan Pj Walikota Muflihun ini sama sekali tidak pro rakyat malah menambah beban masyarakat, ” ujar Arul.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Muflihun, S. STP, M.AP sampai berita ini dipublikasikan tidak memberikan jawaban konfirmasi ketika ditanya terkait kenaikan tarif parkir yang dinilai KNPI Riau sebagai perbuatan melawan hukum (pmh) dan sangat-sangat merugikan masyarakat Kota Pekanbaru. ***(Tim)

Post Views: 114
ShareTweetSend
Previous Post

Sekcam Bantan Hadiri Musrenbangdes di Desa Berancah Kecamatan Bantan

Next Post

Abrasi Akibatkan Longsor di Pesisir Pantai Muntai Dandim 0303 Bengkalis Langsung Turun ke Lokasi

Discussion about this post

  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
www.wartakontras.com

© 2020 PT MEDIA INVESTAMA DIGITAL

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Parlemen
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik

© 2020 PT MEDIA INVESTAMA DIGITAL