Sidang Prapid Pelapor dan Saksi ODGJ, PN Pekanbaru Wajib Bebaskan Mahasiswa UIR Korban Kriminalisasi Polsek Tenayan Raya

Wartakontras.com, Pekanbaru – Mahasiswa di Pekanbaru Jodi Pratama yang menjadi Korban Kriminalisasi Polsek Tenayan Raya wajib dibebaskan Pengadilan Negeri Kelas IA Pekanbaru dalam Sidang Putusan Pra Peradilan, Senin (30/6/2025).

Pasalnya, dalam sidang Pra Peradilan (Prapid) yang diajukan Jodi Pratama melalui Tim Kuasa Hukum Dr Irfan A.R Comel, SH, MH & Partner dimulai sidang pembuktian Selasa, Rabu dan Kamis (24 sampai 26 Juni 2025) terungkap rekayasa dilakukan Polsek Tenayan Raya untuk mengkriminalisasi Jodi Pratama Mahasiswa Semester II Jurusan Teknik Sipil Universitas Islam Riau (UIR) .

Rekayasa terungkap mulai tidak ada video CCTV perbuatan Pidana pemukulan, penganiayaan, pengeroyokan yang dilakukan Jodi Pratama dalam alat bukti/barang bukti elektronik CCTV yang digunakan Polsek Tenayan Raya. Al hasil, alat bukti rekaman CCTV tersebut tidak sah.

“Tidak sah. Karena bukti- bukti harus lebih terang dari cahaya. Penetapan tersangka minimal harus memenuhi dua alat bukti yang sah sesuai Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019.Sehingga, kalau satu alat bukti tidak sah maka penetapan tersangka tidak sah batal demi hukum,” tegas Pakar Hukum Pidana Erdiansyah, SH, MH.

Kedua, Pelapor Sugiantoro (Toro) dan salah satu saksi fakta Riko Jeniko terbukti merupakan Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) memiliki Kartu Kuning dari Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan. Berdasarkan surat pernyataan 50 saksi tetangga dekat dan warga sekitar tempat tinggal Pelapor menyebutkan Toro merupakan ODGJ sejak dua tahun terakhir. Bahkan, berdasarkan keterangan lima saksi dihadirkan Toro Pelapor merupakan ODGJ meresahkan warga sekitar dan Toro pernah dijemput oleh Petugas Rumah Sakit Jiwa (RDJ) Tampan.

Menurut Pakar Hukum Pidana Erdiansyah, Pelapor ODGJ tidak bisa diterima dan diproses Laporan Polisinya kalau tidak didampingi oleh keluarga atau Psikolog yang hadir menjadi saksi fakta ketika kejadian penganiayaan.

“Jadi, Keluarga yang mendampingi harus yang menyaksikan kejadian langsung dan kalau Pelapor bukan ODGJ itu harus dikeluarkan Suratnya boleh Ahli Psikiatri dari RSJ Tampan bukan RS Bhayangkara itu kan rumah sakit umum, ” tegas Pakar Hukum Pidana Erdiansyah, SH, MH.

Rekayasa Ketiga terbukti dalam Sidang Prapid yakni saksi fakta Arianto Manalu Alias Kucul yang mencabut kesaksiannya yang berada dibawah tekanan penyidik dipaksa menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) melihat adanya Jodi melakukan bpemukulan padahal sebenarnya tidak ada Jodi melakukan pemukulan. Sehingga, Kucul yang dihadirkan dalam persidangan membenarkan membuat surat pernyataan pencabutan kesaksian sebelumnya yang berada dibawah tekanan penyidik Polsek Tenayan Raya.

“Benar, Surat Pernyataan pencabutan b kesaksian benar saya yang buat dan tandatangani. Karena, ketika di BAP saya ditekan, padahal saya tidak ada melihatbJodi melakukan pemukulan atau penganiayaan terhadap Toro yang merupakan ODGJ, ” tegas Kucul.

Sehingga, Sidang Prapid terungkap Polsek Tenayan Raya melanjutkan Laporan ODGJ, Salah satu saksi ODGJ dan Polsek Tenayan Raya tidak memiliki saksi fakta ataupun alat bukti rekaman CCTV adanya perbuatan Pidana yang dilakukan Tersangka Jodi Pratama Mahasiswa Universitas Islam Riau (UIR) yang menjadi korban Kriminalisasi Polsek Tenayan Raya.

Al hasil hasil, Demi Tegaknya Keadilan Jodi Pratama harus dibebaskan dari Jeratan Kriminalisasi Polsek Tenayan Raya. Marwah PN Kelas IA Pekanbaru berada di tangan Hakim tunggal PN Pekanbaru Sugeng Harsoyo dalam Sidang Putusan Prapid yang akan digelar Senin (30/6)2025) apakah benar Hakim menjadi menjadi Wakil Tuhan di Bumi atau menjadi Pelayan Pelaku Kriminalisasi yang mencederai Hukum dan Keadilan di Negara Hukum NKRI.***(Tim).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *